Join App Koreksi Now!
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Friday, April 3, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    Masyarakat Adat Papua Usir Utusan PT ASI di Konda Sorong Selatan, Nyatakan Sikap Tolak Sawit 

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    PERMAHI Sorong Sebut Panitia Tanggung Jawab soal Kayu Mangrove Tiang Bendera Partai Gerindra

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Ribuan Kayu Mangrove Dipakai Tiang Bendera Parpol di Papua Barat Daya

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual

by admin
August 7, 2024
in Berita
0
Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual
5
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Yogyakarta- Kasus dugaan kekerasan seksual 30 mahasiswi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2020 yang melibatkan Ibrahim Malik kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya, pendamping para korban, Meila Nurul Fajriah, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas laporan Ibrahim yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di kancah internasional itu.

Berikut ini wawancara Koreksi.org dengan Ibrahim Malik pada Selasa, 6 Agustus 2024:

Banyak pihak menilai bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap Meila. Bagaimana tanggapan Anda?

Oke, jadi sebetulnya yang dituduhkan atau digaung-gaungkan sekarang itu adanya kriminalisasi ya. Seakan-akan Meila yang jadi tersangka itu dikriminalisasi karena beliau mendampingi (korban kekerasan seksual).

Sebenarnya, kasus ini sudah lama, bahkan sudah empat tahun lalu. Kasus ini awal mulanya pada 2020, terjadi konferensi pers (oleh tim advokasi LBH Yogyakarta). Di situ jelas, saudari Meila menyebut nama saya, memfitnah (sebagai pelaku kekerasan seksual) dengan menyebut tiga puluh orang korban lebih. Seperti apa yang banyak diberitakan dulu.

Nah, yang jadi permasalahan, ketika nama saya sudah dicemarkan, kasus ini hilang begitu saja. Tidak ada kelanjutan apa-apa. Saya mencoba ingin mengklarifikasi, tapi saya tidak pernah dilaporkan (ke polisi) sama sekali. Saya merasa semua tuduhan itu fitnah. Saya merasa ini tidak benar.

Akhirnya saya melaporkan (Meila) ke Polda DIY pada 2020.Nah, setelah itu dilakukan rangkaian proses yang menurut saya cukup panjang. Polisi pun sangat berhati-hati karena memang kasus ini sangat sensitif.

Penyelidikan polisi butuh waktu yang lama, mulai 2020 hingga 2024.Para korban mengadu ke LBH Yogyakarta. Meila adalah salah satu Advokat dari LBH Yogyakarta yang saat itu mendampingi para korban. Mengapa bisa menjadi tersangka?Saudari Meila tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa (pendampingan korban) kepada pihak polisi atau pun data-data korban. Atas dasar itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi kalau misalnya ada sangkaan bahwa ini kriminalisasi, menurut saya ini tidak benar.

Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan hingga akademisi, peneliti, dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial menilai itu bentuk kriminalisasi. Tanggapan Anda?

Kriminalisasi itu jika korbannya ada. Nah, masalahnya polisi sudah menunggu selama empat tahun, bahkan waktu itu sudah dilakukan penyelidikan. Pada 2021, saya sempat dimediasi juga di ruang polisi. Tidak satu pun yang disebutkan dan tidak ada alat bukti, baik itu surat kuasa dan lain sebagainya. Nah setelah itu naik ke penyidikan.

Polisi mencoba untuk menggali lagi. Bahkan saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik menyampaikan perkembangan proses hukum ini sampai tahapan mana.

Sampai akhirnya polisi yakin tidak ada satu pun seperti yang dituduhkan. Karena sampai detik ini tidak ada satu pun apa namanya surat kuasa. Misalnya ada korban, seharusnya ada surat kuasa kan. Katanya ada tiga puluh korban itu sama sekali satu pun tidak ada data.

Jadi, ini tidak ada namanya kriminalisasi. Ini murni proses hukum.Sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Bukankah advokat memiliki hak imunitas?

Sekarang banyak yang mengatakan hak imunitas. Sebetulnya hak imunitas itu akan berlaku jika dalam hal ini posisi Meila sebagai pendamping korban. Nah, pendamping korban itu harus ada bukti pendampingannya. Apa bukti pendampingannya? Seperti halnya yang kita tahu ya pasti harus ada surat kuasa. Masalahnya, sampai detik ini tidak ada satu pun surat kuasa yang ditunjukkan.Bahkan ketika mediasi pun tidak pernah menunjukkan.

Jangankan surat kuasa, alat bukti data korban pun tidak pernah satu pun yang diberikan kepada pihak kepolisian.Itu sih awal mulanya mengapa bisa dijadikan tersangka. Saya pribadi menilai ini bukan tindakan kriminalisasi ya. Artinya, saya mengikuti semua proses hukum.

