• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Menghalau Jeruji Besi untuk Meila Nurul Fajriah

Menghalau Jeruji Besi untuk Meila Nurul Fajriah

August 6, 2024
Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

November 3, 2025
Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

November 3, 2025
Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

November 1, 2025
Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

October 31, 2025
Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ketimpangan Ekonomi di Pusat Lumbung Energi Nasional

October 31, 2025
Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

October 30, 2025
Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

October 29, 2025
Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

October 29, 2025
Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

October 28, 2025
Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

October 22, 2025
P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

October 21, 2025
Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

October 21, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Friday, November 7, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

    Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ilustrasi Jakarta. Foto: jakarta.go.id

    Memerdekakan Jakarta dari Penjajahan Berkelanjutan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Menghalau Jeruji Besi untuk Meila Nurul Fajriah

by admin
August 6, 2024
in Berita
0
Menghalau Jeruji Besi untuk Meila Nurul Fajriah

Para pembela warga tertindas yang turut dalam upaya penegakan hukum agar berlangsung adil malah justru hendak dijebloskan ke penjara.

Koreksi, Yogyakarta- Meila Nurul Fajriah, perempuan muda pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sedang menghadapi ancaman jeruji besi. Dia yang mendampingi sebanyak 30 korban kekerasan seksual pada 2020 silam, saat ini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Penetapan tersangka tersebut menjadi tindak lanjut setelah adanya pelaporan dari terduga pelaku, Ibrahim Malik (IM), seorang mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang kala itu menyandang status sebagai mahasiswa berprestasi di kancah internasional.

Penetapan Meila sebagai tersangka ini mengundang perhatian publik hingga kasus ini kembali hangat dibicarakan. Ada ratusan organisasi masyarakat sipil yang memberi dukungan terhadap Meila. Mereka mendesak kepada Polda DIY untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Dwi Prasetya, selaku pendamping hukum Meila, mengatakan dukungan dari berbagai organisasi terus bertambah.

“Hingga hari ini ada 120-an surat Desakan SP3 untuk Meila telah masuk ke Polda DIY,” ungkapnya saat dihubungi Koreksi, Senin (5/8/2024).

Julian menyampaikan juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. “Termasuk Komisi 3 juga sudah melakukan komunikasi dengan Polda DIY. Tuntutannya sama, yakni mendesak SP3 kasus Meila,” ujarnya.

Di salah satu media online nasional, kata Julian, kuasa hukum Ibrahim Malik memuat pernyataan yang menyebut bahwa LBH Yogyakarta tidak memiliki data korban dan surat kuasa dari korban.

“Termasuk pernyataan dari pihak Polda DIY, yang mempertanyakan ada tidak data korban?” katanya.

Julian menegaskan, bahwa hal tersebut sebetulnya telah divalidasi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta pada 2021 silam. Dalam kasus itu, bahkan UII sendiri juga membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban, hingga akhirnya mencabut gelar Ibrahim Malik sebagai mahasiswa berprestasi.

Ibrahim Malik kemudian menggugat UII ke PTUN Yogyakarta pada September 2020. Dia menuntut agar gelarnya dikembalikan. Namun pada 2 Februari 2021, putusan PTUN Yogyakarta menyatakan gugatan Ibrahim tidak diterima.

“Sebagian besar fakta-fakta dalam kasus dugaan kekerasan seksual tersebut telah terungkap dalam persidangan di PTUN Yogyakarta. Fakta persidangan di PTUN tersebut bisa menjadi bukti tambahan bagi penyidik Polda DIY,” katanya.

Julian menegaskan, UII memiliki data terkait kasus tersebut, termasuk LBH Yogyakarta. Sebab, saat itu, LBH Yogyakarta menerima laporan sebanyak 30 korban, baik laporan korban secara langsung maupun melalui pihak ketiga sebagai pendamping.

“Hanya saja, selama ini kami memang tidak memberikan data-data tersebut, termasuk penunjukan surat kuasa korban kepada tim kuasa hukumnya Ibrahim Malik. Jadi kalau mereka menyebut bahwa kami tidak punya surat kuasa, itu tidak benar. Kami punya surat kuasa, tetapi kami tidak punya tanggung jawab untuk menunjukkan surat kuasa tersebut kepada pengacaranya Ibrahim Malik,” katanya.

Julian beralasan di dalam surat kuasa itu memuat identitas korban, alamat serta informasi para korban yang harus mendapatkan perlindungan.

“Sehingga kami tidak bisa menyerahkan dokumen surat kuasa tersebut kepada pengacaranya Ibrahim Malik,” katanya.

