Koreksi, Sorong – Komika asal Papua Yohanes Yewen buka suara soal konsesi tambang nikel yang merusak ekosistem alam di areal Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kita sudah diberikan kesempatan oleh Tuhan agar punya alam indah seperti Raja Ampat, maka harus dijaga keasliannya,” ujar Yewen kepada Koreksi.org, pada Jumat (6/6/2025).
Sebagai komika asal Papua Barat Daya, ia merasa perihatin atas kondisi daerah dengan julukan UNESCO Global Geopark yang dikeruk sumber daya alam (SDA) oleh para investor.
“Kekayaan alam ini bukan ciptaan kita sendiri, sebab itu titipan Tuhan ke orang Papua maka jangan kamu datang dan rusak itu,” katanya.
Dengan kondisi ini, sejumlah masyarakat Raja Ampat mulai panik gegara SDA yang dikeruk berlebihan, sehingga muncul penolakan dan sampai demo akibat alam mereka dirusak.
Selama ini masyarakat adat di Raja Ampat hanya hidup bergantung pada alam, dan mendapat pemasukan dari pariwisata.
“Saya minta jangan lagi kamu rusak ekosistem alam dan ekologi di Raja Ampat, sebab hanya di sana tanah Papua dikenal sebagai ‘surga kecil yang jatuh ke bumi’ jadi harus dijaga,” ucapnya.

Kondisi konsesi tambang nikel di Pulau Kawe, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.(Dok Warga Raja Ampat)
Aksi di Jakarta
Selasa (3/6/2025) lalu, warga Papua dan aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia juga menggelar aksi untuk menyuarakan masalah kerusakan lingkungan akibat pertambangan dan hilirisasi nikel, saat konferensi Indonesia Critical Minerals Conference di Pullman Jakarta Central Park.
Aksi digelar dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”. Melalui aksi itu, mereka ingin menyampaikan pesan kepada pemerintah Indonesia, pengusaha industri nikel, dan publik, bahwa aktivitas pertambangan dan hilirisasi nikel telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat terdampak.

Aksi warga Papua dan Greenpeace di Jakarta pada Selasa (3/6/2025).
Greenpeace melaporkan temuan aktivitas penambangan di beberapa pulau kecil di Raja Ampat, Papua, tahun lalu. Pulau-pulau seperti Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran menjadi lokasi penambangan ini. Padahal secara hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil melarang kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Analisis dari Greenpeace menunjukkan bahwa penambangan nikel di ketiga pulau tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, dengan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami musnah. Dokumentasi yang ada juga memperlihatkan limpasan tanah yang menyebabkan sedimentasi di wilayah pesisir. Kondisi ini sangat berpotensi merusak terumbu karang dan ekosistem perairan Raja Ampat yang kaya.

































