Koreksi, Makassar- Konflik lahan di Bara-Baraya kembali memuncak pada Selasa, 15 September 2026. Puluhan orang menyerang dengan senjata tajam dan berupaya membakar posko Aliansi Bara-baraya Bersatu (ABB) di Kelurahan Bara-baraya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Konflik bermula pada pertengahan Juli 2026 akibat aksi pemagaran sepihak Bintang Galaxy Football Academy (BGFA). Mereka mengerahkan satu unit eskavator di belakang posko untuk pembangunan lapangan sepak bola.
Pada awal pemagaran, 13 Juli 2026, beberapa warga mendatangi lokasi proyek dan menyatakan penolakan secara langsung terhadap aktivitas. Alasannya pembangunan lapangan tidak mengantongi izin pemerintah setempat. Tak hanya itu, pada 21 Agustus 2026, menindaklanjuti laporan warga, pihak dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar turun meninjau lokasi proyek dan memberikan Surat Peringatan (SP) 2. Pada 11 Agustus 2026, dinas telah mengeluarkan SP 1 ditujukan BGFA.
Penolakan yang dilayangkan oleh warga dikarenakan lokasi pembangunan lapangan sepak bola berada dalam satu hamparan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4 atas nama Moedhinoeng Dg Matika yang saat ini masih dalam proses hukum.
Akan tetapi, pihak BGFA tidak mengindahkan penolakan warga dan SP2 dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Tepatnya pada Senin, 14 September 2026, pihak BGFA mencoba menjebol dinding posko ABB menggunakan palu dan betel. Tindakan tersebut dinilai provokatif di wilayah sengketa dan mendapat reaksi dari sebagian warga yang tak lagi bisa menahan diri.
Sehingga pada malam harinya, beberapa warga dan jaringan solidaritas memasuki area proyek pembangunan lapangan. Mereka merusak pagar proyek dan ekskavator. Bentrokan fisik terjadi dari Selasa dini hari hingga Rabu malam. Ketegangan mulai mereda setelah aparat gabungan beserta pemerintahan setempat menjaga lokasi kejadian.
“Warga tidak bisa menahan diri lagi karena posko yang coba mereka jebol, jadi beberapa orang masuk ke lokasi proyek dan tindakan ini yang kemudian diplintir seolah menyerang warga asrama,” jelas Sudirman kepada Koreksi (17 September ).
Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 21.09 WITA ketika puncak penyerangan di Posko ABB dimulai. Suasana malam yang tenang pecah seketika saat rentetan petasan disertai batu dan bom molotov dilemparkan ke arah posko. Tak hanya itu, kelompok penyerang juga mempersenjatai diri menggunakan parang serta busur dan anak panah.
Akibat serangan ini, beberapa warga terluka akibat lemparan batu dan empat orang yang terdiri dari warga setempat dan anggota jaringan solidaritas menjadi korban. Tiga orang terluka parah akibat tertancap anak panah, satu orang lainnya menderita luka sabetan senjata tajam
“Ada yang terkena busur di bagian leher, tangan, pinggang dan ada satu orang yang terkena parang di lengannya,” ungkap Imran, salah satu saksi di lokasi kejadian (16 September 2026).
Berdasarkan kesaksian di lapangan, sempat terdengar tiga kali tembakan gas air mata ke arah warga dan massa solidaritas. Tembakan tersebut diduga kuat dilepaskan oleh aparat kepolisian yang berada di lokasi.
Tindakan serta penanganan massa oleh pihak kepolisian malam itu pun menuai kritik dari pihak ABB. Aliansi menilai blokade jalan yang dilakukan kepolisian justru merugikan posisi warga yang sedang mempertahankan diri dari serangan luar.
“Polisi melakukan blokade jalan, sehingga teman-teman dari luar yang mau bersolidaritas sulit masuk ke posko untuk membantu,” keluh Imran.
Tak hanya menghalau massa yang ingin membantu, aparat kepolisian juga dilaporkan mencegat dan menangkap dua orang mahasiswa yang hendak bergabung dalam aksi solidaritas. Keduanya langsung dibawa ke Markas Polrestabes Makassar. Satu dari mahasiswa tersebut telah dilepaskan.
