• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, August 24, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

by Izam Komaruzaman
August 24, 2026
in Berita, Liputan Khusus
0
Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer
1
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Warga Kwini 8, Jakarta Pusat, terancam kehilangan tanah mereka akibat klaim sepihak yang digulirkan oleh Kodam Jaya. 

Jakarta, Koreksi–Lebih dari seratus tahun lalu, lorong-lorong pilar di gedung STOVIA, Jakarta Pusat menjadi saksi bisu keberanian para pemuda merancang perjuangan kebangsaan. Kini, setelah bersolek menjadi Museum Kebangkitan Nasional, kata ‘perjuangan’ di tempat itu mungkin terasa seperti sekadar artefak masa lalu yang membeku dalam diorama. Kenyataannya, napas perlawanan di kawasan tersebut belum benar-benar mati.

Kurang dari 100 meter dari gedung yang dianggap sebagai simbol kebangkitan nasional tersebut, rasa perjuangan kembali kental terlihat dari warga Kwini 8, yang sedang menghadapi ancaman penggusuran oleh Kodam Jayakarta. Tentara mengklaim lahan seluas 7.116 m2 lewat Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan  . 

Meski SHP tersebut terbit pada 2023, Ketua Forum Warga Kwini 8 Bersatu, Klemens Fangohoi mengaku warga baru mengetahuinya pada April 2026. “2 April 2026 itu kami dapat surat untuk mengosongkan tanah ini secara mandiri lalu di tanggal 8 April mereka datang mau buat tenda untuk sosialisasi, kita tolak, akhirnya tanggal 9 mereka ajak sosialisasi di kantor kelurahan Senen,” kata Klemens di Kwini 8 pada Jumat, (7/8). 

Klemens juga mengatakan saat sosialisasi tidak ada pilihan bagi warga untuk mendapatkan hak ganti untung atau hak menolak. Malahan sebelum berangkat ke kantor kelurahan, warga mendapati Kodam Jaya hendak membuat patok tanah. “Ya kami tolak ikut sosialisasi kalau dipatok, saya bilang gitu.”

“Waktu di sana (kantor kelurahan) itu pun rasanya bukan sosialisasi, tapi perintah, bahwa Kodam Jaya punya SHP, kita diminta pindah secara mandiri,” lanjut Klemens.

Klemens bersama warga yang lain juga mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026, mereka ditemui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin. Di sana, Tomi berjanji akan menginvestigasi penerbitan SHP tersebut. Selain itu, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat juga menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai investigasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai. 

“Nah habis dari sana, esoknya (15 Juli) itu sekitar 40 – 50 orang dari Kodam Jaya malah datang cuma untuk kasih surat peringatan untuk pengosongan lahan, kami dianggap menyerobot,” ungkap Klemens. 

Dari kejadian itu, Klemens bersama warga akhirnya menginisiasi demonstrasi di depan Markas Besar Kodam Jaya (Makodam Jaya) Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (21/7). Secara khusus, Forum Warga Kwini 8 Bersatu menuntut Kodam Jaya dan Kementerian Pertahanan menghormati Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dengan menghentikan seluruh upaya pengosongan, pemasangan plang, penyampaian surat peringatan, maupun tindakan hukum lainnya hingga penyelidikan administrasi usai.

Terakhir, pada Kamis (6/8) warga mendapatkan surat kembali dari Kodam Jaya. “Tidak kita terima, jadi tidak tahu apa isinya,” ungkap Klemens. 

Warga Sudah Menetap Lama

Warga Kwini 8 bukan pendatang. Ketua RW01 Johny Manoch mengatakan hal tersebut dengan tegas. Johny sendiri mengatakan sudah berada di Kwini 8 sepanjang tiga generasi. “Saya generasi ketiga, kalau dihitung sampai anak-anak saya sudah ada 6 generasi,” kata Johny pada Jumat (7/8). 

