Setelah bertahun-tahun dimoratorium, perdagangan kayu sonokeling di Timor Tengah Utara kembali dibuka dengan kuota resmi. Namun, di balik pembukaan kembali perdagangan itu, muncul persoalan lama tentang asal-usul kayu, hubungan antarpelaku usaha, dan pengawasan di lapangan yang belum jelas.
Indo Binsasi tak pernah membayangkan kebun yang selama ini ia rawat akan dilintasi truk-truk perusahaan.
Matahari sudah tinggi ketika lelaki 43 tahun itu menuntun sepeda motor menuju kebunnya di Dusun Nunpena, Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada 8 Agustus 2026.
Sekitar satu kilometer dari jalan masuk desa, ia berhenti. Di hadapannya terbentang jalan tanah yang membelah kebunnya. Menurut Indo, jalan itu dibuka menggunakan ekskavator untuk memudahkan pengangkutan kayu sonokeling, atau Mataen Kase dalam sebutan warga.
โYang saya sempat tahan truk perusahaan pengangkut kayu sonokeling itu di sini,โ katanya.
Jalan sepanjang hampir satu kilometer itu melintasi lahan miliknya seluas sekitar dua hektare. Pagar kebun dibongkar dan sebagian tanaman palawija terdampak.
Indo mengaku baru mengetahui aktivitas tersebut pada 27 Mei 2026 setelah mendapat kabar bahwa dua truk pengangkut sonokeling keluar-masuk lahannya. Ia kemudian menghadang truk itu seorang diri.
โSaya kan hanya mempermasalahkan saya punya lahan ini, karena mereka lewat tanpa permisi,โ ujarnya.
Ia mengaku meminta surat atau dokumen yang menjadi dasar pembukaan jalan dan pengangkutan kayu, tetapi tidak diperlihatkan.
Saat menghadang truk tersebut, Indo melihat seorang pria yang mengaku sebagai petugas kehutanan atau polisi hutan. Ia juga mengenali seorang anggota polisi yang bertugas di Polres TTU.

Menurut Indo, setelah ia memprotes aktivitas itu, barulah ia mengetahui pembukaan jalan tersebut telah mendapat izin pemerintah desa. Namun, ia mengaku tidak pernah dimintai persetujuan meski jalan melintasi lahannya.
Masalah ini lalu diarahkan agar diselesaikan secara kekeluargaan. Indo meminta ganti rugi sekitar Rp5 juta serta penyelesaian adat berupa hewan, uang dan sopi, minuman tradisional khas Timor. Ia mengaku, hingga kini belum menerima ganti rugi yang dijanjikan.
Pada 8 Agustus 2026, Indo kembali ke lokasi tersebut dan ia masih menemukan tumpukan sonokeling di tepi jalan.
โAda sekitar sembilan batang kayu, mungkin tersisa dari pengangkutan sebelumnya juga masih berada di lokasi,โ ujarnya.
Belakangan, Indo baru mengetahui bahwa pembukaan jalan tersebut diduga dilakukan CV Kingswood Sejahtera Abadi yang beralamat di Maubeli, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Di kebun milik Primus Hitu, warga Oesena, ditemukan juga sejumlah pohon sonokeling yang diberi tanda cat merah. Primus mengatakan tanda itu menunjukkan pohon telah dibeli perusahaan dan siap ditebang.
Gab Fallo, seorang warga lainnya, mengaku pernah menebang sonokeling milik kakaknya yang telah dibeli perusahaan. Ia mengaku menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap pohon. Ia bercerita, sebelum ditebang, petugas survei bersama pemilik lahan lebih dahulu menentukan pohon yang akan ditebang. Baru setelah itu, truk perusahaan datang mengangkut.
Gab memperkirakan pohon berdiameter sekitar 1โ1,5 meter dibeli dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per batang. Primus dan Gab tidak mengetahui secara persis berapa banyak sonokeling yang telah diangkut perusahaan sepanjang 2026.
