Join App Koreksi Now!
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, April 5, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home OPINI

Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

by admin
November 3, 2024
in OPINI, SUARA WARGA
0
Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi
29
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
NoNORMA LAMANORMA BARU
1Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023

 
Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023

 
Setiap Pemberi Kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing wajib memiliki rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing yang disahkan oleh menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu Menteri Tenaga Kerja.
2Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023

 
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU 6/2023

 
Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
3Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU 6/2023

 
Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja.
Pasal 56 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU 6/2023

 
Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
4Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU 6/2023

 
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Pasal 57 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU 6/2023

 
Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
5Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU 6/2023

 
Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 64 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU 6/2023

 
Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya.
6Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023


Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
b.         istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 79 ayat (2) huruf b UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023


Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:
b.         istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
7Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023

 
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU 6/2023

 
Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
9Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 88 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan.
10Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
b.         struktur dan skala upah;
Pasal 88 ayat (3) huruf b UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU 6/2023

 
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
b.         struktur dan skala upah yang proporsional;
11Pasal 88C UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 88C UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.

2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.

4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.

5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota.
12Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Pasal 88D ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
13Pasal 88F UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Pasal 88F UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).
Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14Pasal 90A UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU 6/2023

 
Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pasal 90A UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU 6/2023

 
Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan.
15Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU 6/2023

 
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas.
Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU 6/2023

 
Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
16Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU 6/2023

 
Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.
Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU 6/2023

 
Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan
17Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU 6/2023

 
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan.
Pasal 98 ayat (1) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU 6/2023

 
Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif.
18Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 151 ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam hal Pekerja/Buruh telah diberitahu dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh
19Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pasal 151 ayat (4) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU 6/2023

 
Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
20Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023

 
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU 6/2023

 
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
21Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU 6/2023

 
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.
Pasal 157A ayat (3) UU 13/2003
dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU 6/2023

 
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya, sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI.

PERSANDINGAN MATERI MUATAN UU KETENAGAKERJAAN PASCA PUTUSAN 168 2023Download

Sumber: Partai Buruh

Tags: Partai BuruhUndang-Undang Cipta Kerja
admin

admin

Related Posts

​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

by Nanang FS
March 18, 2026
0

​Oleh: Nanang FS ​Malam 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ketika cairan kimia mendarat di...

Gugatan KIP eks Pegawai KPK Dikabulkan

Gugatan KIP eks Pegawai KPK Dikabulkan

by admin
February 23, 2026
0

Pada hari ini Senin (23/02) Majelis KIP dengan Nomor Perkara XI/KIP-PS/2021 dan komposisi Rospita Vici Paulyn sebagai Ketua Hakim serta...

Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

by admin
January 5, 2026
0

Kemenangan Blok Sekutu dalam Perang Dunia II (1939–1945) menempatkan Amerika Serikat (AS) pada posisi dominan dalam tatanan politik global pascaperang....

Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

by admin
January 3, 2026
0

Oleh: Ade Wahyudin Kampus adalah ruang yang seharusnya paling aman bagi kebebasan berpikir dan berpendapat. Ia disebut “miniatur demokrasi”, laboratorium...

Wonder Mom Award: Apresiasi atau Diskriminasi

Wonder Mom Award: Apresiasi atau Diskriminasi

by admin
December 22, 2025
0

Oleh: Zulfatun Mahmudah Tanggal 22 Desember menjadi momen yang istimewa bagi perempuan Indonesia. Tanggal tersebut diagung-agungkan sebagai hari ibu. Sebuah...

Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

by admin
December 5, 2025
0

Penulis: Bambang Yulistyo Tedjo – Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana di DPR RI kembali menghidupkan harapan...

Next Post
Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org