• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Saturday, July 4, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Pelajar di Pusaran Demonstrasi: Penangkapan dan Kekerasan Oleh Polisi (Bagian II) 

by Faisal Bachri
March 7, 2025
in Berita, Liputan Khusus
0
Pelajar di Pusaran Demonstrasi: Penangkapan dan Kekerasan Oleh Polisi (Bagian II) 

Ilustrasi pelajar ikut demonstrasi menolak kebijakan pemerintah yang tidak prorakyat. Foto: Federasi Pelajar

26
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.565 anak yang terlibat dalam demonstrasi menolak omnibus law pada 7-8 Oktober 2020. Sembilan puluh satu anak di antaranya diproses hukum lebih lanjut karena dituduh melakukan perusakan fasilitas umum. KPAI berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) .

Kendati demikian, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan terdapat celah dalam UU SPPA, terkait diversi. Diversi merupakan mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penerapan diversi diatur dalam UU SPPA. 

LBH Jakarta memandang bahwa diversi seharusnya tidak melihat jumlah atau berat ancaman pidana, tapi pada kualitas suatu kasus. 

“Apakah ada niat jahat di situ, apakah ada kerusakan yang ditimbulkan,” ucap Fadhil kepada Koreksi pada Rabu (17/12/24)

Ilustrasi pelajar ikut demonstrasi. Foto: Federasi Pelajar

Sebagai contoh, pada 11 April 2022, lima orang anak ditangkap polisi karena diduga mau mengikuti demonstrasi penolakan tiga periode presiden Joko Widodo. Menurut cerita Fadhil, lima orang anak turun di dekat patung kuda sekitar Bundaran Hotel Indonesia. Begitu turun mereka langsung ditangkap polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Polisi menemukan pisau lipat di saku salah satu anak yang ditangkap dan menilai potensi bahaya jika mengikuti demonstrasi. Fadhil menyebut anak tersebut dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Keadaan ini yang membuat anak tidak dapat menjalankan mekanisme diversi.

Fadhil menilai penerapan pasal ini terlalu berlebihan karena tidak mempertimbangkan niat jahat anak. Apalagi tidak ada korban jiwa dalam kasus ini.

LBH Jakarta mendampingi ABH tersebut sampai masuk ke tahap kasasi. ABH tersebut dituntut satu tahun penjara dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Upaya banding putusan pun hanya menguatkan putusan tingkat pertama. Begitu pun di tingkat kasasi.

ABH tersebut menjalankan hukuman penjara satu bulan karena sudah ditahan sejak 11 April sampai persidangan pada bulan Juli 2022. Fadhil menambahkan bahwa penahanan terhadap ABH tersebut melebihi masa penahanan yang dibolehkan UU SPPA.

“Polisi penyidik bilang ke kami gak nahan di awal. Kami menitipkan di dalam rangka rehabilitasi sosial,” ucap Fadhil pada Koreksi.

Gedung Polda Metro Jaya. Foto: Koreksi

Penjelasan Polisi

Unit 1  Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya menangani kasus ini pada tahun 2022. Kanit Unit 1 Renakta Indra Aditya menyebut bahwa proses penanganan terhadap ABH ini memang berlangsung sejak April sampai Agustus 2022. Empat orang yang ditangkap bersama ABH dipulangkan tanpa menjalani proses hukum.

“Subdit Renakta sangat objektif mengenakan UU Darurat berdasarkan barang bukti (senjata tajam) yang pada anak yang berhadapan dengan hukum tersebut,” ucap Indra melalui keterangan tertulis pada Koreksi pada Jumat (31/01/25).

Tidak jauh berbeda dengan penanganan demonstrasi Agustus 2024, unit Indra tidak menjalankan diversi karena anak hanya diperiksa sebagai saksi. Indra menyebut anak tersebut ditangkap di bawah jembatan Semanggi oleh anggota Sabhara Polda Metro Jaya lalu ditangani Renakta untuk klarifikasi selama tiga jam.