Sonokeling bagi masyarakat Oesena bukan semata-mata kayu yang diperdagangkan. Sebagian warga menggunakan kayu tersebut sebagai kayu bakar untuk memasak garam tradisional. Kulit pohonnya digunakan sebagai tali pengikat di rumah adat Bi Tali.
Kepala Desa Oesena, Blasius Salu, membenarkan perusahaan sempat menebang sejumlah sonokeling di kebun warga. Menurut dia, perusahaan mulai melakukan pendekatan kepada pemerintah desa sekitar April 2026 dan membawa surat yang disebut sebagai izin jual beli sonokeling dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT.
Blasius juga mengatakan pada 2025 DLHK pernah turun ke Oesena untuk melakukan survei atau sensus identifikasi sonokeling yang siap diproduksi bersama pemerintah desa. Namun, pemerintah desa tidak memegang data hasil pendataan tersebut.
Dibeli Murah Lalu Dijual Mahal ke China
Sonokeling (Dalbergia latifolia), dikenal juga sebagai rosewood, adalah kayu tropis bernilai tinggi karena kualitas seratnya yang khas dan tahan lama. Sonokeling banyak digunakan sebagai bahan baku furnitur kelas atas, lantai kayu (flooring), veneer, ukiran, hingga alat musik.
Nilai jual Sonokeling tergolong tinggi, bahkan pernah mencapai Rp475 juta untuk satu batang kayu berdiameter 1,5 meter. China menjadi tujuan ekspor terbesar. Tercatat lebih dari 100.000 meter kubik per tahun selama 2014โ2023, atau lebih dari 95% dari total ekspor sonokeling Indonesia.
International Union for Conservation of Nature (IUCN) Red List memasukkan sonokeling dalam kategori konservasi vulnerable (rentan) terhadap kepunahan. Dan sejak 2 Januari 2017, Sonokeling masuk Apendiks II CITES, yang berarti perdagangan internasionalnya memerlukan pengawasan dan izin khusus.
Pada tahun 2018, melalui Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan LHK P.106/2018 yang merupakan perubahan dari P.20/2018 dan P.92/2018, sonokeling dikeluarkan dari daftar tumbuhan dilindungi. Dalam Permen LHK 20/2022, sonokeling tetap tidak masuk dalam daftar dilindungi nasional, namun perdagangan internasionalnya diatur ketat lewat mekanisme CITES.
Populasi sonokeling di Indonesia tersebar di Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan Timur dan Utara.
Sebuah perusahaan di Kawasan Margomulyo, Surabaya, yang enggan ditulis namanya mengakui bahwa kayu sonokeling termasuk mahal. Sebagian besar kayu diolah di Surabaya lalu diekspor ke China.
โHarganya tergantung kualitas, biasanya berkisar 10โ15 juta per meter kubik,โ kata salah satu staf perusahaan, 21 Agustus 2026 di sebuah warung kopi tidak jauh dari gudang.
Namun, ia enggan menyebutkan sumber kayu yang masuk ke gudang mereka.
Dalam nota penjualan kayu berkop CV Rayap Hutan, tertanggal 16 November 2024, yang diberikan warga, tertulis kayu kategori A1 berukuran 15โ19 dengan panjang 100โ140 sentimeter dibeli dengan harga Rp75 ribu per batang.
Kayu dengan panjang 50โ90 sentimeter dihargai Rp30 ribu per batang. Sementara kategori A0 berukuran 10โ14 dengan panjang 50โ100 sentimeter dihargai Rp15 ribu per batang. Kayu A1 berukuran 15โ19 yang panjangnya sedikitnya 150 sentimeter dihitung berdasarkan kubikasi. Namun, jika panjang kayu di bawah 150 sentimeter, dihitung per batang.
Dalam nota yang sama tercantum 17 batang A1 ukuran 100โ140 sentimeter dibeli dengan Rp1,275 juta. Sebanyak 11 batang A1 ukuran 50โ90 sentimeter tercatat Rp330 ribu, dan satu batang A0 ukuran 50โ100 sentimeter Rp15 ribu. Nilai ini belum dapat memastikan penyebab selisih ini karena bagian nota lainnya tidak terbaca .
