Koreksi, Jakarta- Koalisi Sipil untuk UU PPRT akan menggelar berbagai aksi untuk mendorong DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada September 2024. Aksi akan dilakukan di depan gerbang Gedung DPR, Jakarta dan kampanye di media sosial.
Aksi juga akan diadakan oleh jaringan koalisi sipil di 20 kota pada Hari Selasa 17 September 2024.Aktivis Jala PRT, Jumisih mengatakan, aksi di DPR dimulai Selasa (10/9/2024) pagi diikuti pekerja dari SPRT Sapu Lidhi dan beberapa aktivis dari Institut Sarinah, Konde.co, dan Jala PRT.
Tuntutan ditujukan ke lima pimpinan DPR yang masih menghambat penuntasan proses legislasi RUU PPRT. Jumisih menyampaikan koalisi menyesali ada anomali sikap pimpinan DPR. Sebab DPR telah menahan 1,5 tahun lebih Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah DIM RUU PPRT dari pemerintah.
Selain itu, pimpinan DPR juga mementahkan draf RUU usulan DPR dengan melemparkan ke Badan Kajian DPR meskipun sudah ada Surpres dan DIM dari Pemerintah. “Para PRT prihatin, draf RUU PPRT yang sangat minim perlindungan ini masih saja dikulik dan tidak segera disahkan. Para pimpinan DPR bukannya mematuhi tata tertib proses legislasi tapi malah bermain poco-poco dengan nasib 10 juta PRT dalam dan luar negeri, yang amat membutuhkan perlindungan hukum,” kata Eva Sundari dari Institut Sarinah melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).
Para PRT menuntut agar pimpinan DPR mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan karena semua hasil analisis baik ekonomi, politik, sosial, maupun hukum menunjukkan dampak positif dari pengesahan RUU PPRT bagi bangsa dan negara.
“Kami tidak mengerti pertimbangan apalagi yang menyebabkan pimpinan DPR tidak melankutkan proses legislasi sesuai Tatib DPR. Kami berharap pimpinan DPR lebih berbalas kasih dan memberi keadilan kepada kami dengan segera mengesahkan RUU PPRT sebelum DPR periode ini berakhir,” kata Ajeng Astuti dari SPRT Sapu Lidhi.