“Status hukum terhadap anak tersebut adalah sebagai saksi dan tidak dilakukan diversi karena hanya diamankan diduga ikut demo,” ucapnya.

Indra mengklaim tidak melakukan penghalangan pendampingan terhadap anak yang ditangkap. Ia menambahkan bahwa proses klarifikasi terhadap anak selama di Renakta dilakukan bersama dengan anggota KPAI yang mendampingi.

Di waktu yang berdekatan, puluhan anak juga ditangkap dan dibawa ke Polres Jakarta Barat pada hari yang sama.

Koreksi telah berupaya untuk menjangkau keluarga ABH melalui LBH Jakarta. Namun pihak keluarga menolak permohonan wawancara karena masih merasa trauma untuk mendiskusikan hal ini. 

Ilustrasi pelajar. Foto: Federasi Pelajar

Sweeping Pelajar

Sejak 2020, polisi sudah melakukan upaya sweeping terhadap pelajar yang ikut serta dalam demonstrasi. Menurut LBH Jakarta, keterlibatan pelajar dalam demonstrasi sudah cukup tinggi. Pada 2019 sendiri sekitar ratusan anak ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Begitu pun pada demonstrasi besar lainnya pada 2020 dan 2022.

Namun, Kepala Unit 3 Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Richardo Hutasoit tidak sepakat menyebut tindakan polisi sebagai sweeping pelajar. Kepolisian melakukan langkah preventif jika menemukan sekelompok anak dengan atribut sekolah. Menurut dia, kepolisian akan mengedepankan komunikasi dan memberi peringatan.

“Jadi bukan kita sweeping dalam konteks, terus kemudian mengamankan mereka itu kita berikan peringatan,” ucap dia kepada Koreksi saat ditemui pada Januari lalu (23/01/25). 

Tindak kepolisian itu disebut memiliki landasan. Richardo menyebut bahwa undang-undang telah mengatur orang yang menyampaikan pendapat adalah orang dewasa. Sehingga, kata dia, secara tidak langsung jika dilakukan oleh anak menjadi suatu larangan.

Dia menambahkan bahwa penangkapan pelajar adalah hasil indikasi aksi yang tidak patut oleh petugas. Sebagai contoh, polisi bisa mengidentifikasikan anak akan ikut demonstrasi jika sudah menggunakan atribut demonstrasi.

“Kalau hanya anak melintas nggak jadi dilarang juga kalau tidak membawa atribut. Jadi tidak serta merta langsung diamankan,” imbuhnya.

Namun menyampaikan pendapat tidak sepenuhnya dilarang menurut Richardo. Anak bisa menyampaikan orasi atau pendapat di muka jika berkaitan dengan kondisi anak. 

“Tetapi kalau kemudian pelajar ini yang anak SMA kebawah itu bergabung atau ikutan orasi menyangkut politik itu pasti dilarang,” ujarnya.

Peliputan ini merupakan bagian dari program fellowship Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) yang didukung oleh INKLUSI dan IPPF.

Tags: demonstrasipelajarpolisi
Faisal Bachri

Faisal Bachri

Related Posts

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Tim pendamping penyintas melakukan audiensi dengan Komnas HAM dan langsung ditemuik Ketua Komnas HAM, Anies Hidayah dan Putu Elvina, sekaligus melakukan konferensi pers di Komnas HAM.

Jalan Sunyi Buruh Sawit Disabilitas Tuli dan Bisu Mencari Keadilan Kasus Kekerasan Seksual

by Yazid Fahmi
June 22, 2026
0

Koreksi.org, Jakarta - Kasus kekerasan seksual menimpa seorang buruh perempuan penyandang disabilitas tuli dan bisu yang bekerja sebagai buruh harian...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Next Post
Polisi Tanpa Senjata Api, Apakah Ada?

Polisi Tanpa Senjata Api, Apakah Ada?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org