Tiga kelompok tersebut berjumlah Rp1,62 juta, sedangkan lembar lainnya mencantumkan โGRAND TOTALโ Rp7,452 juta.

Dokumen itu juga mencantumkan ketentuan bahwa kayu A1 berukuran 15โ19 sentimeter dengan panjang minimal 150 sentimeter dihitung berdasarkan kubikasi. Untuk kayu dengan panjang di bawah 150 sentimeter, pembayaran dilakukan berdasarkan jumlah batang.
Pengakuan lain dari warga menyebut harga satu batang sonokeling berdiameter sekitar 1โ1,5 meter dibeli perusahaan Rp100 ribuโRp150 ribu. Dengan penghitungan sederhana, batang berdiameter 1 meter dan panjang 10 meter secara teoritis memiliki volume sekitar 7,85 meter kubik. Dengan harga Rp100 ribuโRp150 ribu per batang, kayu itu berarti dibeli hanya sekitar Rp12.700โRp19.100 per meter kubik.
Harganya terlihat timpang; namun, angka ini belum bisa langsung disimpulkan sebagai kerugian petani atau keuntungan perusahaan. Berdasarkan keterangan perusahaan di Surabaya, harga ditentukan oleh kelengkapan dokumen, panjang batang, kualitas atau grade kayu.
Dalam laporan Sonokeling in Peril: Perlindungan CITES Versus Perdagangan Ilegal Spesies Rosewood Indonesia, yang disusun oleh Kaoem Telapak tahun 2025, disebutkan bahwa pada Desember 2017, satu batang sonokeling berdiameter 1,5 meter dan panjang 10 meter pernah mencapai Rp475 juta atau setara Rp26,9 juta per meter kubik.
Laporan Kaoem Telapak juga menuliskan China sebagai tujuan utama perdagangan sonokeling Indonesia. Data SILK yang dianalisis Kaoem Telapak menunjukkan rata-rata ekspor sonokeling Indonesia ke China sekitar 100.840,62 mยณ per tahun selama 2014โ2023.
Kaoem Telapak menemukan kesenjangan data perdagangan internasional setelah sonokeling masuk ke mekanisme CITES. Untuk periode 2017โ2023, negara pengimpor melaporkan 975.191,04 mยณ, sementara Indonesia melaporkan 421.648,85 mยณ kepada Sekretariat CITES. Data pada Sistem Informasi Legalitas dan Kelestarian Indonesia mencatat 683.225,25 mยณ pada periode yang sama.
Namun, Kaoem Telapak menekankan bahwa perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh selisih merupakan perdagangan ilegal. Hal tersebut membutuhkan penyelidikan untuk mengetahui penyebab perbedaan pencatatan, termasuk perbedaan satuan dan mekanisme pelaporan.
Jejak Rayap Sonokeling di TTU
Selisih untung dan tingginya permintaan sonokeling dari pasar China rupanya menarik sejumlah unit usaha lokal dan perorangan di TTU. Data DLHK Provinsi NTT menyebut ada 4 unit usaha yang diberi rekomendasi kuota peredaran jenis kayu sonokeling di TTU, yaitu CV Kings Wood Sejahtera Abadi , PT Mangi Rie Deo, CV Mulia Jaya, dan perorangan atas nama Eko Hadi Cahyono.
Sehari sebelum Indo menghadang truk pengangkut sonokeling, CV Kingswood Sejahtera Abadi menggelar seremoni pelepasan lima kontainer sonokeling dari tempat penampungan di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kefamenanu.
Acara yang digelar pada 26 Mei 2026 itu dihadiri Kepala Dinas LHK Provinsi NTT, Sulastri H.I. Rasyid.
Dua hari berselang, NTT Hits.com, media lokal yang berbasis di Kefamenanu menerbitkan laporan bertajuk โTaktik โGanti Bajuโ CV Rayap Hutan Jadi CV Kings Wood Sejahtera Abadi, Ekspor 5 Kontainer Sonokeling di TTU Diduga Hasil Jarahan Bekingan Aparat.
