Koreksi, Surabaya – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi, ditangkap polisi secara paksa saat berada di kediamannya, pada Sabtu (27/9/2025), pukul 14.30 WIB. Proses penangkapan pria yang akrab disapa Paul itu, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyebutkan, terdapat puluhan aparat tidak berseragam yang terlibat langsung dalam proses penangkapan Paul. Sejumlah aparat ini, mengatasnamakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
“Tidak diketahui jelas dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul,” kata Habibus Shalihin di Surabaya pada Minggu (28/09/2025).
Bersamaan dengan proses penangkapan secara paksa, polisi juga menyita puluhan buku hingga perangkat elektronik milik aktivis sosial tersebut. Paul sempat dibawa ke Polda D.I Yogyakarta, sebelum dipindahkan ke Polda Jatim pada pukul 17.00 WIB.
“Paul dibawa polisi tanpa ada pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum,” ujarnya.
Maka dari kronologi penangkapan yang terjadi, Habibus Shalihin menilai semua itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP.
“Perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.
Paul tidak langsung diperiksa oleh penyidik saat tiba di Polda Jatim, sekitar pukul 22.10 WIB. Dia meminta waktu untuk menunggu pendamping hukum yang ditunjuknya sendiri dari Tim Hukum YLBHI-LBH Surabaya. Namun sebelumnya, selama perjalanan dari Yogyakarta menuju Polda Jatim, polisi sempat melakukan interogasi awal terhadap Paul. Sementara itu, keluarga Paul bersama Tim YLBHI-LBH Surabaya baru tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB.
“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim, bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Berdasar keterangan polisi kepada Tim YLBHI-LBH Surabaya, penetapan Paul sebagai tersangka berdasar pada pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. Hal itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.
“Paul dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” sebut Habibus Shalihin sesuai informasi yang disampaikan polisi.
Proses pemeriksaan terhadap Paul, baru dimulai Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu, dilaksanakan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.
“Pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul. Sebab, dilakukan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Usai diperiksa, Paul langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim. Padalah, lanjut Habibus Shalihin, seharusnya polisi memiliki dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebelum kemudian menetapkan status tersangka.
Dia menegaskan, penangkapan tersangka tidak bisa dilakukan kecuali telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan jelas. Prosedur ini diatur dalam KUHAP yang telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.
“Putusan tersebut menjelaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelasnya.
YLBHI-LBH Surabaya menilai, penangkapan Paul dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Lebih jelasnya, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Ketentuan hukum tersebut mengatur, tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Bahkan, kebebasan seseorang tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.
Sementara itu, Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.
Mengacu pada kronologi penangkapan yang dialami Paul, maka tim pendamping hukum dari YLBHI LBH Surabaya memberikan pernyataan sikap secara tegas. Mereka mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap secara sewenang-wenang.
Tim Pendamping Hukum YLBHI-LBH Surabaya mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi. Kemudian, mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.
Poin pernyataan sikap yang terakhir, yaitu mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah dilakukan. Hanya, pesan whatsapp (WA) dan telepon dari Koreksi.org tidak direspons. Terakhir dihubungi pada Sabtu (4/10/2025) pukul 16.04 WIB.