Koreksi, Yogyakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta telah menerima Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap kasus yang menimpa Meila Nurul Fajriah, pada Selasa 6 Agustus 2024 malam.
Direktur LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, selaku pendamping hukum Meila, mengapresiasi penerbitan SP3 tersebut.
“Solidaritas dan kerja keras kawan-kawan semua dalam memberikan dukungan terhadap pendamping korban terbukti membuahkan hasil. Menegaskan kemenangan ini adalah kemenangan bersama. Meila dan segenap keluarga besar LBH Yogyakarta dan YLBHI mengucapkan terima kasih dan apresiasi,” ujar Julian kepada Koreksi,Rabu (7/8/2024).
Kendati demikian, Julian melihat adanya berbagai kemungkinan yang bisa terjadi.
“Perjuangan belum berakhir, masih ada ruang bagi pelaku untuk melakukan upaya pra peradilan, tentunya harus bersiap andai ada gugatan Pra Peradilan,” katanya.
Lebih jauh dari itu, kata Julian, solidaritas dan perjuangan keadilan bagi korban dan penyintas lainnya masih harus terus mendapatkan dorong bersama.
“Hingga hari ini masih banyak pembela HAM yang berada dalam ancaman dan upaya kriminalisasi. Kami perlu menegaskan serangan dan kriminalisasi terhadap pendamping korban tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, SP3 ini sekaligus kemenangan korban kekerasan seksual. Kemerdekaan korban untuk memilih saluran pelaporan dan jenis mekanisme pemulihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban sebagaimana dijamin dalam UU TPKS.
“Akhirnya diamini oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemenangan ini untuk mendorong keadilan bagi korban, penyintas, para pendamping, dan juga para pembela HAM lainnya yang menghadapi ancaman dan serangan,” kata dia.
Penulis: Abdul Mughis