Laporan itu menyoroti hubungan antara CV Kingswood Sejahtera Abadi dan CV Rayap Hutan. Nama M. Yuda Ayunda disebut sebagai direktur. Menurut laporan itu, CV Rayap Hutan telah beroperasi di TTU sejak sekitar 2023โ2024 dan menggunakan tempat penampungan di Dalehi. Lokasi penampungan di Dalehi ini kemudian digunakan CV Kingswood pada Mei 2026.
Nama Yuda kemudian muncul lagi pada 5 Februari 2025 dalam pemberitaan mengenai dugaan pembalakan liar sonokeling bersama Komang Weda Arya Asmara alias Komang dan dua anggota Polres TTU.
Pemberitaan itu menguraikan dugaan penampungan ratusan batang sonokeling di Asphalt Mixing Plant atau unit pencampur aspal milik PT Naviri di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan 354 batang sonokeling berbentuk dolgen.
Dalam keterangan resmi pada 23 April 2025, Wakapolres TTU, Kompol Jumy O. Noke menyebut 203 batang merupakan milik Komang dan 151 batang milik MHD Yuda Ayunda. Polisi mengklaim telah memeriksa 18 saksi, melibatkan ahli dan instansi kehutanan serta melakukan lacak balak bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) wilayah TTU.
Walhasil, polisi mengklaim kayu Komang tidak berasal dari kawasan hutan, sementara 151 batang milik Yuda diklaim berasal dari Lelogama dan Oh Aem, Kabupaten Kupang, serta dilengkapi dokumen resmi, berita acara instansi terkait dan bukti transaksi dengan masyarakat.
Namun, jumlah itu berbeda dengan yang disebut Hendrikus F. I. Rodja, Kepala UPT KPH TTU saat itu. Rodja menyebut kayu yang ditemukan di AMP PT Naviri sehari setelah penindakan berjumlah 301 batang, dengan hanya 26 batang disebut milik Yuda.
Setelah tiga kali gelar perkara, penyelidikan dihentikan dan kayu direkomendasikan dikembalikan kepada Komang dan Yuda.
Menurut Kasi Humas Polres TTU, Anselmus Pera, perkara tersebut merupakan satu-satunya kasus pada 2025 yang proses penyelidikannya dihentikan melalui karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Kendala utama penyidik, katanya, adalah โmembuktikan asal kayu.โ
โModus yang digunakan pelaku membeli kayu dari masyarakat lalu diangkut dan dijual ke luar wilayah NTT. Kendala kami adalah tidak adanya saksi yang dapat menjelaskan bahwa kayu hasil temuan berasal dari kawasan hutan,โ ujarnya, pada 11 Agustus.
Namun, ketika diminta penjelasan lebih rinci mengenai perkara 354 batang itu, termasuk dasar penghentian dan status barang bukti, Anselmus mengatakan anggota yang menangani perkara dan menjadi sorotan telah dipindahkan atau dimutasikan, sehingga โkami tidak dapat berkomentar banyakโ.
Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS), Viktor Manbait mempertanyakan dasar penyidik yang mengklaim 151 batang kayu milik Yuda memiliki dokumen resmi.
โSementara kebijakan moratorium sonokeling sejak 2019 membuat izin edar dan izin tampung komoditas tersebut tidak lagi diterbitkan,โ katanya merujuk pada Instruksi Gubernur NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peredaran Kayu Sonokeling yang diteken kala itu oleh Viktor Bungtilu Laiskodat. Instruksi itu kemudian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Polisi, kendati demikian, menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi karena aturan itu tidak memuat sanksi pidana.
Di sisi lain, Viktor juga mempertanyakan mengapa kayu yang disebut memiliki legalitas justru ditemukan di AMP PT Naviriโyang โjelas bukan merupakan tempat penampungan milik perusahannyaโ, lalu โapakah penyidik telah melakukan lacak balak ke Lelogama dan memeriksa penebang serta pemilik kayu seperti yang dilakukan terhadap kayu Komang?โ.
