• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Saturday, October 3, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

    Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

    Suasana tahanan politik diberi arahan oleh polisi di sebuah ruang unit reserse polda metro jaya pada Rabu, (8/9).

    Serial “Kembali ke Barak”: Pemprov DKI Wajibkan Pelajar Pendemo Ikut Pembekalan Bela Negara

    Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

    Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

    Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

    Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

    Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

    Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

    Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

    Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

    Koalisi Masyarakat Adat Sepakat Tolak PSN hingga Proyek Eksploitatif di Papeda Summit

    Koalisi Masyarakat Adat Sepakat Tolak PSN hingga Proyek Eksploitatif di Papeda Summit

    Menko Zulkifli Hasan Kabur saat Ditanya Papeda Summit dan Janji 1,7 Juta Hutan Adat di Papua

    Menko Zulkifli Hasan Kabur saat Ditanya Papeda Summit dan Janji 1,7 Juta Hutan Adat di Papua

    Aksi Pemuda Adat Papua Tolak Papeda Summit 2026 di Sorong: NGO Fasilitasi Aktor Perusak Hutan

    Aksi Pemuda Adat Papua Tolak Papeda Summit 2026 di Sorong: NGO Fasilitasi Aktor Perusak Hutan

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Tidak Percaya Hingga Tuntutan Pembubaran DPR, Lantas Apa?

    Tidak Percaya Hingga Tuntutan Pembubaran DPR, Lantas Apa?

    Menjaga Hak Hidup: Kisah Perempuan ODHIV dalam Pusaran Hukum Narkotika

    Menjaga Hak Hidup: Kisah Perempuan ODHIV dalam Pusaran Hukum Narkotika

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

    Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

    Suasana tahanan politik diberi arahan oleh polisi di sebuah ruang unit reserse polda metro jaya pada Rabu, (8/9).

    Serial “Kembali ke Barak”: Pemprov DKI Wajibkan Pelajar Pendemo Ikut Pembekalan Bela Negara

    Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

    Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

    Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

    Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

    Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

    Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

    Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

    Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

    Koalisi Masyarakat Adat Sepakat Tolak PSN hingga Proyek Eksploitatif di Papeda Summit

    Koalisi Masyarakat Adat Sepakat Tolak PSN hingga Proyek Eksploitatif di Papeda Summit

    Menko Zulkifli Hasan Kabur saat Ditanya Papeda Summit dan Janji 1,7 Juta Hutan Adat di Papua

    Menko Zulkifli Hasan Kabur saat Ditanya Papeda Summit dan Janji 1,7 Juta Hutan Adat di Papua

    Aksi Pemuda Adat Papua Tolak Papeda Summit 2026 di Sorong: NGO Fasilitasi Aktor Perusak Hutan

    Aksi Pemuda Adat Papua Tolak Papeda Summit 2026 di Sorong: NGO Fasilitasi Aktor Perusak Hutan

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Serial “Kembali ke Barak”: Warga Kwini 8 Melawan Klaim Sepihak Militer

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Tidak Percaya Hingga Tuntutan Pembubaran DPR, Lantas Apa?

    Tidak Percaya Hingga Tuntutan Pembubaran DPR, Lantas Apa?

    Menjaga Hak Hidup: Kisah Perempuan ODHIV dalam Pusaran Hukum Narkotika

    Menjaga Hak Hidup: Kisah Perempuan ODHIV dalam Pusaran Hukum Narkotika

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual

by admin
October 27, 2024
in Berita
0
Alasan Ibrahim Malik Polisikan Pendamping Korban Kekerasan Seksual
8
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Yogyakarta- Kasus dugaan kekerasan seksual 30 mahasiswi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 2020 yang melibatkan Ibrahim Malik kembali hangat diperbincangkan. Pasalnya, pendamping para korban, Meila Nurul Fajriah, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas laporan Ibrahim yang dikenal sebagai mahasiswa berprestasi di kancah internasional itu.

Berikut ini wawancara Koreksi.org dengan Ibrahim Malik pada Selasa, 6 Agustus 2024:

Banyak pihak menilai bahwa ini bentuk kriminalisasi terhadap Meila. Bagaimana tanggapan Anda?

Oke, jadi sebetulnya yang dituduhkan atau digaung-gaungkan sekarang itu adanya kriminalisasi ya. Seakan-akan Meila yang jadi tersangka itu dikriminalisasi karena beliau mendampingi (korban kekerasan seksual).

Sebenarnya, kasus ini sudah lama, bahkan sudah empat tahun lalu. Kasus ini awal mulanya pada 2020, terjadi konferensi pers (oleh tim advokasi LBH Yogyakarta). Di situ jelas, saudari Meila menyebut nama saya, memfitnah (sebagai pelaku kekerasan seksual) dengan menyebut tiga puluh orang korban lebih. Seperti apa yang banyak diberitakan dulu.