Johny mengungkapkaan seluruh tanah yang diklaim Kodam Jaya merupakan bagian dari RT04 di RW01. Total keluarga yang menghuninya mencapai 179 Kepala Keluarga dengan jumlah hunian mencapai lebih dari 40 KK. 

“Ya ini gak sampai 7.116 m2 itu, kita cuma 3.000 mungkin 4.000, itu besar karena diambilnya dari Jalan Abdulrahman Saleh yang samping museum,” ungkapnya. 

Ia juga mempertanyakan SHP yang dimiliki Kodam Jaya. Bagi Johny, kemunculan SHP tersebut sama sekali tidak diketahui warga. Meski terbit di 2023, warga baru mengetahui di April 2026. 

“Awal kami curiga waktu itu Februari 2026 sempat ada tentara yang mau ukur lahan, awalnya cuma lahan kosong di belakang, eh dia malah masuk ke pemukiman juga,” kata Johny.

Tanah yang diklaim Kodam Jaya, diambil dari situs BHUMI Kementerian ATR/BPN.

Johny mengklaim ada beberapa warga yang membayar PBB, bahkan di masa Orde Baru, warga juga membayar Iuran Rehabilitasi Daerah (IREDA). Johny menceritakan bahwa warga sudah ada di sini sejak 1941. “Ini kami punya data warga yang terdaftar sebagai penduduk di sini sejak 1940-an, ini saja diakui sebagai satu RT,” kata Johny.

Johny juga menambahkan warga sempat mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, upaya itu gagal akibat dari pengakuan adanya SHP dari Kodam Jaya. “Kita sudah menduduki fisik lama, harusnya SHP itu gak ada sama sekali,” tutur Johny. 

Pendudukan fisik yang dilakukan warga dibenarkan oleh pendamping hukum warga, Valdi Hallatu. Ia mengungkapkan warga sudah seharusnya berhak mendapatkan kepastian akan tanah ini sebab pendudukan fisik yang telah turun-temurun. 

“Ya secara hukum memang ada SHP, namun SHP itu mengabaikan fakta lapangan bahwa ada warga yang menduduki fisik obyek tanah ini,” ungkapnya pada Jumat (7/8).

Valdi mengungkapkan dalam tataran hukum Indonesia, hak akan tanah ditentukan dalam dua hal, yaitu secara yuridis dan pendudukan fisik. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak. Dari peraturan tersebut, Valdi menegaskan warga harusnya sudah memiliki sertifikat hak milik sebab sudah mendiami selama lebih dari 20 tahun. 

Valdi pun mempertanyakan bagaimana SHP tersebut bisa dimunculkan di tahun 2023. Ia menganggap penerbitan SHP Nomor 48/2023 itu cacat prosedural.

“Selama itu gak dicabut warga akan tetap menduduki fisiknya,” ungkap Valdi. 

Sementara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang dihubungi Koreksi.org via Whatsapp pada Kamis, (20/8) mengaku masalah SHP 48/2023 sudah dialihkan ke Kementerian ATR/BPN tanpa menjelaskan kenapa SHP tersebut bisa terbit.

Tags: demiliterisasiKembali ke Barakkonflik tanahKwini 8militer
Izam Komaruzaman

Izam Komaruzaman

Related Posts

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

by admin
August 21, 2026
0

Koreksi, Jakarta — Panglima TNI Agus Subiyanto pada Senin (10/8) menyatakan dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat seluruh Indonesia. Ungkapan...

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

by admin
August 15, 2026
0

Waktu mereka pasang patok, kami datangi langsung dan tanya kenapa dipasang di sini. Mereka menjawab hanya menjalankan perintah dari AAS...

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

by Izam Komaruzaman
August 7, 2026
0

“Awas aja kalian, kita karungin nanti.” Koreksi.org, Jakarta–Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Terminal Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Arira Fitra mengungkap duduk perkara...

Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

by admin
July 30, 2026
0

Serial “Kembali ke Barak” merupakan kumpulan liputan Koreksi.org yang merekam berbagai upaya warga dalam melawan hingga peniadaan militerisme yang terjadi...

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org