• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

March 28, 2025
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

by admin
March 28, 2025
in Berita
0
Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

Dua terdakwa Rudi dan Yunus dikawal polisi. Foto: KKJ

Koreksi, Medan- Tiga terdakwa pembunuh berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kamis (27/3/2025) siang. Dalam sidang tersebut, dua orang terdakwa divonis seumur hidup. Sementara satu orang lainnya divonis 20 tahun penjara.

Adapun yang divonis seumur hidup yakni terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara.

Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Hakim menegaskan, bahwa ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah ini dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan seperti dikuti dari rilis KKJ, Jumat (27/3/2025).

Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Merespons vonis hakim, terdakwa Yunus dan Rudi menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang mendadak tumbang sebelum pembacaan vonis dilakukan. Bulang mengaku kondisi kesehatannya menurun, sehingga tidak bisa mengikuti sidang. Namun, Hakim tetap membacakan putusannya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menunggu sikap dari jaksa penuntut umum (JPU), apakah benar akan mengajukan banding atau tidak. Sebab pada sidang sebelumnya, JPU sudah menjatuhkan tuntutan pidana mati terhadap ketiga terdakwa.

“LBH Medan meyakini sedari awal, bahwa mereka (Bulang, Rudi dan Yunus) adalah orang yang by order atau orang yang dipesan (untuk melakukan pembunuhan),” kata Irvan, Kamis malam.

Ia mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa terkuak adanya dugaan keterlibatan Koptu HB berdasarkan keterangan para terdakwa, dan juga anak korban.

Irvan menyoroti bahwa, terhadap ketiga terdakwa ini sebenarnya mereka tidak bersinggungan langsung dengan Rico. Bahkan, mereka bertiga bukanlah orang yang diberitakan oleh almarhum. Oleh karenanya, Irvan meyakini adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Dalam persidangan dan berdasarkan keterangan saksi, ada beberapa poin yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini.

“Pertama, Koptu HB adalah orang yang diduga sebagai pemilik lokasi judi berdasarkan keterangan saksi dan anak korban,” kata Irvan.

Kedua, adanya dugaan keterlibatan Koptu HB karena sebelumnya dialah orang yang diberitakan secara berulang-ulang oleh mendiang Rico Sempurna Pasaribu.

“Ketiga, adanya permintaan takedown berita terhadap Rico. Lalu, adanya permintaan kepada terdakwa Bebas Ginting untuk menemui Rico sebelum pembunuhan terjadi,” tegas Irvan.

Keempat, adanya keterangan yang menyebut bahwa Bebas Ginting merupakan orang kepercayaan dari Koptu HB untuk mengawasi lokasi perjudian yang diduga dikelola oleh oknum TNI tersebut.

Kemudian, saat sidang dakwaan berlangsung, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang melalui penasihat hukumnya ada menyebut keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini.

“Ini semua sudah dilaporkan oleh anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan. Sayangnya, laporan itu belum berproses hingga tuntas,” kata Irvan.

Bahkan, penyidik Pomdam I/Bukit Barisan yang menangani perkara ini diawal, yakni Kapten Harli sudah diganti.

“Ini menunjukkan adanya dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani perkara ini,” tegas Irvan.

Ia pun meminta agar laporan yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu bersama KKJ Sumut dan LBH Medan bisa segera diproses secara transparan.

“Kami juga memohon dukungan masyarakat untuk sama-sama bisa mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Irvan

Terpisah, Kordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, bahwa pihaknya sejak awal meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman maksimal.

“Vonis yang diberikan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Tapi yang jelas, KKJ Sumut sejak awal meminta agar para terdakwa ini dijatuhi hukuman yang maksimal sesuai perbuatannya,” kata Array, Kamis petang.

Meski ketiga terdakwa sudah divonis, tapi masih ada pihak lain yang belum diproses.

Adapun pihak yang dimaksud yakni Koptu HB, orang yang sudah dilaporkan anak korban ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan.

Sayangnya, laporan yang dilayangkan keluarga korban, KKJ Sumut dan LBH Medan belum ada progresnya.

Padahal, KKJ Sumut dan LBH Medan sudah dua kali menyampaikan bukti yang dibutuhkan penyidik Pomdam I/Bukit Barisan.

“Kami meminta agar Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan memproses laporan yang sudah dilayangkan sebelumnya. Harapan kedepan, kasus ini diusut secara transparan,” tegas Array.

Ia meminta Pomdam I/Bukit Barisan tidak menutup-nutupi penanganan kasus ini.

Bila memang terbukti adanya peran serta Koptu HB, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Array juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

Tags: KKJ Sumatera Utarakomite keselamatan jurnalispembunuh jurnalis
Previous Post

Hentikan Kekerasan dan Penyiksaan Terhadap Demonstran UU TNI

Next Post

Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

admin

admin

Next Post
Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024