Koreksi, Jakarta—Film dokumenter “Pesta Babi” telah diputar di berbagai daerah dan luar negeri sejak April 2026. Namun, pemutaran dan diskusi film ini menghadapi berbagai intimidasi dan pembubaran paksa.
Menurut data yang dihimpun oleh WatchdoC, setidaknya terjadi 21 (dua puluh satu) intimidasi serius selama pemutaran film “Pesta Babi” di berbagai daerah di Indonesia.
Intimidasi itu berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh aparat intelijen keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara melalui pemaksaan permintaan identitas dan tindakan pembubaran acara secara paksa.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen, Nany Afrida, menilai pelarangan pemutaran film Pesta Babi merupakan pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
“Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,” jelas Nany melalui keterangan tertulis pada Senin (11 Mei 2026)
Nany menambahkan rangkaian intimidasi dimulai pada 9 April 2026 di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketika pemutaran film diwarnai dengan intimidasi terhadap penyelenggara acara, yakni Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu. Sepanjang pemutaran film, acara diawasi oleh intelijen aparat keamanan.
Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film tersebut.
Sementara itu, terjadi pembubaran acara nonton bersama dan diskusi film di Ternate, Maluku Utara, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate. Acara nobar dan diskusi yang digelar pada 8 Mei 2026 itu didatangi tentara dan dipaksa menghentikan pemutaran di saat film sedang diputar. Acara dengan bentuk yang sama di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga mengalami hal yang sama, yaitu pembubaran paksa.
Pembubaran di Suralaga dilakukan oleh wakil rektor bersama dengan Polsek setempat. Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan bahkan sebelum film selesai diputar. Sementara itu, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi oleh komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
Apa itu Film “Pesta Babi”?
“Pesta Babi” (2026) dibuat bersama oleh WatchdoC, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace dan LBH Papua Merauke. Film ini disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Dale.
Dandhy dkk melalui film ini bercerita tentang perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan—terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu—dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi yang mengubah hutan serta tanah adat mereka menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar.
Film ini mencoba memperlihatkan bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan besar ekspansi industri dan aparat keamanan. Film “Pesta Babi” juga diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut yang sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya.
Pembangkangan terhadap UUD 1945
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelarangan pemutaran film “Pesta Babi” merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh serta mengakses karya seni dan informasi.
Koalisi tersebut terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan JPIC OFM Papua, Human Rights Working Group (HRWG) Indonesia, ELSAM, Lembaga Bantuan Hukum Pers, Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
“Tindakan pelarangan ini memperlihatkan masih kuatnya praktik sensor dan tekanan terhadap ruang-ruang kebudayaan dan pengetahuan di Indonesia, bahkan ketika negara seharusnya menjamin kebebasan warga untuk berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri,” tambah Nany.
Koalisi menilai praktik pengancaman dan kekerasan dalam pembubaran paksa juga berpotensi memenuhi unsur pidana dalam Pasal 448 KUHP. Maka, penindakan hukum seharusnya dilakukan terhadap pihak yang mengancam, membubarkan, dan melarang pemutaran film, bukan pihak yang melakukan pemutaran film dan diskusi.
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan dua tuntutan kepada pemerintah, kepolisian, TNI, dan pimpinan kampus berkaitan dengan maraknya intimidasi dan pembubaran paksa pemutaran film.
Mereka menuntut agar pemerintah, kepolisian, TNI, dan pimpinan kampus menghentikan segala bentuk intimidasi, pengawasan berlebihan dan pembubaran paksa terhadap kegiatan pemutaran film, maupun forum diskusi yang diselenggarakan secara damai. Yang kedua, Koalisi menuntut pemerintah, kepolisian, TNI, dan pimpinan kampus menjamin kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak warga negara untuk memperoleh informasi melalui pemutaran karya seni dan budaya.
“Demokrasi yang sehat tidak dibangun dengan pelarangan, melainkan dengan keberanian untuk membuka ruang dialog, perbedaan pendapat, dan kebebasan berpikir. Menonton atau tidak menonton sebuah film adalah hak warga negara. Negara dan aparat tidak berhak mengambil keputusan tersebut atas nama publik.”
































