• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

November 4, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

by Petrus Riski
November 4, 2024
in Berita
0
Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

Koreksi.org, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan hak kompensasi dan bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu, hingga Juni 2028 mendatang. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133 Tahun 2023 atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang disahkan 29 Agustus 2024, dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, warga yang menjadi korban aksi terorisme pada kurun waktu 2002 atau saat terjadinya peristiwa bom Bali 1, hingga serangan bom di Mapolda Riau pada Mei 2018, dapat mengajukan permohonan hak kompensasi dan bantuan lainnya dari Negara atas dasar keputusan MK ini. Syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan hak korban, harus mendapat penetapan sebagai korban dari BNPT.

“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi para korban yang belum mendapatkan haknya bisa mengajukan kembali. Namun demikian, untuk mengajukan permohonan tersebut, perlu dilengkapi atau dilampiri surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu,” kata Susilaningtias.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

Mulai 25 November 2024 hingga Juni 2028, korban maupun keluarga korban dapat mengajukan permohonan hak kompensasi maupun bantuan lain yang diperlukan melalui LPSK. Identifikasi dan verifikasi apakah yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana terorisme, BNPT juga menggandeng Densus 88 Antiteror, rumah sakit, hingga forensik.

Hingga kini, LPSK mencatat telah memberikan bantuan dan kompensasi kepada 785 orang korban tindak pidana terorisme, dari berbagai daerah di Indonesia. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 113 Miliar, diantaranya 572 orang korban dengan kompensasi lebih dari Rp. 98 Miliar, dan lebih dari Rp. 14 Miliar untuk 213 orang melalui mekanisme putusan pengadilan.

“Kalau untuk khusus tindak pidana terorisme masa lalu sudah kami berikan kompensasi sekitar 570-an orang, baik itu kompensasi maupun bantuan yang lainnya,” ujar Susilaningtias.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Rahel, mengatakan ada banyak kendala yang selama ini dialami warga korban aksi terorisme untuk mendapatkan haknya, seperti minimnya pengetahuan mengenai proses pengajuan, hingga bukti rekam medis yang sudah tidak ada sebagai keterangan pernah menjalani perawatan akibat serangan terorisme.

Rahel menegaskan, selain dengan LPSK, BNPT telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan putusan MK ini terkait perpanjangan pengajuan hak korban. Ia berharap, korban yang sebelumnya tidak mengetahui atau ragu terkait kebenaran informasi ini, dapat segera mengajukan sebelum tenggat waktu pengajuan habis.

“Ada 400-an lebih yang belum, karena data itu juga bisa berkembang, itu harus masih kami sisir lagi,” ucap Rahel.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, BNPT, Rahel, S.H., M.Hum, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

LPSK menyebutkan, telah memberikan kompensasi kepada korban aksi terorisme dengan rincian Rp. 250 juta untuk korban meninggal dunia, korban luka berat Rp. 210 juta, korban luka sedang Rp. 115 juta, dan korban luka ringan Rp. 75 juta. Tidak hanya kompensasi, bantuan lain yaitu kesehatan, psikologis, dan psikososial juga diberikan LPSK kepada korban aksi terorisme.

Seperti yang diterima Kusuma Budi Sukmono, ayah dari Daniel Agung Putra Kusuma (15 tahun), korban meninggal dunia saat peristima bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), jalan Arjuno, Surabaya, 13 Mei 2018. Saat itu Budi menjadi juru parkir di gereja GPPS, yang saat itu sedang bersama anaknya.

 “Alhamdulillah LPSK memenuhi hak kita, jadi kita dapat kompensasi. Waktu itu kita dapat kompensasi diserahkan sama bu Khofifah berupa uang Rp. 250 juta, Anak saya meninggal,” tutur Kusuma Budi.

 Louis Andrew, anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya, juga mendapat bantuan dari LPSK. Namun, Teddy kemudian meninggal dunia pada Mei 2021, setelah sempat menjalani rawat jalan. Louis Andrew mengatakan, pasca menjadi korban serangan bom, ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga harus berhenti dari pekerjaannya dan tidak dapat bekerja sekitar satu tahun. Melalui putusan MK ini, ia masih berharap ada bantuan psikososial yang diberikan kepada ibunya, yang merasakan langsung dampak ekonomi pasca meninggalnya Teddy.

Louis Andrew (42) anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya. Foto: Andre Yuris

 “Ini efeknya kan ekonomi, karena bapak waktu itu kan kerja, gara-gara sakit kemarin sempat satu tahun gak kerja, karena kepala itu masih ada pecahan kacanya. Kalau seandainya memungkinkan kita coba mengajukan bantuan psikososial,” ucapnya.

 Traumatik dan kebingungan yang dialami korban bom gereja di Surabaya, menurut Fatkhul Khoir dari Kontras Surabaya, menjadi penyebab lebih dari separuh korban belum menerima kompensasi maupun bantuan dari LPSK.

 “Mereka mengalami situasi dimana tidak tahu, sebenarnya lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan biaya kompensasi itu siapa. Memang di awal, korban banyak dilakukan pendataan oleh pemerintah baik itu kota maupun provinsi. Pendataan-pendataan itu membuat kebingungan di antara korban, bahkan sampai hari ini banyak yang masih ragu dengan adanya putusan ini,” sebut Khoir.

Editor: Andre Yuris. Foto: Andre Yuris

Tags: BNPTLPSKTERORISMEUUNOMOR5/2018
Previous Post

Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

Next Post

Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Petrus Riski

Petrus Riski

Next Post
Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024