Nah, yang jadi permasalahan, ketika nama saya sudah dicemarkan, kasus ini hilang begitu saja. Tidak ada kelanjutan apa-apa. Saya mencoba ingin mengklarifikasi, tapi saya tidak pernah dilaporkan (ke polisi) sama sekali. Saya merasa semua tuduhan itu fitnah. Saya merasa ini tidak benar.

Akhirnya saya melaporkan (Meila) ke Polda DIY pada 2020.Nah, setelah itu dilakukan rangkaian proses yang menurut saya cukup panjang. Polisi pun sangat berhati-hati karena memang kasus ini sangat sensitif.

Penyelidikan polisi butuh waktu yang lama, mulai 2020 hingga 2024.Para korban mengadu ke LBH Yogyakarta. Meila adalah salah satu Advokat dari LBH Yogyakarta yang saat itu mendampingi para korban. Mengapa bisa menjadi tersangka?Saudari Meila tidak pernah sama sekali memberikan surat kuasa (pendampingan korban) kepada pihak polisi atau pun data-data korban. Atas dasar itu baru ditetapkan sebagai tersangka.

Jadi kalau misalnya ada sangkaan bahwa ini kriminalisasi, menurut saya ini tidak benar.

Para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), bahkan hingga akademisi, peneliti, dari Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial menilai itu bentuk kriminalisasi. Tanggapan Anda?

Kriminalisasi itu jika korbannya ada. Nah, masalahnya polisi sudah menunggu selama empat tahun, bahkan waktu itu sudah dilakukan penyelidikan. Pada 2021, saya sempat dimediasi juga di ruang polisi. Tidak satu pun yang disebutkan dan tidak ada alat bukti, baik itu surat kuasa dan lain sebagainya. Nah setelah itu naik ke penyidikan.

Polisi mencoba untuk menggali lagi. Bahkan saya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik menyampaikan perkembangan proses hukum ini sampai tahapan mana.

Sampai akhirnya polisi yakin tidak ada satu pun seperti yang dituduhkan. Karena sampai detik ini tidak ada satu pun apa namanya surat kuasa. Misalnya ada korban, seharusnya ada surat kuasa kan. Katanya ada tiga puluh korban itu sama sekali satu pun tidak ada data.

Jadi, ini tidak ada namanya kriminalisasi. Ini murni proses hukum.Sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003.

Bukankah advokat memiliki hak imunitas?

Sekarang banyak yang mengatakan hak imunitas. Sebetulnya hak imunitas itu akan berlaku jika dalam hal ini posisi Meila sebagai pendamping korban. Nah, pendamping korban itu harus ada bukti pendampingannya. Apa bukti pendampingannya? Seperti halnya yang kita tahu ya pasti harus ada surat kuasa. Masalahnya, sampai detik ini tidak ada satu pun surat kuasa yang ditunjukkan.Bahkan ketika mediasi pun tidak pernah menunjukkan.

Jangankan surat kuasa, alat bukti data korban pun tidak pernah satu pun yang diberikan kepada pihak kepolisian.Itu sih awal mulanya mengapa bisa dijadikan tersangka. Saya pribadi menilai ini bukan tindakan kriminalisasi ya. Artinya, saya mengikuti semua proses hukum.

Konferensi pers-nya Meila pada 4 Mei 2020 itu yang pertama kali bikin ramai. Saya kan belum diperiksa, belum dilaporkan, belum diapa-apakan. Tiba-tiba langsung diblow-up seperti itu. Nah, itu kan sebetulnya melanggar. Kecuali, posisi saya sudah dinyatakan bersalah. Ini belum dinyatakan apa-apa, belum terbukti. Mestinya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi ini masih simpang siur dan belum pasti.

Setelah itu, kasus ini ditutup.Proses hukum yang saat ini berjalan memang sangat profesional. Polisi sangat berhati-hati mengingat kasus ini sensitif. Polisi tidak mungkin akan mengeluarkan semua keputusan tersangka kalau memang benar-benar tanpa keyakinan dan alat bukti cukup.LBH Yogyakarta menegaskan bahwa memiliki data-data korban.

Termasuk memiliki surat kuasa, tetapi LBH Yogyakarta tidak memiliki tanggung jawab menunjukkan surat kuasa tersebut kepada pihak Ibrahim Malik maupun kepolisian. Sesuai aturan penanganan kasus kekerasan seksual harus menjaga prinsip perlindungan serta kerahasiaan identitas korban.

Bukankah itu masuk akal?

Ingin dirahasiakan sampai kapan? Saya maupun pengacara saya tidak minta data itu. Polisi yang minta, bukan saya. Polisi sudah menunggu empat tahun.