Konferensi pers-nya Meila pada 4 Mei 2020 itu yang pertama kali bikin ramai. Saya kan belum diperiksa, belum dilaporkan, belum diapa-apakan. Tiba-tiba langsung diblow-up seperti itu. Nah, itu kan sebetulnya melanggar. Kecuali, posisi saya sudah dinyatakan bersalah. Ini belum dinyatakan apa-apa, belum terbukti. Mestinya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi ini masih simpang siur dan belum pasti.

Setelah itu, kasus ini ditutup.Proses hukum yang saat ini berjalan memang sangat profesional. Polisi sangat berhati-hati mengingat kasus ini sensitif. Polisi tidak mungkin akan mengeluarkan semua keputusan tersangka kalau memang benar-benar tanpa keyakinan dan alat bukti cukup.LBH Yogyakarta menegaskan bahwa memiliki data-data korban.

Termasuk memiliki surat kuasa, tetapi LBH Yogyakarta tidak memiliki tanggung jawab menunjukkan surat kuasa tersebut kepada pihak Ibrahim Malik maupun kepolisian. Sesuai aturan penanganan kasus kekerasan seksual harus menjaga prinsip perlindungan serta kerahasiaan identitas korban.

Bukankah itu masuk akal?

Ingin dirahasiakan sampai kapan? Saya maupun pengacara saya tidak minta data itu. Polisi yang minta, bukan saya. Polisi sudah menunggu empat tahun.

Mereka inginnya saya diproses, tapi bagaimana caranya untuk memproses saya jika data-data itu polisi tidak punya. Padahal sebetulnya pihak kepolisian itu tempat untuk menyimpan semua rahasia. Mau sampai kapan ini dirahasiakan?

Bukankah Pihak Kampus UII sendiri membentuk tim investigasi dan pencari fakta guna menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual tersebut? Bahkan UII telah mencabut gelar Anda sebagai mahasiswa berprestasi. Anda kemudian menggugat UII agar mengembalikan gelar itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Tetapi hasil putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan Anda tidak diterima. Bukankah itu artinya mengklarifikasi bahwa ada fakta kasus kekerasan seksual?

Secara administrasi ya, memang gugatan saya tidak diterima. Karena gugatan itu ada masa kadaluwarsa. Seharusnya gugatan itu diajukan sebelum sembilan puluh hari setelah mendapatkan surat (dari kampus), sehingga gugatan saya dianggap kadaluarsa karena melebihi ketentuan tersebut.Sedangkan untuk tim investigasi dan pencari fakta UII, bahkan sampai detik ini pun saya tidak pernah diinvestigasi atau dimintai keterangan apa pun oleh pihak UII.

Jadi, pencopotan gelar mahasiswa berprestasi itu sepihak.Ketika itu, saya masih kuliah S2 di Australia. Apalagi saat itu dalam situasi pandemi Covid-19. Saya terkena Covid-19, sehingga mendelegasikan ke kuasa hukum saya di Indonesia.

Lantas, laporan 30 korban—di LBH Yogyakarta yang merasa menjadi korban kekerasan seksual itu menurut Anda juga fitnah?

Saya dari awal sudah pernah melakukan klarifikasi. Saya menolak semua tuduhan-tuduhan itu. Tuduhan itu semuanya tidak benar dan tidak mendasar. Saya sudah bilang, kalau memang dulu itu benar ya silakan laporkan ke pihak yang berwenang. Biar yang memproses pihak yang berwenang.Saya sudah bilang seperti itu. Tapi saya sudah meyakini itu tidak benar. Kasus ini langsung hilang, jadi ya sudah berarti saya yakin ini pencemaran nama baik dan fitnah. Makanya saya bikin laporan ke polisi karena saya ingin kepastian hukum. Saya bukan tipikal orang yang suka ribut-ribut seperti ini. Nawaitu saya untuk mencari keadilan dan memperbaiki nama baik, tidak ada tujuan lain.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: kekerasan seksualmeila nurul fajriahylbhi
admin

admin

Related Posts

Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

by admin
March 24, 2026
0

Koreksi, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatera...

100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

by Nurika Manan
March 19, 2026
0

KOREKSI, Jakarta - Pelbagai elemen rakyat atau koalisi sipil penting untuk terus bersuara dan memberikan masukan–sebagai bentuk kontrol sosial–di tengah...

Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

by Nurika Manan
March 14, 2026
0

KOREKSI, Jakarta - Salib Merah sebagai simbol protes dan perlawanan Masyarakat Adat Merauke dari Marga Kamuyen terhadap Proyek Strategis Nasional...

Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

by Wildan Humaidyi
March 10, 2026
0

Pasca demonstrasi pengawalan sidang paripurna DPRD Pati yang berakhir di jalan Pantura Pati-Juwana, Botok dan Teguh berakhir menjadi tahanan politik....

Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

by Wildan Humaidyi
March 9, 2026
0

Malam di Pantura Pati-Juana punya cara mengubur jejak. Di depan gapura desa Widorokandang, ingatan Hanif tentang beberapa menit blokade itu...

ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

by Nurika Manan
March 9, 2026
0

Koreksi, Jakarta - Kesepakatan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART)...

Next Post
Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org