โAda kesan kuat untuk menghilangkan tanggung jawab hukum dari Yuda dalam kasus ini,โ katanya.
Belakangan, polisi menyatakan terdapat pelanggaran prosedur dalam penyerahan barang bukti berupa kayu milik Yuda. Kanit Tipiter Polres TTU disebut menyerahkan barang bukti tanpa izin pimpinan dan kemudian dibebastugaskan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Saat mendatangi lokasi usaha CV Kings Wood di Dalehi pada 9โ10 Agustus 2026, gerbang tertutup dan tidak ada orang di lokasi. Papan nama di depan tempat itu masih mencantumkan aktivitas โPenggergajian Kayu dan Furnitureโ serta pembelian sejumlah jenis kayu, termasuk sonokeling.
Jejak Rayap Terbukti di Pengadilan
Sebulan kemudian, nama Yuda dan Komang kembali muncul dalam laporan LAKMAS kepada Gubernur NTT tertanggal 4 Mei 2025. Dalam laporan โDugaan Pembiaran Ilegal Logging Sonokeling di Kabupaten TTUโ itu, keduanya diduga terkait dengan penampungan dan peredaran 354 batang sonokeling tanpa dokumen dan identitas asal-usul kayu di AMP PT Naviri.
Laporan tersebut juga menyebut dua anggota Polres TTU, Aipda Adi Sutarno dan Aipda I Kadek Sujarwo, yang diduga kuat dilihat Indo saat penghadangan.
Laporan LAKMAS, juga mempersoalkan penerbitan Surat Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat (TPT-KB) Nomor 525/343/DLHK.5.3/2024 atas nama Komang. Surat yang diterbitkan pada 11 Desember 2024 dan berlaku hingga 11 Desember 2027 ditandatangani oleh Kepala DLHK NTT Ondi Christian Siagian.

Penetapan itu didahului permohonan Komang pada 26 November 2024, perjanjian sewa lahan pada 20 November 2024 dan verifikasi lapangan UPT KPH TTU pada 9 Desember 2024. Hanya dalam dua, DLHK menerbitkan TPT-KB milik Komang di Naen, Kelurahan Tubuhue.
Lahan penampungan seluas sekitar 750 meter persegi dan berkapasitas 60 meter kubik tersebut, berdasarkan dokumen, menampung kayu bulat dari TTU, Kabupaten Kupang, Belu, Malaka, TTS dan Kota Kupang.
Dua bulan berselang, tepatnya pada 7 Juli 2025, Komang terseret dalam perkara pidana lingkungan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Ia didakwa menerima dan menyimpan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Dalam perkara ini, 366 batang sonokeling dalam bentuk dolgen diamankan dan terbukti berasal dari Lasahat-Taleumanu yang merupakan Kawasan Hutan pada Kelompok Bifemenasi Sonmahole. Kayu tersebut diolah jadi dolgen sebelum dibawa ke TPT-KB milik Komang di Nain, Kelurahan Tubuhue. Dalam uraian dakwaan disebutkan bahwa kayu itu hendak dikirim ke Surabaya melalui Pelabuhan Wini, Kupang.
Dalam putusan bernomor: 35/Pid.Sus-LH/2025/PN Kfm Komang dinyatakan terbukti menerima dan menyimpan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dari kawasan Kawasan Hutan pada Kelompok Bifemenasi Sonmahole, yang ditetapkan melalui SK.4638/MENLHK-PKTL/KUH/2015 dengan luas 99.013 hektare.
Berdasarkan bukti tersebut, majelis hakim menyatakan Komang terbukti bersalah dan dihukum penjara dua tahun serta denda Rp500 juta.
Juni Dihentikan, Juli Kuota Terbit
Setahun setelah Komang terbukti menerima dan menyimpan hasil hutan kayu secara tidak sah, kibang-kibut regulasi sonokeling di NTT belum juga usai.