Mereka inginnya saya diproses, tapi bagaimana caranya untuk memproses saya jika data-data itu polisi tidak punya. Padahal sebetulnya pihak kepolisian itu tempat untuk menyimpan semua rahasia. Mau sampai kapan ini dirahasiakan?

Bukankah Pihak Kampus UII sendiri membentuk tim investigasi dan pencari fakta guna menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual tersebut? Bahkan UII telah mencabut gelar Anda sebagai mahasiswa berprestasi. Anda kemudian menggugat UII agar mengembalikan gelar itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Tetapi hasil putusan PTUN menyatakan bahwa gugatan Anda tidak diterima. Bukankah itu artinya mengklarifikasi bahwa ada fakta kasus kekerasan seksual?

Secara administrasi ya, memang gugatan saya tidak diterima. Karena gugatan itu ada masa kadaluwarsa. Seharusnya gugatan itu diajukan sebelum sembilan puluh hari setelah mendapatkan surat (dari kampus), sehingga gugatan saya dianggap kadaluarsa karena melebihi ketentuan tersebut.Sedangkan untuk tim investigasi dan pencari fakta UII, bahkan sampai detik ini pun saya tidak pernah diinvestigasi atau dimintai keterangan apa pun oleh pihak UII.

Jadi, pencopotan gelar mahasiswa berprestasi itu sepihak.Ketika itu, saya masih kuliah S2 di Australia. Apalagi saat itu dalam situasi pandemi Covid-19. Saya terkena Covid-19, sehingga mendelegasikan ke kuasa hukum saya di Indonesia.

Lantas, laporan 30 korban—di LBH Yogyakarta yang merasa menjadi korban kekerasan seksual itu menurut Anda juga fitnah?

Saya dari awal sudah pernah melakukan klarifikasi. Saya menolak semua tuduhan-tuduhan itu. Tuduhan itu semuanya tidak benar dan tidak mendasar. Saya sudah bilang, kalau memang dulu itu benar ya silakan laporkan ke pihak yang berwenang. Biar yang memproses pihak yang berwenang.Saya sudah bilang seperti itu. Tapi saya sudah meyakini itu tidak benar. Kasus ini langsung hilang, jadi ya sudah berarti saya yakin ini pencemaran nama baik dan fitnah. Makanya saya bikin laporan ke polisi karena saya ingin kepastian hukum. Saya bukan tipikal orang yang suka ribut-ribut seperti ini. Nawaitu saya untuk mencari keadilan dan memperbaiki nama baik, tidak ada tujuan lain.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: kekerasan seksualmeila nurul fajriahylbhi
admin

admin

Related Posts

Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

Guru Korban PHK di Sekolah Islam Tangerang Selatan Temui Penasihat Presiden

by Annisa Salim
October 1, 2026
0

Koreksi, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mendampingi guru di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang...

Suasana tahanan politik diberi arahan oleh polisi di sebuah ruang unit reserse polda metro jaya pada Rabu, (8/9).

Serial “Kembali ke Barak”: Pemprov DKI Wajibkan Pelajar Pendemo Ikut Pembekalan Bela Negara

by admin
September 9, 2026
0

JAKARTA, Koreksi.org — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pembekalan bela negara bagi pelajar tingkat SMA yang ditangkap pada...

Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

Kecewa Pemkot Surabaya Abaikan Aspirasi, Petani Tambak Keputih Tutup Akses Jalan

by Petrus Riski
September 7, 2026
0

Penutupan akses jalan ini dilakukan karena warga yang tergabung dalam Pokdakan Cahaya Keputih, kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang enggan mendengarkan aspirasi warga yang menuntut pembukaan akses jalan menuju tambak, yang dibangun untuk lapangan padel.

Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

Serial “Kembali ke Barak”: Tolak Militerisasi Kampus, Mahasiswa Baru UINAM Diancam DO

by Muhammad Firman
September 9, 2026
0

Koreksi, Makassar–Aksi protes sejumlah mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang membentangkan poster penolakan militerisme di kampus pada...

Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

Warga Simogunung Surabaya Desak Penghentian Kriminalisasi Sengketa Tanah Dengan TNI AU

by Petrus Riski
September 6, 2026
0

Puluhan warga RW 01 Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Kota...

Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

Gubernur Papua Barat Daya Blakblakan soal Hutan hingga Tambang di Papua Milik Jenderal

by Ari Yani
September 5, 2026
0

Koreksi, Sorong - Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menyoroti minimnya perhatian pemerintah pusat kepada daerah se-Tanah Papua, termasuk Papua...

Next Post
Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Akhirnya Polda Yogyakarta Hentikan Penyidikan Terhadap Meila

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org