Koreksi, Makassar—Ketegangan sengketa lahan di Lakkang Caddi, Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar memuncak pada Minggu (24/5), ketika warga membongkar pagar yang berdiri di atas lahan seluas 245.000 meter persegi. Sengketa tersebut bermula dari gugatan yang diajukan ahli waris almarhum Daeng Moha terhadap 20 warga serta Badan Pertanahan Nasional ke Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/PN Mks.
Meski proses pengadilan masih berlangsung, pihak penggugat sudah melakukan pemagaran terhadap obyek gugatan. Merespon tindakan penggugat yang dianggap sewenang-wenang, ratusan massa dari warga dan solidaritas turun melakukan pembongkaran dan penanaman spanduk=spanduk perlawanan.
Disisi lain, tepatnya di posko jaga pihak penggugat juga terdapat sekitar empat puluhan orang yang terdiri dari pihak keluarga Moha dan sejumlah yang diduga preman sedang bersiaga. Sempat terjadi ketegangan, sebab pihak dari penggugat mencoba untuk menghalangi warga untuk melakukan pembongkaran akan tetapi massa tetap bersikeras hingga berhasil menembus barikade dari pihak penggugat.
“Maju semua, jangan takut ini tanah kita, ini hak kita yang harus diperjuangkan”, teriak seorang perempuan pada Minggu (24/5).
Dari pemantauan di lokasi, nampak jelas jika pemagaran kawat berduri oleh pihak penggugat juga dilakukan di pematangan sawah atau akses jalanan warga. Mansyur, salah seorang warga yang memiliki lahan di dalam objek sengketa yang telah dipagari beranggapan jika pemagaran disepanjang area yang disengketakan sangat mengganggu aktivitas warga. “Ini mereka pagari jalanan dan ketika kami mau masuk ke lahan yah jadinya kesusahan karena harus menunduk atau memutar jauh.”
“Ini semua yang didalam pagar lahan-lahannya warga dan warga semua ini punya alas hak serta rutin bayar pajaknya (PBB)”, lanjut Mansyur pada Minggu (24/5).
Pada saat terjadi adu mulut, Ridwan yang mengaku sebagai penanggungjawab dari keluarga Moha membantah telah memagari lahan warga dan berpendapat bahwa mereka hanya memagari batas persil tanah.
“Yang dipagari itu hanya batas-batas persil bukan lahan warga”, ujarnya pada Minggu (24/5).
Ridwan juga membantah jika pemagaran tersebut mengganggu aktivitas warga. Namun pada saat ditanyai perihal proses hukumnya, Ridwan membenarkan pemagaran tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan.
“Silahkan bongkar, ambil mukanya yang membongkar kita pidanakan”, katanya sambil berteriak menunjuk-nunjuki warga.
Pihak dari penggugat juga sempat menanyakan soal alas hak warga dan meminta untuk diperlihatkan. Akan tetapi permintaan itu ditolak oleh warga. “Nanti itu di pengadilan, warga semua akan datang di persidangan”, cetus salah seorang warga.
Lebih jauh menyoal pemagaran kawat di lokasi objek sengketa yang dilakukan oleh pihak penggugat. Razak, salah satu pendamping hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, menegaskan tindakan pemagaran tidak bisa dibenarkan secara hukum dan meminta pihak penggugat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
“Tindakan penggugat yang memagari tanah masyarakat adalah tindakan perbuatan melawan hukum, karena jelas proses hukum masih bergulir dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk menetapkan eksekusi atas lahan masyarakat yang sedang bersengketa”, kata Razak pada Minggu (24/5).
Razak menjelaskan saat ini proses pengadilan masih berada di tahap pemanggilan kedua yang akan dilangsungkan pada 4 Juni 2026 mendatang. Sehingga Razak menyatakan keputusan penggugat untuk mengeksekusi lahan yang bersengketa belum dapat dilakukan sampai keputusan di pengadilan final.
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Izam Komaruzaman
