Pada 9 Juni 2026, Kepala DLHK NTT, Sulastri H.I. Rasyid, menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas penebangan dan pemanenan sonokeling. Pemerintah menyebut sonokeling merupakan jenis kayu Appendix II CITES yang pemanfaatan dan peredarannya memerlukan pengawasan ketat.
Instruksi penghentian dalam surat bernomor:522/274/DLHK.4.2/2026 tersebut, berlaku sampai tiga hal dipenuhi: rekomendasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTT untuk pengangkutan keluar daerah, penetapan kuota tebang tahunan dan aturan gubernur mengenai tata usaha sonokeling.
Surat tersebut terbit 14 hari setelah seremoni pelepasan lima kontainer sonokeling oleh CV Kingswood pada 26 Mei 2026.
Lalu, pada 24 Juli 2026, Sulastri kembali teken rekomendasi kuota peredaran sonokeling. CV Kingswood Sejahtera Abadi mendapat kuota terbesar, yakni 2.050 meter kubik, disusul PT Mangi Rie Deo 1.235 meter kubik, CV Mulia Jaya 875 meter kubik dan Eko Hadi Cahyono 700 meter kubik. Total kuota yang tercantum dalam tabel mencapai 4.860 meter kubik.
Namun, dokumen yang sama menyebut total kuota 9.028 meter kubik. Ada selisih 4.168 meter kubik yang tidak dijelaskan dalam tabel tersebut.
Surat rekomendasi itu mensyaratkan kayu berasal dari sumber yang sah, dilengkapi dokumen legalitas dan diawasi DLHK bersama UPTD KPH. Pelaku usaha juga diwajibkan menanam kembali sonokeling dengan rasio satu pohon ditebang dan tiga pohon ditanam.
Selama dua hari, 9โ10 Agustus 2026, Floresa mendatangi tempat usaha CV Kingswood Sejahtera Abadi di Dalehi, Kelurahan Maubeli, Kefamenanu, untuk meminta konfirmasi. Namun, gerbang tempat tersebut tertutup dan tidak ada pihak perusahaan di lokasi.
Di depan gerbang masih terpasang papan nama perusahaan yang mencantumkan aktivitas โPenggergajian Kayu dan Furnitureโ serta pembelian sejumlah jenis kayu, termasuk sonokeling.

Di Hutan Lindung Bifemnasi Sonmahole, Penebangan Masih Terjadi
Di tengah aturan yang mensyaratkan pemanfaatan sonokeling dari luar kawasan hutan, masih ditemukan jejak penebangan di kawasan Hutan Lindung Maol Nefomnasi.
Kawasan itu berada dalam kelompok Hutan Bifemnasi Sonmahole (RTK.184), yang dalam Statistik Bidang Planologi Kehutanan 2024โ2025 tercatat seluas 99.013 hektare berdasarkan SK.4638/MENLHK-PKTL/KUH/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
Saat menyusuri kawasan melewati Kali Noe Meto yang saat itu nyaris tak berair. Sebuah pikap terlihat terparkir di sisi jalan, sementara beberapa orang keluar-masuk kawasan mengambil kayu kering.
Allo Manehat, Ketua RW 3 Kelurahan Tubuhue, mengatakan warga sesekali masuk mengambil kayu kering โuntuk kebutuhan sehari-hari, bukan seringโ. Ia mengetahui bekas penebangan sonokeling di kawasan tersebut, tetapi menyebut penebangan yang ia ketahui terjadi sekitar empat hingga lima tahun lalu.
Sejak 2025 hingga 2026, ia mengaku tidak lagi melihat truk perusahaan mengangkut sonokeling dari kawasan tersebut.
Setelah perjalanan sekitar 20 menit dengan sepeda motor, ditemukan bukit batu yang telah dibelah. Menurut keterangan warga, bagian jalan itu dibuka oleh CV Rayap Hutan yang dikaitkan dengan M. Yuda Ayunda.
