Koreksi, Padang- Ayah kandung korban dugaan penyiksaan (Almarhum AM) yang dilakukan polisi yakni Afrinaldi, bersama tim kuasa hukum mendatangi Polresta Padang, Sumatera Barat pada Jumat (3/1/2025). Advokat publik LBH Padang Adrizal mengatakan kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik).
“Hal ini dikarenakan sejak dinyatakan kasus ini sudah dihentikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat pada 31 Desember 2024, kami sebagai kuasa hukum belum menerima salinan resmi Surat Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan Kepolisian Daerah Sumatera Barat maupun Kepolisian Resor Kota Padang,” ujar Adrizal kepada Koreksi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/1/2025).
Selain itu, Adrizal menambahkan mereka juga mempertanyakan sejumlah hal kepada penyidik. Antara lain terkait ponsel dan motor milik AM serta barang bukti lainnya yang disita tanpa prosedur hukum yang jelas oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Padang. Termasuk juga pertanyaan tentang informasi dan data terkait dengan hasil eksumasi/autopsi ulang jenazah AM.
Baca juga: Komnas HAM Dorong Kepolisian Lakukan Penggalian Jenazah pada Kematian AM
LBH Padang juga mempertanyakan hasil salinan CCTV pada 24 Juni 2024 yang diakui penyidik Polresta Padang dalam gelar perkara pada 31 Desember 2024 yang pada intinya berhasil mendata dan melakukan pengamanan terhadap CCTV di sekitar tempat kejadian.
“Permintaan kejelasan dan desakan ini juga kami sampai sebagai bentuk upaya yang dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Padang berjalan secara objektif, professional dan juga transparan sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” tambah Adrizal.
Ia menjelaskan permintaan dan desakan yang mereka ajukan secara langsung dan melalui surat tidak diakomodir oleh penyidik Polresta Padang. Kata dia, penyidik menyampaikan belum mendapatkan salinan rekomendasi dan belum mendapat perintah pimpinan. Hal ini membuat LBH Padang curiga polisi tidak profesional dan serius dalam menangani kasus ini.
“Kami tidak ingin gelar perkara khusus yang kami ajukan hanya sebagai formalitas di kepolisan karena salah satu alasan kami untuk meminta gelar perkara khusus ini karena kami tidak yakin terhadap profesionalitas kepolisian dalam mengungkap kasus ini.”
Adrizal menyayangkan polisi yang tidak memberikan sejumlah surat yang diminta. Sebab, tim hukum juga membutuhkan kepastian hukum dalam kasus ini agar dapat menempuh upaya hukum lainnya untuk mencari keadilan.
Sebelumnya, AM seorang anak berusia 13 tahun ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada 9 Juni 2024, dengan kondisi legam di sekujur tubuh. Ia diduga tewas karena dianiaya polisi.
Baca juga: Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM