Koreksi, Sorong – Sebanyak tujuh orang narapidana kembali kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Selasa (2/4/2025), dini hari. Sepanjang 2024 hingga 2025, tercatat sebanyak dua kali kejadian napi yang nekat kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong.
Terkait hal itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Dirjenpas) Papua Barat pun buka suara terkait peristiwa tersebut.
Kepala Kanwil Dirjenpas Papua Barat Hensah menjelaskan, kejadian tujuh napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong, pada Selasa 2 April 2025 kemarin, yakni kali kedua di Sorong.
Sebelumnya, tercatat sebanyak 53 orang napi telah berhasil kabur lewat pintu utama dari Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya.
“Mereka kabur karena berhasil bobol dinding yang keropos menggunakan sendok makan, kita akui dinding itu memang sering terendam banjir,” ujar Hensah kepada awak media di Kota Sorong, pada Rabu (2/4/2025).
Melihat kondisi ini, ia akan mengusulkan kepada pemerintah agar persoalan ini bisa dicarikan solusi, sehingga Lapas Sorong juga direlokasi ke tempat yang lebih layak.
Ia mengaku, selama musim hujan Lapas Kelas IIB Sorong selalu terendam genangan air, sehingga membuat dinding sudah keropos.
Tak hanya itu, kapasitas Lapas Kelas IIB Sorong kurang dapat menampung jumlah tahanan sehingga harus dicarikan solusi lain agar lebih aman. Menurutnya, jumlah penghuni yang harusnya berada di Lapas Sorong berjumlah 250 orang, namun justru membengkak jadi 500 tahanan.
“Kita usulkan bangunan ini harus direlokasi agar dia lebih representatif, supaya tidak lagi terendam banjir seperti saat ini,” katanya.
“Kalau indikasi kelalaian petugas memang itu pasti ada saja, kita akan periksa nanti.”
Petugas belum bisa pastikan soal motif ketujuh orang yang kabur, namun dirinya masih tunggu hasil pemeriksaan dari polisi.
“Alat yang digunakan oleh ketujuh tahanan itu adalah sendok makan, mereka kikis dinding yang sudah sering terendam banjir,” katanya.
Ia mengaku, ruangan yang dibobol oleh tujuh napi ini ada sekitar lebih dari 10 warga binaan, namun sebagai tidak sempat lari keluar.

Kondisi dinding yang dibobol oleh tujuh napi menggunakan sendok di Lapas Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (2/4/2025).(Ari Yani)
Polisi Bentuk Tim
Tak hanya itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, saat ini Tim yang dibentuk telah siap dan akan melakukan pencarian terhadap tujuh napi Lapas Sorong.
“Saya minta keluarga yang bersangkutan agar lebih kooperatif dan segera pulangkan tujuh napi itu sebelum kami jemput sendiri,” ujar Happy kepada awak media, Rabu (2/4/2025).
Ia memastikan, tim yang telah ditentukan sudah siap cepat atau lambat akan segera mencari dan menangkap tujuh napi kabur.
“Mau lari sampai lubang batu pun kami akan cari sampai dapat,” katanya.
Identitas Napi Kabur
Berikut ini identitas lengkap tujuh napi yang kabur dari Lapas Kelas IIB Sorong:
1.Apolos Aikingging (21) harus menjadi napi di Lapas Kelas IIB Sorong gegara ikut dalam kasus pembantaian empat prajurit TNI di Pos Ramik Kisor, Kabupaten Maybrat, tahun 2021.
Apolus dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling minimal 20 tahun penjara.
2.Adam Rematobi (32) merupakan spesialis curanmor yang ditangkap gegara berhasil mencuri kendaraan roda dua sebanyak kurang lebih 20 unit di seluruh wilayah Kota Sorong.
Adam dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dimana dia diancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
3.Akmal Ohorela (24) ditangkap gegara ikut terlibar dalam kasus pencurian kendaraan, sehingga dia dijerat dengan Pasal 363.
Dimana, Akmal terbukti telah melakukan tindak pidana curanmor dia diancam hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.
4. Irfan Lacina (30) ditangkap gegara terlibat kasus yang sama yakni pencurian kendaraan dan dijerat Pasal 363 tentang pencurian.
5. Josua Jeferson Giwa (22) ditangkap gegara terbukti melanggar Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, Pasal 363 tentang pencurian kendaraan dan Pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
6. Teddy Freend Yasso (38) dia ditangkap dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotoka dan diciduk di Sorong.
7. Jenly Willan Assa (21) juga diciduk dan dikenakan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotoka, diciduk di Sorong.