Sepeda motor tidak dapat lagi melintas, penelusuran dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar 300 meter.
Tak lama berselang, ditemukan dua tunggul sonokeling dengan bekas potongan yang tampak masih baru. Masih basah. Serpihan dan serbuk kayu masih terlihat di sekitarnya. Juga ditemukan dua batang sonokeling berdiameter sekitar 20โ25 sentimeter tergeletak begitu saja.
Upaya Pencegahan Belum Ada
Ditemui pada 18 Agustus, Plh. Kepala UPT Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah TTU, Tessa Mboeik, dan Kepala Seksi Perlindungan, Rissard Ndolu, mengatakan pemanfaatan sonokeling yang diperbolehkan pemerintah hanya berasal dari luar kawasan hutan.
โYang diperdagangkan itu di luar kawasan hutan. Kalau di dalam kawasan hutan itu illegal logging (pembalakan liar),โ kata Rissard.
Menurut mereka, pemerintah telah melakukan inventarisasi dan pemetaan sonokeling di luar kawasan pada 2025. Setelah hasilnya dipaparkan bersama Dinas Kehutanan di Kupang, moratorium kemudian dicabut secara terbatas untuk TTU.
Merujuk Pergub Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Usaha Pemanfaatan dan Peredaran Jenis Kayu Sonokeling di NTT, Tessa mengatakan sonokeling ditetapkan sebagai kayu rakyat dan hanya dapat dimanfaatkan dari hutan hak. Pemilik wajib menunjukkan identitas serta bukti kepemilikan lahan, jelasnya, sedangkan UPT KPH memastikan lokasi pohon berada di luar kawasan hutan sebelum penebangan dilakukan
โSetelah diajukan, kami perlu turun untuk memastikan bahwa wilayah operasi tidak berada di dalam kawasan hutan,โ katanya.
Rissard mengakui pengawasan di lapangan menghadapi persoalan anggaran. Menurut dia, anggaran tahun ini hanya cukup untuk kegiatan lapangan sekitar lima hari dan telah digunakan pada Maret. Personel lapangan berjumlah 10 orang, sementara pagu anggaran sekitar Rp10 juta setahun.
โBetul bahwa semangat kerja adalah semangat rimbawan, tapi kalau biaya tidak ada ya sama saja,โ katanya, merespons temuan penebangan sonokeling di kawasan Hutan Lindung Maol Nefomnasi.
Ia berkata, lembaganya tidak selalu mengetahui aktivitas penebangan di lapangan. Laporan baru ditindaklanjuti setelah informasi mengenai volume kayu diterima, sedangkan patroli terkendala anggaran.
Sementara itu, Sekretaris DLHK NTT, Anindhya Widayawarti, membenarkan keterbatasan sumber daya pengawasan. Ia mengatakan kawasan hutan NTT mencapai sekitar 1,7 juta hektare, sementara anggaran, sarana dan personel polisi kehutanan masih terbatas. Di TTU, kata dia, proses penjaringan Polhut masih berlangsung sehingga belum ada personel definitif.
โJadi kami tidak ada Polhut di TTU,โ katanya.
Merespons temuan di Hutan Maol, Anindhya meminta informasi mengenai dugaan penebangan disertai lokasi, titik koordinat dan pihak yang diduga terlibat agar dapat ditindaklanjuti bersama KPH TTU.
Sementara itu, Mince, Kabid Perizinan Peredaran Kayu DLHK NTT, mengatakan seluruh perusahaan yang mengajukan perizinan diproses berdasarkan persyaratan yang berlaku.
โTidak ada perusahaan istimewa, karena semua perusahaan yang mengajukan perizinan kami proses sesuai aturan yang berlaku,โ katanya.
Mengenai legalitas CV Kingswood dan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, Mince meminta Floresa mengonfirmasinya langsung kepada Kepala DLHK NTT.
Floresa telah menghubungi Kepala DLHK NTT, Sulastri Rasyid pada 18 Agustus 2026. Namun, karena sedang berada di luar kota, ia mengarahkan Floresa untuk bertemu Anindhya.