“Masih ada satu orang yang hingga saat ini masih ditahan di Polrestabes dan informasi terakhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ian Hidayat Anwar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar (18 September 2026).
Bentrokan antarkelompok itu berlangsung beberapa jam hingga akhirnya warga dan aliansi solidaritas berhasil memukul mundur kelompok penyerang.
Memasuki hari baru, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, situasi di Jalan Abu Bakar Lambogo berangsur kondusif. Meski demikian, hingga matahari terbit, sejumlah warga dan anggota aliansi tetap berjaga-jaga di sekitar posko guna mengantisipasi adanya serangan susulan yang bisa terjadi kapan saja.
Saat dihubungi via Whatsapp untuk mengonfirmasi perihal penahanan terhadap salah satu massa aksi ABB, hingga tulisan ini diterbitkan, pihak Humas Polrestabes Makassar enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Kalau sudah ada baket-nya (bahan dan keterangan) nanti diinfokan,” jawab Jafar Achmad (16 September 2026).

Kondisi lokasi proyek pembangunan lapangan yang berada tepat di belakang posko. Foto: Koreksi
Rentetan Peristiwa Hukum Bara-Baraya
Berdasarkan wawancara langsung dan data yang telah dipublikasikan oleh LBH Makassar, konflik lahan di Bara-Baraya sudah berlangsung lama. Tepatnya, akhir 2016, warga Bara-Baraya menerima surat pengosongan dari Kodam VII Wirabuana (kini Kodam XIV Hasanuddin) untuk perluasan asrama TNI AD dan lahan okupasi milik Moedhinoeng Dg. Matika. Surat tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan Achmad Andi Umar yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris sah untuk mengambil alih tanah tersebut dari warga secara sepihak.
Karena upaya di luar hukum gagal, Nurdin Dg. Nombong, yang juga mengaku ahli waris, menggugat warga ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggunakan modal sertifikat (SHM) pengganti No. 4 terbitan tahun 2016 oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Makassar.
Gugatan hukum pertama kemudian bergulir ke meja hijau melalui Perkara Nomor: 255/Pdt.G/2017/PN.Mks. Nurdin menggugat 28 kepala keluarga (KK). Pada 24 Juli 2018, PN Makassar memenangkan warga dengan menyatakan gugatan pihak pengklaim ahli waris, Nurdin, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.) karena objek sengketa tidak jelas. Keputusan ini pun kemudian diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT).
Kemenangan warga berlanjut pada gugatan kedua yang dilayangkan Nurdin dengan Perkara Nomor: 239/Pdt.G/2019/PN.Mks yang menggugat 39 KK. Pada 17 Maret 2020, PN Makassar kembali menyatakan gugatan penggugat N.O. sekaligus mengakui keabsahan dokumen kepemilikan warga.
Namun, konstelasi hukum berbalik drastis pada rentang akhir 2020 hingga 2024 di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan gugatan pihak Nurdin. Putusan tersebut memposisikan SHM pengganti No. 4 milik penggugat lebih kuat daripada Akta Jual Beli (AJB) dan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Akibatnya, sekitar ±200 jiwa di kawasan tersebut terancam kehilangan ruang hidupnya.
Secara hukum perdata, perkara pokok sengketa lahan Bara-Baraya ini sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat/ahli waris. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No.2990 K/Pdt/2021, hak atas objek tanah tersebut secara legal-formal dimenangkan oleh pihak penggugat. Upaya Peninjauan Kembali (PK) serta gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang diajukan warga pun telah ditolak oleh pengadilan.
Meski demikian, eksekusi riil pengosongan lahan masih tertahan dan belum terlaksana sepenuhnya karena adanya perlawanan baru dari warga di jalur hukum yang berbeda. Memasuki tahun 2025, warga bersama LBH Makassar resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan akta otentik dan dugaan mafia tanah ke Polda Sulawesi Selatan setelah menemukan bukti baru (novum) terkait rekam jejak SHM pengganti No. 4 yang digunakan penggugat dan dugaan pemalsuan dokumen atas nama Itje St Aisyah selaku pemohon eksekusi.
