• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Mediator Disnaker Surabaya: Pemotongan Upah Sepihak Oleh CNN Indonesia Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Mediator Disnaker Surabaya: Pemotongan Upah Sepihak Oleh CNN Indonesia Langgar Hukum Ketenagakerjaan

November 29, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Mediator Disnaker Surabaya: Pemotongan Upah Sepihak Oleh CNN Indonesia Langgar Hukum Ketenagakerjaan

by Andre Yuris
November 29, 2024
in Berita
0
Mediator Disnaker Surabaya: Pemotongan Upah Sepihak Oleh CNN Indonesia Langgar Hukum Ketenagakerjaan

Koreksi-Surabaya, Kasus pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia terhadap Miftah Faridl dan sejumlah jurnalis memasuki babak baru. Setelah melewati tiga kali sidang mediasi, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DISNAKER) Kota Surabaya pada 29 November 2024 mengeluarkan surat anjuran.

Disnaker Kota Surabaya dalam suratnya menganjurkan agar perusahaan mengembalikan selisih upah yang dipotong secara sepihak. Dalam surat disebutkan, berdasarkan pendapat dan pertimbangan hukum, mediator mediator berpendapat pada saat dilakukan mediasi pertama sampai dengan mediasi ketiga, pihak perusahaan yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak bisa menunjukkan bukti berupa kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sebagai dasar pemotongan upah yang telah dilakukan kepada pekerja.

Adapun landasan hukum yang digunakan adalah Pasal 88 A ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan pengusaha membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai kesepakatan. Berdasarkan pasal tersebut, mediator menilai pengusaha telah mengurangi atau melakukan pemotongan upah tanpa adanya kesepakatan dengan pihak pekerja.

“Sehingga tindakan tersebut tidak dibenarkan menurut hukum. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” bunyi pendapat hukum yang digunakan mediator Nurul Qomariyah dan Irfan dalam surat anjurannya.

Selanjutnya mediator menjelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 88A ayat (3) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000 dan paling banyak Rp.400.000.000. Artinya, pemotongan upah sepihak ini melanggar pidana.

Faridl telah bekerja selama sembilan tahun di CNN Indonesia. Pada bulan Juni sampai Agustus 2024 pahnya dipotong sepihak. Saai ini, ia bersama tujuh pekerja CNN Indonesia lainnya melawan keputusan sepihak manajemen ini.

“Anjuran ini membuktikan, manajemen CNN Indonesia keliru karena memotong upah pekerjanya secara sepihak,” ujar Faridl.

Farid mengungkapkan, ia sebenarnya tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Menurutnya jangan sampai berita-berita soal demokrasi, hak asasi manusia, dan kepatuhan pada hukum di layar CNN Indonesia dianggap publik sebagai omong kosong karena manajemen perusahaan media massa ini bertindak semena-mena dan tidak sesuai dengan berita yang mereka angkat.

“Kembalikan saja upah saya yang dipotong sesuai anjuran Disnaker Surabaya. Akui saja kalau manajemen salah. Anjuran ini sekaligus pesan dan pelajaran baik buat kawan-kawan saya di CNN Indonesia untuk berani melawan ketika hak-haknya sebagai pekerja diinjak-injak pengusaha,” ujar Faridl.

Dalam surat anjuran tersebut, Mediator juga menyinggung soal penolakan Faridl atas skema kompensasi yang ditawarkan kuasa hukum CNN Indonesia. Kompensasi ini ditawarkan sebagai ganti karena manajemen menolak mengembalikan selisih upah Faridl yang dipotong sepihak.

Fatkhul Khoir, kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, berpendapat kompensasi ini berasa seperti uang bungkam agar Faridl menyudahi perlawanannya.

“Klien kami tidak meminta ganti rugi kok ditawari kompensasi. Logikanya kompensasi kan nominal uangnya lebih besar. Padahal klien kami cuma minta haknya dikembalikan sesuai anjuran Disnaker, yaitu sekitar Rp 3.000.000 saja. Sekali lagi, perjuangan ini bukan soal uang. Ini soal martabat sebagai manusia dan pekerja,” ujar pria yang akrab disapa Juir itu.

Juir mengungkapkan, selama mediasi, manajemen CNN Indonesia tidak bisa menunjukkan peraturan perusahaan, surat keputusan pemotongan upah, dan bukti audit kerugian yang dijadikan dalil pemotongan upah.

“Ini pengalaman pertama saya mendampingi klien dalam mediasi dengan pihak perusahaan yang sama sekali tanpa menguji dokumen dan argumentasi hukum. Tiga kali mediasi, mereka tak bisa menghadirkan itu semua,” kata Juir.

Juir berharap manajemen CNN Indonesia mau belajar tentang aturan-aturan ketenagakerjaan agar keputusan yang diambil manajemen tidak semena-mena. Misalnya soal aturan pemotongan upah Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, prosedur PHK, dan soal serikat pekerja.

Dalam surat tersebut, para pihak diberi waktu selambat-lambatnya 10 hari untuk memberikan jawaban setelah diterimanya surat anjuran tersebut. Bila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak surat anjuran ini, perselisihan ini bisa dilanjutkan dengan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

Seperti yang pernah diberitakan Koreksi.org, pemotongan upah sepihak oleh manajemen CNN Indonesia ditolak dan dilawan delapan pekerjanya. Mereka kemudian di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak pula oleh manajemen. Para pekerja berkeyakinan, PHK ini buntut dari perlawanan sekaligus efek dari pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI), serikat pekerja di mana delapan pekerja ini sebagai deklarator.

Tags: cnn indonesiaMiftah FaridlPHKSPCI
Previous Post

Puluhan Teman Tuli Sorong Tak Salurkan Hak Suara di TPS saat Pilkada 2024

Next Post

SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi

Andre Yuris

Andre Yuris

Next Post
SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi

SPCI Laporkan Manajemen CNN Indonesia ke Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024