Perketat Pengawasan dan Partisipasi Warga
Persoalan sonokeling tidak berhenti pada ada atau tidaknya izin perdagangan. Pemerintah harus memastikan kayu yang masuk ke rantai perdagangan benar-benar dapat tunggul balaknya.
Denny Bhatara, Kepala Kampanye Kaoem Telapak, mengatakan salah satu persoalan berada pada lemahnya penelusuran dokumen hingga titik tebang.
โDokumen kayu rakyat, belum tentu menunjukkan lokasi sebenarnya pohon ditebang. Jadi harus cek titik tebangnya,โ kata Denny.
Direktur Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik, mengatakan pemerintah perlu memastikan asal setiap kayu sebelum masuk ke perdagangan.
โKalau pemerintah mengatakan sonokeling yang boleh diperdagangkan itu hanya yang berasal dari luar kawasan hutan, maka pertanyaan dasarnya adalah bagaimana pemerintah memastikan bahwa kayu yang beredar itu benar-benar berasal dari luar kawasan,โ katanya.

Temuan pada Agustus 2026, di Hutan Lindung Maol Nefomnasi menunjukkan indikasi penebangan sonokeling yang baru terjadi. Dua tunggul masih menyisakan serpihan dan serbuk kayu, sementara dua batang berdiameter sekitar 20โ25 sentimeter tergeletak di tepi jalan. Temuan ini terjadi ketika Pemerintah Provinsi NTT menyatakan bahwa sonokeling yang diperdagangkan harus berasal dari luar kawasan hutan.
Menyikapi temuan ini, Kepala Seksi Perlindungan UPT KPH TTU, Rissard Ndolu, mengatakan, โYang diperdagangkan itu di luar kawasan hutan. Kalau di dalam kawasan hutan itu illegal logging.โ
Ndolu berdalih, kemampuan pengawasan di lapangan terbatas karena UPT KPH TTU hanya memiliki sekitar 10 personel lapangan dengan anggaran sekitar Rp10 juta setahun.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris DLHK NTT, Anindhya Widayawarti.
โ TTU tidak memiliki polisi kehutanan definitif dan pengawasan membutuhkan informasi dari masyarakatโ katanya.
Untuk mengatasi hal ini, Denny Bhatara, Kepala Kampanye Kaoem Telapak mengatakan pemantauan tidak seharusnya hanya mengandalkan pemerintah saja, tetapi bersama masyarakat dengan membuka akses informasi kepada publik.
โMonitoring di lapangan itu juga harus dilakukan dengan masyarakat.โ
Menurut Denny, pemerintah juga perlu menyediakan sistem informasi yang memungkinkan masyarakat mencatat dan melaporkan lokasi pohon yang ditebang. Informasi itu, kata dia, penting terutama karena perdagangan kayu membutuhkan titik lokasi asal kayu.
โMasyarakat perlu didampingi untuk mengumpulkan titik lokasi asal kayu, dibantu sama pemerintah untuk mempermudah.โ
Ia juga mendorong agar pengawasan dilakukan secara terbuka. Selain warga dilibatkan dalam pengumpulan informasi di tingkat tapak, pemerintah perlu membuka sistem tersebut kepada publik sehingga asal-usul kayu dapat diperiksa dan dibandingkan.
โKita juga mendorong pengawasan itu juga harusnya terbuka.โ
Dengan begitu, keterbukaan data bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi menjadi peluang mempertemukan hak ekonomi warga dengan perlindungan kawasan. Pemerintah dapat mengetahui dari mana kayu berasal, sementara masyarakat memiliki ruang untuk memastikan pohon di wilayah mereka tidak diambil secara ilegal.
Liputan ini merupakan kolaborasi Elkelvin Wuran (Floresa.co) dan Andre Yuris (Koreksi.org) didukung oleh program Journalist Fellowship โMemperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutananโ yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.

































