Koreksi, Jakarta- Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) meluncurkan laporan penelitian survei berjudul “Aksesibilitas Fasilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas di 47 Masjid Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta”.
Penelitian tersebut menunjukkan, hampir seluruh masjid di lingkungan pemerintah belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, meskipun terdapat kerangka hukum yang komprehensif.
Direktur Eksekutif P3M, Sarmidi Husna, sekaligus penulis buku Fiqih Disabilitas dalam sambutan pembukaan acara Halaqah Hasil Riset Masjid Ramah Disabilitas ini (18/5) mengatakan, “kegiatan riset ini merupakan bentuk kepedulian dan concern kami terhadap percepatan pemenuhan hak beribadah bagi para penyandang disabilitas di negeri kita tercinta dan kedepan insyaAllah, kami akan terus mengawalnya dengan langkah-langkah advokasi dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait”.
Acara yang digelar di Kantor P3M Jakarta ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), Direktorat Pesantren Direjen Pendis Kemenag RI, Dewan Masjid Indonesia (DMI), Komisi VIII DPR RI, dan para aktivis disabilitas.
Masjid Pemerintah Tidak Bisa Diakses Penyandang Disabilitas
Hasil riset P3M terhadap 47 dari 100 masjid di lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, dan BUMN se-Jakarta mengungkap kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Padahal Indonesia telah memiliki payung hukum yang kokoh, mulai dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD, hingga Peraturan Menteri PUPR dan PANRB.
Temuan survei P3M menunjukkan, 26 dari 47 masjid pemerintah tidak memiliki ramp (jalan) untuk kursi roda, 39 masjid tanpa handrail (pegangan tangan) standar pada ramp yang ada, dan 42 masjid tidak memiliki lift untuk bangunan bertingkat.
Kondisi ini diperparah dengan 36 masjid tanpa tempat parkir khusus dekat pintu masuk, 42 masjid tanpa toilet khusus disabilitas, dan hampir seluruhnya (46 masjid) tidak memiliki toilet dengan pegangan standar yang vital bagi penyandang disabilitas.
Bahkan dalam hal fasilitas ibadah dasar, 36 masjid tidak menyediakan tempat wudhu yang dapat diakses penyandang disabilitas, 27 masjid tidak menyediakan kursi lipat, dan 19 masjid secara eksplisit melarang penggunaan alat bantu mobilitas di area salat, kebijakan yang secara langsung menghalangi akses beribadah, imbuhnya.
Al-Qur’an Braile dan Penerjemah Isyarat Tidak Tersedia
Temuan survei P3M juga menggambarkan kondisi lebih memprihatinkan dalam aspek aksesibilitas informasi dan komunikasi pada masjid-masjid pemerintah. Dari 47 masjid yang diteliti, nyaris seluruhnya (45 masjid) tidak menyediakan guiding-block berwarna kuning untuk tunanetra, sementara 46 masjid tidak menyediakan Al-Qur’an Braille, fasilitas fundamental yang memungkinkan penyandang tunanetra mengakses kitab suci secara mandiri.
Ketiadaan sistem pendukung komunikasi terlihat dari 46 masjid yang tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat untuk ceramah dan khutbah, serta 45 masjid tanpa penerjemah bahasa isyarat hija’iyyah. Kondisi yang secara jelas memutus akses informasi keagamaan bagi penyandang disabilitas rungu dan wicara. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan absennya infrastruktur dasar, tetapi juga menunjukkan kesenjangan pemahaman tentang inklusi spiritual.
Petugas Masjid Belum Siap Menyambut Jamaah Disabilitas
Inklusivitas masjid tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia untuk melayani kebutuhan beragam jamaah. Riset P3M mengungkap, 28 dari 47 masjid di lingkungan pemerintah tidak memiliki petugas yang siap membantu jamaah disabilitas, sementara 32 masjid memiliki petugas tanpa pengetahuan dasar tentang pelayanan inklusif. Temuan ini mencerminkan urgensi peningkatan kapasitas bagi pengelola masjid, terlebih ketika fakta menunjukkan bahwa 22,97 juta penduduk Indonesia (8,5% total populasi) adalah penyandang disabilitas berdasarkan data BPS 2023, urai Badrus.
Sarmidi juga menyoroti pola pikir para takmir masjid. “Selama ini takmir masjid salah menggunakan dalil. Dalil rukhsah (dispensasi beribadah) bagi penyandang disabilitas seringkali digunakan takmir masjid untuk alasan menolak pelayanan terhadap penyandang disabilitas. Padahal, harusnya dalil takmir masjid adalah dalil konsitusi alias pemenuhan dan penyediaan akses terhadap jamaah siapapun, termasuk para penyandang disabilitas”, ungkapnya.

































