Koreksi, Jakarta- Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Menurutnya, keputusan berupa PHK kepada anggota Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).
Kata dia, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,” bunyi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” jelas Nany melalui keterangan tertulis, Minggu (1/9/2024).
Nany menambahkan Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa PHK terhadap jurnalis harus mengikuti UU Ketenagakerjaan. Karena itu, ia mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI. AJI juga mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
“AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” tambahnya.
Terakhir, AJI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.