Koreksi, Jakarta- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu hadir secara online dalam diskusi dan launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia yang digelar di Jakarta, Sabtu (31 Desember 2024). Ninik mengapresiasi berdirinya SPCI karena dapat meningkatkan kepedulian pekerja media atas hak berserikat dan berkumpul yang dijamin UUD 1945. Sebab, kata dia, pemberitaan yang kritis terkait kesejahteraan dan keadilan sosial terkadang berbanding terbalik dengan kondisi pekerja media.
Berikut pernyataan yang disampaikan Ketua Dewan Pers saat menjadi pembicara dalam diskusi yang digelar SPCI:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat pagi, salam sehat dan sejahtera untuk kita semuaPara narasumber dan hadirin sekalian yang saya hormati. Sebagai Ketua Dewan Pers, saya menyambut gembira acara Diskusi dan Launching Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) ini, terutama dengan tema Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media. Sebab, acara ini sangatlah tepat untuk meningkatkan kepedulian dan awareness pada rekan-rekan media terkait hak-hak berserikat dan berkumpul bagi seluruh warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Acara ini juga mampu menjadi pengingat bagi para insan pers bahwa media merupakan bagian dalam keberlangsungan relasi, interaksi, dan transformasi sosial. Tema dan subjek pemberitaan berkembang tidak saja berkaitan dengan persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya, melainkan juga terkait dengan isu lainnya seperti pelanggaran hak asasi manusia. Sayangnya, tema dan subjek pemberitaan yang pro dan kritis pada isu-isu kesejahteraan dan keadilan sosial kadang berbanding terbalik dengan kondisi para insan pers itu sendiri.
Hadirin yang berbahagia,Saat ini, genap sudah 26 tahun Indonesia memasuki masa pasca reformasi. Kita ketahui bersama, reformasi merupakan tonggak bagi Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Salah satu buah reformasi adalah jaminan kemerdekaan pers melalui pembentukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang ini merupakan simbol era reformasi bagi kehidupan pers, yang setelah sebelumnya berada dalam cengkeraman penguasa, lantas mampu menghirup udara segar tanda merdeka. Kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia merupakan salah satu ciri yang menandai tegaknya demokrasi. Oleh karena itu, komitmen negara untuk menegakkan demokrasi tidak terlepas dari komitmen untuk merawat kemerdekaan pers.
Namun, apakah kondisi pers kita sudah benar-benar merdeka? Saat ini, berbagai tantangan dialami para insan pers, baik dari dalam maupun luar lingkungan pers. Perkembangan teknologi digital dan media sosial memberi ruang yang sangat luas bagi tumbuhnya hoaks, misinformasi, dan disinformasi. Disrupsi media menghadirkan berbagai tantangan, di antaranya turunnya kepercayaan publik pada jurnalisme, banjirnya informasi, dan memburuknya kondisi finansial seiring senjakala media. Semua tentu berdampak pada pemenuhan hak-hak rekan-rekan media.
Hadirin yang saya hormati,Terkait poin tadi, saya ingin mengingatkan bahwa Dewan Pers hingga kini terus berupaya mengadvokasi rekan-rekan media terutama untuk mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja pers. Untuk hak berserikat dan berkumpul, kita ketahui bersama bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi lewat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.Selain itu, kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. Perlu kita ingat kembali, Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.
Sementara untuk hak bekerja dan mendapatkan kompensasi yang layak, UU 40/1999 telah mengaturnya, terutama dalam Pasal 10 yang berbunyi “Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya”. Selain itu, Dewan Pers juga berupaya mengaturnya dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Di dalam Pasal 14, disebutkan bahwa perusahaan pers wajib memberi upah kepada para wartawan dan karyawannya sebesar minimal UMP sebanyak 13 kali setahun. Pasal ini juga kami jadikan salah satu prasyarat bagi media agar dapat lolos dalam verifikasi faktual pada proses pendataan perusahaan pers. Dengan demikian, kami berharap agar perusahaan pers benar-benar serius memikirkan dan mempertimbangkan kesejahteraan wartawan dan karyawannya sebelum berani mendirikan perusahaan.Hadirin yang saya banggakan,
Di tengah disrupsi media saat ini, saya menyadari betul bahwa kondisi media berada dalam kondisi bak buah simalakama. Namun di sisi lain, saya juga meminta kepada para perusahaan pers agar tak lalai dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya. Saya juga terus berupaya mendorong rekan-rekan pekerja pers agar mau bersuara demi mewujudkan hubungan industrial yang adil dan seimbang, aman dan harmonis, dinamis dan berkelanjutan, serta seimbang dan berkeadilan dengan pihak perusahaan pers.
Dan kita ketahui bersama, suara dalam kelompok tentu akan lebih lantang dan didengar ketimbang suara-suara perorangan. Untuk itu, saya berharap agar perjuangan rekan-rekan lewat serikat pekerja media dapat terus berlanjut. Sehingga para insan pers dan pekerja media bisa mendapatkan hak-haknya untuk hidup dengan layak dan Sejahtera.Terima kasih.Wassalamualaikum Wr Wb.