• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, July 28, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

by Petrus Riski
November 4, 2024
in Berita
0
Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara
26
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi.org, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan hak kompensasi dan bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu, hingga Juni 2028 mendatang. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133 Tahun 2023 atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang disahkan 29 Agustus 2024, dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, warga yang menjadi korban aksi terorisme pada kurun waktu 2002 atau saat terjadinya peristiwa bom Bali 1, hingga serangan bom di Mapolda Riau pada Mei 2018, dapat mengajukan permohonan hak kompensasi dan bantuan lainnya dari Negara atas dasar keputusan MK ini. Syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan hak korban, harus mendapat penetapan sebagai korban dari BNPT.

“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi para korban yang belum mendapatkan haknya bisa mengajukan kembali. Namun demikian, untuk mengajukan permohonan tersebut, perlu dilengkapi atau dilampiri surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu,” kata Susilaningtias.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

Mulai 25 November 2024 hingga Juni 2028, korban maupun keluarga korban dapat mengajukan permohonan hak kompensasi maupun bantuan lain yang diperlukan melalui LPSK. Identifikasi dan verifikasi apakah yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana terorisme, BNPT juga menggandeng Densus 88 Antiteror, rumah sakit, hingga forensik.

Hingga kini, LPSK mencatat telah memberikan bantuan dan kompensasi kepada 785 orang korban tindak pidana terorisme, dari berbagai daerah di Indonesia. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 113 Miliar, diantaranya 572 orang korban dengan kompensasi lebih dari Rp. 98 Miliar, dan lebih dari Rp. 14 Miliar untuk 213 orang melalui mekanisme putusan pengadilan.

“Kalau untuk khusus tindak pidana terorisme masa lalu sudah kami berikan kompensasi sekitar 570-an orang, baik itu kompensasi maupun bantuan yang lainnya,” ujar Susilaningtias.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Rahel, mengatakan ada banyak kendala yang selama ini dialami warga korban aksi terorisme untuk mendapatkan haknya, seperti minimnya pengetahuan mengenai proses pengajuan, hingga bukti rekam medis yang sudah tidak ada sebagai keterangan pernah menjalani perawatan akibat serangan terorisme.

Rahel menegaskan, selain dengan LPSK, BNPT telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan putusan MK ini terkait perpanjangan pengajuan hak korban. Ia berharap, korban yang sebelumnya tidak mengetahui atau ragu terkait kebenaran informasi ini, dapat segera mengajukan sebelum tenggat waktu pengajuan habis.

“Ada 400-an lebih yang belum, karena data itu juga bisa berkembang, itu harus masih kami sisir lagi,” ucap Rahel.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, BNPT, Rahel, S.H., M.Hum, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

LPSK menyebutkan, telah memberikan kompensasi kepada korban aksi terorisme dengan rincian Rp. 250 juta untuk korban meninggal dunia, korban luka berat Rp. 210 juta, korban luka sedang Rp. 115 juta, dan korban luka ringan Rp. 75 juta. Tidak hanya kompensasi, bantuan lain yaitu kesehatan, psikologis, dan psikososial juga diberikan LPSK kepada korban aksi terorisme.

Seperti yang diterima Kusuma Budi Sukmono, ayah dari Daniel Agung Putra Kusuma (15 tahun), korban meninggal dunia saat peristima bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), jalan Arjuno, Surabaya, 13 Mei 2018. Saat itu Budi menjadi juru parkir di gereja GPPS, yang saat itu sedang bersama anaknya.

 “Alhamdulillah LPSK memenuhi hak kita, jadi kita dapat kompensasi. Waktu itu kita dapat kompensasi diserahkan sama bu Khofifah berupa uang Rp. 250 juta, Anak saya meninggal,” tutur Kusuma Budi.

 Louis Andrew, anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya, juga mendapat bantuan dari LPSK. Namun, Teddy kemudian meninggal dunia pada Mei 2021, setelah sempat menjalani rawat jalan. Louis Andrew mengatakan, pasca menjadi korban serangan bom, ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga harus berhenti dari pekerjaannya dan tidak dapat bekerja sekitar satu tahun. Melalui putusan MK ini, ia masih berharap ada bantuan psikososial yang diberikan kepada ibunya, yang merasakan langsung dampak ekonomi pasca meninggalnya Teddy.

Louis Andrew (42) anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya. Foto: Andre Yuris

 “Ini efeknya kan ekonomi, karena bapak waktu itu kan kerja, gara-gara sakit kemarin sempat satu tahun gak kerja, karena kepala itu masih ada pecahan kacanya. Kalau seandainya memungkinkan kita coba mengajukan bantuan psikososial,” ucapnya.

 Traumatik dan kebingungan yang dialami korban bom gereja di Surabaya, menurut Fatkhul Khoir dari Kontras Surabaya, menjadi penyebab lebih dari separuh korban belum menerima kompensasi maupun bantuan dari LPSK.

 “Mereka mengalami situasi dimana tidak tahu, sebenarnya lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan biaya kompensasi itu siapa. Memang di awal, korban banyak dilakukan pendataan oleh pemerintah baik itu kota maupun provinsi. Pendataan-pendataan itu membuat kebingungan di antara korban, bahkan sampai hari ini banyak yang masih ragu dengan adanya putusan ini,” sebut Khoir.

Editor: Andre Yuris. Foto: Andre Yuris

Tags: BNPTLPSKTERORISMEUUNOMOR5/2018
Petrus Riski

Petrus Riski

Related Posts

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Next Post
Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org