Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara
Koreksi.org, Surabaya - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan hak kompensasi dan bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu, hingga Juni 2028 mendatang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ...