• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

October 5, 2025
Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

October 14, 2025
Jokowi Jadi Sekjen PBB 2026 (Hoaks)

Jokowi Jadi Sekjen PBB 2026 (Hoaks)

October 13, 2025
Tahanan Politik Era Paling Baru

Tahanan Politik Era Paling Baru

October 9, 2025
Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

October 9, 2025
Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

October 2, 2025
Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

September 24, 2025
Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

September 22, 2025
Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

September 11, 2025
Demokrasi yang Tersandera

Demokrasi yang Tersandera

September 6, 2025
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

September 1, 2025
Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

August 31, 2025
Amuk Massa

Amuk Massa

August 30, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 15, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

    Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

    Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

    Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

    Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

    Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

    Satu Orang Tewas dalam Aksi 28 Agustus, Ratusan Organisasi Masyarakat Tuntut Segera Reformasi Polri

    Satu Orang Tewas dalam Aksi 28 Agustus, Ratusan Organisasi Masyarakat Tuntut Segera Reformasi Polri

    Abolisi dan Amnesti: Barter Dukungan Politik dan Pelemahan Pemberantasan Korupsi

    PBHI: Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bebas dari Calon Bermasalah

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ilustrasi Jakarta. Foto: jakarta.go.id

    Memerdekakan Jakarta dari Penjajahan Berkelanjutan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

by Moh Busri
October 5, 2025
in Berita, Liputan Khusus
0
Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

Tim Hukum YLBI-LBH Surabaya menggelar konferensi pers di Surabaya, Kamis (2/10/2025). (Foto: Doc LBH Surabaya)

Koreksi, Surabaya – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi, ditangkap polisi secara paksa saat berada di kediamannya, pada Sabtu (27/9/2025), pukul 14.30 WIB. Proses penangkapan pria yang akrab disapa Paul itu, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyebutkan, terdapat puluhan aparat tidak berseragam yang terlibat langsung dalam proses penangkapan Paul. Sejumlah aparat ini, mengatasnamakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Tidak diketahui jelas dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul,” kata Habibus Shalihin di Surabaya pada Minggu (28/09/2025).

Bersamaan dengan proses penangkapan secara paksa, polisi juga menyita puluhan buku hingga perangkat elektronik milik aktivis sosial tersebut. Paul sempat dibawa ke Polda D.I Yogyakarta, sebelum dipindahkan ke Polda Jatim pada pukul 17.00 WIB.

“Paul dibawa polisi tanpa ada pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum,” ujarnya.

Maka dari kronologi penangkapan yang terjadi, Habibus Shalihin menilai semua itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP.

“Perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Paul tidak langsung diperiksa oleh penyidik saat tiba di Polda Jatim, sekitar pukul 22.10 WIB. Dia meminta waktu untuk menunggu pendamping hukum yang ditunjuknya sendiri dari Tim Hukum YLBHI-LBH Surabaya. Namun sebelumnya, selama perjalanan dari Yogyakarta menuju Polda Jatim, polisi sempat melakukan interogasi awal terhadap Paul. Sementara itu, keluarga Paul bersama Tim YLBHI-LBH Surabaya baru tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB.

“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim, bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Berdasar keterangan polisi kepada Tim YLBHI-LBH Surabaya, penetapan Paul sebagai tersangka berdasar pada pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. Hal itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

“Paul dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” sebut Habibus Shalihin sesuai informasi yang disampaikan polisi.

Proses pemeriksaan terhadap Paul, baru dimulai Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu, dilaksanakan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.

“Pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul. Sebab, dilakukan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Usai diperiksa, Paul langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim. Padalah, lanjut Habibus Shalihin, seharusnya polisi memiliki dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebelum kemudian menetapkan status tersangka.

Dia menegaskan, penangkapan tersangka tidak bisa dilakukan kecuali telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan jelas. Prosedur ini diatur dalam KUHAP yang telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.

“Putusan tersebut menjelaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelasnya.

YLBHI-LBH Surabaya menilai, penangkapan Paul dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Lebih jelasnya, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ketentuan hukum tersebut mengatur, tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Bahkan, kebebasan seseorang tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.

Sementara itu, Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Mengacu pada kronologi penangkapan yang dialami Paul, maka tim pendamping hukum dari YLBHI LBH Surabaya memberikan pernyataan sikap secara tegas. Mereka mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap secara sewenang-wenang.

Tim Pendamping Hukum YLBHI-LBH Surabaya mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi. Kemudian, mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Poin pernyataan sikap yang terakhir, yaitu mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah dilakukan. Hanya, pesan whatsapp (WA) dan telepon dari Koreksi.org tidak direspons. Terakhir dihubungi pada Sabtu (4/10/2025) pukul 16.04 WIB.

Tags: aktivisMuhammad Fakhrurrozipenangkapanpolisi
Previous Post

Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

Next Post

Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Moh Busri

Moh Busri

Next Post
Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024