Koreksi, Jakarta—Istilah dan posisi guru honorer di sekolah negeri akan dihapus sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Januari 2027. Pemerintah menjamin guru non-ASN yang terdata tetap bisa mengajar. Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru ASN yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang.
“Intinya, tahun 2027 bukanlah pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal. Penataan ini diprioritaskan bagi guru honorer yang terdata dalam dapodik dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti melalui keterangan tertulis kepada Koreksi, Selasa (12 Mei 2026).
Retno menambahkan bahwa perubahan status ini secara otomatis akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) semua kabupaten/kota dan provinsi. Sebab hanya Pemda yang bisa menggaji pegawai, sedangkan pemerintah pusat hanya berperan menambahkan jumlah penghasilan melalui mekanisme bantuan tambahan pendapatan dan tunjangan profesi pendidik.
Terlebih, banyak daerah saat ini sudah terdampak kebijakan efisiensi pemerintah pusat sehingga APBD-nya menurun.
“Secara umum, FSGI mendukung SE Mendikdasneb No. 7 Tahun 2026, di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” tambah Ketua Umum Fahriza Marta Tanjung.
Namun, Fahriza menekankan bahwa harus ada jaminan penggajian setelah pengangkatan menjadi tenaga PPPK paruh waktu oleh negara, jangan sampai hanya berganti status tetapi gajinya tetap menggunakan dana BOS, sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS.
“FSGI mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota dan provinsi bahwa, alih status ke PPPK harus menjamin kepastian hukum bagi para guru honorer di sekolah negeri, dan memastikan bahwa anggaran daerah tersedia untuk mengaji para guru tersebut,” tambah Sekjen FSGI Mansur.
Mansur menambahkan bahwa para guru honorer di sekolah negeri saat ini menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan pendidikan di sekolah mengingat guru ASN yang pensiun setiap tahunnya di Indonesia mencapai 70 ribu orang.
Karena waktu penataan guru yang cukup singkat, yaitu hanya sekitar 6-7 bulan ke depan, maka FSGI merekomendasikan pemerintah daerah untuk memastikan data guru honorer di sekolah negeri saat ini yang memenuhi persyaratan dialihkan statusnya menjadi PPPK Paruh Waktu. Selain itu, data harus menghitung jumlah guru yang akan pensiun berdasarkan mata pelajaran yang diampu.
Selain itu, FSGI meminta Pemda untuk menyinkronkan dengan data Kemendikdasmen dan Menpan RB, setidaknya sampai 2030 sudah dapat diantisipasi ketersediaan guru per mata pelajaran dengan jumlah guru yang akan memasuki masa pensiun. Termasuk memastikan kemampuan anggaran daerah dalam membayar guru honorer yang akan berganti status menjadi PPPK paruh waktu nanti sesuai UMR daerah. Atau setidaknya daerah punya angka minimal membayar, misalnya Rp 1 juta – Rp 1,5 juta dari APBD, lalu akan ditambahkan dari anggaran dana BOS dan tunjangan profesi pendidik atau TPP yang sebesar Rp 2 juta/bulan. Walaupun, saat ini masih ada guru honorer di sekolah negeri belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena belum memenuhi ketentuan.
Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menilai Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian bagi guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk dapat memperpanjang penugasan dan penggajian guru non-ASN yang telah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Nunuk menerangkan bahwa penyusunan surat edaran tersebut berangkat dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Kondisi tersebut kemudian diperkuat dengan adanya arahan agar pemerintah daerah tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 seiring pelaksanaan seleksi PPPK dan skema lainnya. Dalam proses tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan masih terdapat sekitar 237 ribu guru berstatus non-ASN yang tercatat di Dapodik, namun belum terakomodasi dalam penataan.
Situasi tersebut menimbulkan kegamangan di banyak daerah. Pemerintah daerah pada akhirnya tidak memiliki dasar yang cukup kuat untuk tetap memperpanjang penugasan maupun menggaji guru non-ASN, padahal keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di sekolah.
Atas kondisi itu, Kemendikdasmen melakukan koordinasi dan diskusi lintas kementerian agar guru-guru tersebut tetap dapat mengajar sambil menunggu proses penataan lebih lanjut. Hasilnya, disepakati penerbitan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah.
“Surat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,” ujar Nunuk melalui keterangan pers pada Sabtu (9 Mei 2026)
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 yang tertuang dalam surat edaran bukan berarti guru tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut. Menurutnya, yang diatur dalam amanat undang-undang adalah status non-ASN, bukan penghentian tugas mengajar para guru.
Dirjen Nunuk menambahkan, kebutuhan guru di Indonesia masih sangat besar. Selain kebutuhan formasi guru yang saat ini mencapai sekitar 498 ribu, setiap tahunnya juga terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun. Untuk itu, pemerintah terus mendiskusikan skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan kebutuhan guru tetap terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,” tegasnya.

































