Koreksi, Jakarta- Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan karena kedua lembaga menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut, khususnya terkait pendirian lembaga baru bernama Danatara, dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dinilai cacat secara prosedural dan sarat kepentingan politik.
“Pembentukan Danatara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujar Pedro kepada Koreksi, Senin (2/6/2025).
Delpedro menambahkan bahwa jika proses pembentukannya saja sudah tidak transparan, maka risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar oleh Danatara menjadi sangat tinggi.
Senada dengan itu, Perwakilan LKBHMI Jakbar, Yoga Prawira, menilai UU BUMN cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap informasi dan dokumen resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga yang tidak terverifikasi. Ini menimbulkan keraguan atas keabsahan proses legislasi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengakses dokumen penting seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan Rancangan UU, baik melalui situs DPR RI, Kementerian BUMN, maupun kanal informasi lainnya, namun semuanya tidak tersedia untuk publik.
“Padahal, nilai valuasi total BUMN mencapai Rp16.000 triliun. Dengan besarnya nilai tersebut, semestinya penyusunan UU dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Yoga.
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Lokataru dan LKBHMI Jakbar, Haikal Virzuni, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menguatkan klaim bahwa pembentukan UU BUMN melanggar prosedur hukum dan prinsip konstitusional.
Dalil pertama menyatakan bahwa tidak ada partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. “Para Pemohon tidak pernah dilibatkan atau diundang untuk memberikan masukan, dan seluruh proses berlangsung tertutup serta tidak transparan,” ujarnya.
Dalil kedua menunjukkan bahwa proses pembentukan UU BUMN tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dianggap telah melanggar asas kejelasan tujuan karena tidak ada narasi yang jelas mengenai urgensi pembentukan Danatara.
“Selain itu, undang-undang ini juga melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta asas kejelasan rumusan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya,” tuturnya,
Dalil ketiga menyoroti bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Padahal, dalam kerangka ketatanegaraan, DPD RI memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berdampak pada daerah.
“Ketidakterlibatan DPD ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanisme legislasi yang seharusnya inklusif dan melibatkan berbagai unsur terkait,” ujarnya.
Dalil keempat menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga tidak dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. “Padahal, lembaga yang dibentuk, yaitu Danatara, akan mengelola dana publik dalam jumlah besar,” sambungnya,
Dalil kelima menyatakan bahwa UU BUMN tidak memiliki validitas atau legitimasi hukum karena menyimpangi ketentuan dalam UUD 1945. “Oleh karena itu, UU BUMN ini dinilai tidak layak diberlakukan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Para Pemohon dalam permohonan provisi meminta kepada MK untuk menunda pelaksanaan UU BUMN hingga terdapat putusan akhir terhadap pokok perkara.
Penundaan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerugian konstitusional yang lebih besar akibat diterapkannya undang-undang yang legalitasnya masih disengketakan. Dalam pokok perkara, Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

































