• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Saturday, July 4, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual

by admin
August 7, 2024
in Berita
0
Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual
7
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Yogyakarta- Kasus dugaan kekerasan seksual 30 mahasiswi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2020 yang melibatkan Ibrahim Malik kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya, pendamping para korban, Meila Nurul Fajriah, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas laporan Ibrahim yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di kancah internasional itu.

Berikut ini wawancara Koreksi.org dengan Ibrahim Malik pada Selasa, 6 Agustus 2024:

Banyak pihak menilai bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap Meila. Bagaimana tanggapan Anda?

Oke, jadi sebetulnya yang dituduhkan atau digaung-gaungkan sekarang itu adanya kriminalisasi ya. Seakan-akan Meila yang jadi tersangka itu dikriminalisasi karena beliau mendampingi (korban kekerasan seksual).

Sebenarnya, kasus ini sudah lama, bahkan sudah empat tahun lalu. Kasus ini awal mulanya pada 2020, terjadi konferensi pers (oleh tim advokasi LBH Yogyakarta). Di situ jelas, saudari Meila menyebut nama saya, memfitnah (sebagai pelaku kekerasan seksual) dengan menyebut tiga puluh orang korban lebih. Seperti apa yang banyak diberitakan dulu.

Nah, yang jadi permasalahan, ketika nama saya sudah dicemarkan, kasus ini hilang begitu saja. Tidak ada kelanjutan apa-apa. Saya mencoba ingin mengklarifikasi, tapi saya tidak pernah dilaporkan (ke polisi) sama sekali. Saya merasa semua tuduhan itu fitnah. Saya merasa ini tidak benar.

Akhirnya saya melaporkan (Meila) ke Polda DIY pada 2020.Nah, setelah itu dilakukan rangkaian proses yang menurut saya cukup panjang. Polisi pun sangat berhati-hati karena memang kasus ini sangat sensitif.

Penyelidikan polisi butuh waktu yang lama, mulai 2020 hingga 2024.Para korban mengadu ke LBH Yogyakarta. Meila adalah salah satu Advokat dari LBH Yogyakarta yang saat itu mendampingi para korban. Mengapa bisa menjadi tersangka?Saudari Meila tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa (pendampingan korban) kepada pihak polisi atau pun data-data korban. Atas dasar itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi kalau misalnya ada sangkaan bahwa ini kriminalisasi, menurut saya ini tidak benar.

Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan hingga akademisi, peneliti, dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial menilai itu bentuk kriminalisasi. Tanggapan Anda?

Kriminalisasi itu jika korbannya ada. Nah, masalahnya polisi sudah menunggu selama empat tahun, bahkan waktu itu sudah dilakukan penyelidikan. Pada 2021, saya sempat dimediasi juga di ruang polisi. Tidak satu pun yang disebutkan dan tidak ada alat bukti, baik itu surat kuasa dan lain sebagainya. Nah setelah itu naik ke penyidikan.

Polisi mencoba untuk menggali lagi. Bahkan saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik menyampaikan perkembangan proses hukum ini sampai tahapan mana.

Sampai akhirnya polisi yakin tidak ada satu pun seperti yang dituduhkan. Karena sampai detik ini tidak ada satu pun apa namanya surat kuasa. Misalnya ada korban, seharusnya ada surat kuasa kan. Katanya ada tiga puluh korban itu sama sekali satu pun tidak ada data.

Jadi, ini tidak ada namanya kriminalisasi. Ini murni proses hukum.Sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Bukankah advokat memiliki hak imunitas?

Sekarang banyak yang mengatakan hak imunitas. Sebetulnya hak imunitas itu akan berlaku jika dalam hal ini posisi Meila sebagai pendamping korban. Nah, pendamping korban itu harus ada bukti pendampingannya. Apa bukti pendampingannya? Seperti halnya yang kita tahu ya pasti harus ada surat kuasa. Masalahnya, sampai detik ini tidak ada satu pun surat kuasa yang ditunjukkan.Bahkan ketika mediasi pun tidak pernah menunjukkan.

Jangankan surat kuasa, alat bukti data korban pun tidak pernah satu pun yang diberikan kepada pihak kepolisian.Itu sih awal mulanya mengapa bisa dijadikan tersangka. Saya pribadi menilai ini bukan tindakan kriminalisasi ya. Artinya, saya mengikuti semua proses hukum.