Sementara itu, pada 15 Maret 2025, tim investigasi dari Aliansi memperoleh informasi penting melalui penelusuran alamat yang tertera dalam identitas Itje St Aisyah. Tim kemudian berinisiatif menemui yang bersangkutan secara langsung di kediamannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Itje St Aisyah selaku pemohon eksekusi mengaku tidak tahu-menahu soal perkara sengketa tanah di Bara-baraya.
“Belum ada surat perintah pengosongan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Saat ini kami juga masih terus mengupayakan langkah hukum yang bisa dilakukan,” terang Ian Hidayat dari LBH Makassar.
Selain itu, warga dan pendamping hukum dari LBH Makassar mengaku selama konflik lahan terjadi di Bara-Baraya, para pihak pengklaim, Achmad Andi Umar, Nurdin, dan Itje St Aisyah, tidak pernah bertemu dengan warga atau hadir dalam persidangan.
Legalitas, Dugaan Manipulasi SHM, dan Transaksi Ahli Waris.
Merujuk pada postingan @barabaraya.bersatu, akar legalitas sengketa ini merujuk pada SHM Nomor 4 yang terbit pada 26 Juni 1965 atas nama Moedhinoeng Dg. Matika dengan luas 32.040 meter persegi. Tanah tersebut awalnya bersumber dari Verponding No. 2906 yang setelah wafat jatuh kepada para ahli warisnya, yaitu Kasiang Dg. Ratu (istri) serta anak-anaknya yang meliputi Nurdin Dg. Nombong, Daniah Dg. Ngai, dan Dg. Ngugi.
Pada 12 April 1959, Komando Rayon Militer (Koramil) Kota Makassar sempat menyewa sebagian tanah seluas sekitar 28.970 m² melalui Perjanjian Sewa Menyewa (PSM) No. 88/T/459. Namun, lahan yang akhirnya digunakan untuk asrama TNI-AD hanya seluas 22.083 m². Atas sisa tanah yang tidak terpakai, para ahli waris melakukan transaksi resmi dengan masyarakat: Kasiang memberikan hak sewa atas 6.887 m² lahan di sebelah barat asrama kepada 8 Kartu Keluarga (KK), sementara Daniah menjual lahan di sebelah timur asrama kepada 20 KK.
Berdasarkan rangkaian transaksi hukum dan kekeluargaan dengan Daniah Dg. Ngai serta ahli waris lainnya inilah, para warga tergugat memperoleh hak dan menguasai tanah tersebut secara sah selama puluhan tahun.
Dalam perjalanannya, lahan dalam sertifikat induk tersebut telah terpecah melalui beberapa kali transaksi jual beli, termasuk kepada Hengky Wirawan yang kemudian digugat oleh Nurdin pada 2017 karena diduga belum menyelesaikan pembayaran. Hengky diminta mengembalikan SHM No.4 asli agar dapat ditarik dari peredaran.
Namun, kejanggalan hukum yang fatal muncul karena sebelum gugatan tersebut dilayangkan, tepatnya pada 2013, Nurdin telah membuat laporan kehilangan SHM Nomor 4 dan mengajukan penerbitan sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat sertifikat pengganti tersebut terbit pada 2016, dokumen baru ini secara sepihak menghapus dan tidak mencantumkan seluruh riwayat transaksi jual beli yang telah terjadi sebelumnya. Dengan demikian, status tanah kembali tercatat sebagai satu hamparan utuh tanpa pecahan yang bertolak belakang dengan fakta hukum sertifikat otentik.
Fakta persidangan yang didukung bukti surat dan keterangan saksi-saksi menyebutkan bahwa tanah yang ditempati warga tergugat sejak tahun 1960-an ini bukanlah tanah okupasi TNI-AD. Penguasaan fisik warga diperkuat oleh dokumen administrasi dan kepemilikan yang sah seperti AJB, Akta Hibah, Rincik, dan PBB, serta fakta bahwa objek sengketa tersebut tidak pernah dikuasai oleh Kodam, baik untuk barak maupun fasilitas umum militer.
