Konferensi pers-nya Meila pada 4 Mei 2020 itu yang pertama kali bikin ramai. Saya kan belum diperiksa, belum dilaporkan, belum diapa-apakan. Tiba-tiba langsung diblow-up seperti itu. Nah, itu kan sebetulnya melanggar. Kecuali, posisi saya sudah dinyatakan bersalah. Ini belum dinyatakan apa-apa, belum terbukti. Mestinya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi ini masih simpang siur dan belum pasti.

Setelah itu, kasus ini ditutup.Proses hukum yang saat ini berjalan memang sangat profesional. Polisi sangat berhati-hati mengingat kasus ini sensitif. Polisi tidak mungkin akan mengeluarkan semua keputusan tersangka kalau memang benar-benar tanpa keyakinan dan alat bukti cukup.LBH Yogyakarta menegaskan bahwa memiliki data-data korban.

Termasuk memiliki surat kuasa, tetapi LBH Yogyakarta tidak memiliki tanggung jawab menunjukkan surat kuasa tersebut kepada pihak Ibrahim Malik maupun kepolisian. Sesuai aturan penanganan kasus kekerasan seksual harus menjaga prinsip perlindungan serta kerahasiaan identitas korban.

Bukankah itu masuk akal?

Ingin dirahasiakan sampai kapan? Saya maupun pengacara saya tidak minta data itu. Polisi yang minta, bukan saya. Polisi sudah menunggu empat tahun.

Mereka inginnya saya diproses, tapi bagaimana caranya untuk memproses saya jika data-data itu polisi tidak punya. Padahal sebetulnya pihak kepolisian itu tempat untuk menyimpan semua rahasia. Mau sampai kapan ini dirahasiakan?

Bukankah Pihak Kampus UII sendiri membentuk tim investigasi dan pencari fakta guna menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual tersebut? Bahkan UII telah mencabut gelar Anda sebagai mahasiswa berprestasi. Anda kemudian menggugat UII agar mengembalikan gelar itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Tetapi hasil putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan Anda tidak diterima. Bukankah itu artinya mengklarifikasi bahwa ada fakta kasus kekerasan seksual?

Secara administrasi ya, memang gugatan saya tidak diterima. Karena gugatan itu ada masa kadaluwarsa. Seharusnya gugatan itu diajukan sebelum sembilan puluh hari setelah mendapatkan surat (dari kampus), sehingga gugatan saya dianggap kadaluarsa karena melebihi ketentuan tersebut.Sedangkan untuk tim investigasi dan pencari fakta UII, bahkan sampai detik ini pun saya tidak pernah diinvestigasi atau dimintai keterangan apa pun oleh pihak UII.

Jadi, pencopotan gelar mahasiswa berprestasi itu sepihak.Ketika itu, saya masih kuliah S2 di Australia. Apalagi saat itu dalam situasi pandemi Covid-19. Saya terkena Covid-19, sehingga mendelegasikan ke kuasa hukum saya di Indonesia.

Lantas, laporan 30 korban—di LBH Yogyakarta yang merasa menjadi korban kekerasan seksual itu menurut Anda juga fitnah?

Saya dari awal sudah pernah melakukan klarifikasi. Saya menolak semua tuduhan-tuduhan itu. Tuduhan itu semuanya tidak benar dan tidak mendasar. Saya sudah bilang, kalau memang dulu itu benar ya silakan laporkan ke pihak yang berwenang. Biar yang memproses pihak yang berwenang.Saya sudah bilang seperti itu. Tapi saya sudah meyakini itu tidak benar. Kasus ini langsung hilang, jadi ya sudah berarti saya yakin ini pencemaran nama baik dan fitnah. Makanya saya bikin laporan ke polisi karena saya ingin kepastian hukum. Saya bukan tipikal orang yang suka ribut-ribut seperti ini. Nawaitu saya untuk mencari keadilan dan memperbaiki nama baik, tidak ada tujuan lain.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: kekerasan seksualmeila nurul fajriahylbhi
admin

admin

Related Posts

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

by admin
June 15, 2026
0

Pelajar ditempatkan menjadi kelompok rentan yang giat direpresi hari ini. Negara melalui tangan besinya merepresi pelajar dari berbagai sektor: di...

Next Post
Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org