Bahkan, lanjut Julian, Polda DIY pernah menyurati beberapa kali untuk permohonan data korban.

“Tetapi kami tidak bisa menyerahkan karena ada etika untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan korban. Di sisi lain, kami pernah menunjukkan bukti-bukti yang menjadi petunjuk adanya tindakan kekerasan seksual dengan prinsip-prinsip kerahasiaan,” imbuhnya.

Polisi Diminta Uji Fakta

Julian meminta Polda DIY untuk menguji apakah bukti-bukti yang ada tersebut termuat fakta kekerasan seksual atau tidak. Apabila termuat fakta, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, diperkuat dengan putusan peradilan, menyebutkan bahwa selama menyatakan termuat fakta, maka hal itu tidak ada tendensi pencemaran nama baik.

“Dari awal, Meila niatnya memang mengadvokasi para korban. Artinya, unsur mens rea (niat kriminal atau sikap batin pelaku tindak pidana) tidak terpenuhi,” katanya.

Dia mengakui, LBH Yogyakarta mengalami ‘serangan balik’ saat mendampingi perkara seperti ini termasuk kasus pertama.

“Tetapi untuk teman-teman jaringan yang lain kasus seperti ini bukan hal baru. Misalnya teman-teman dari Rifka Annisa pernah dilaporkan balik,” katanya.

Kasus kekerasan seksual, lanjut dia, biasanya terjadi karena adanya relasi kuasa, senior dengan junior, atasan dengan bawahan, dosen dengan mahasiswa, orang yang mengagumi dan yang dikagumi, dan seterusnya.

“Pelaku biasanya memiliki status sosial lebih tinggi dari korban. Maka pasal yang digunakan adalah pencemaran nama baik,” katanya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku baru menerima informasi penetapan tersangka. Artinya belum ada proses hukum lebih lanjut, seperti pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, penangkapan maupun penahanan.

“Opsi lainnya, apabila ditemukan bukti baru yang mendukung penguatan SP3,” katanya.

Menurutnya, kasus ini terjadi pada 2020, di tengah kekosongan perlindungan hukum terhadap pendamping dalam kasus kekerasan seksual. Sedangkan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) baru lahir pada 2022.

“Sehingga kalau kita lihat, masyarakat sipil terlihat lebih maju dalam penanganan kekerasan seksual ketimbang lembaga negara (seperti kepolisian) yang belum memiliki aturan (perlindungan hukum terhadap pendamping dalam kasus kekerasan seksual) itu sendiri,” terangnya.

Polisi Terkesan BimbangMenurutnya, dalam konteks ini, Polda DIY terkesan dalam kebimbangan karena dihadapkan pilihan tentang penerapan UU TPKS atau tidak.

“Karena kalau hanya menggunakan perspektif normatif saja, maka mereka akan bilang bahwa posisi kasus ini terjadi sebelum UU TPKS berlaku. Sehingga perlindungannya minim. Tetapi menurut kami, justru adanya UU TPKS seharusnya semakin memperkuat bagi pendamping,” katanya.

Ketua Aliansi Jurnalis Yogyakarta, Januardi Husin, menyayangkan kasus kriminalisasi Meila Nurul Fajriah selaku kuasa hukum korban dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks mahasiswa UII Yogyakarta tersebut.

“Kami juga mengirimkan surat permohonan penghentian penyidikan terhadap Meila Nurul Fajriah yang dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. UU ITE tidak seharusnya dikenakan terhadap advokat publik. Terlebih lagi yang bersangkutan sedang membela korban kasus kekerasan seksual,” ujarnya.

Putusan MK soal UU ITE, lanjut dia, khususnya pasal pencemaran nama baik memberikan syarat yang ketat, dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) implementasi UU ITE.

“Dijelaskan, bahwa ketika orang menyampaikan fakta terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik,” kata dia.

Selain itu, revisi kedua UU ITE berangkat dari keprihatinan atas maraknya pasal pencemaran nama baik dikenakan kepada orang-orang yang bekerja demi kepentingan publik.

“Menjerat Meila Nurul Fajriah dengan UU ITE sama saja mengingkari semangat revisi kedua UU ITE,” ujarnya.

Dia mengingatkan, jika Polda DIY tetap melanjutkan kasus pencemaran nama baik terhadap Meila Nurul Fajriah, maka Polda DIY akan mendapat sorotan dari banyak pihak.

“Terutama yang fokus di isu kebebasan berekspresi dan pemberantasan kekerasan seksual,” katanya.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: hamkekerasan seksualnurul fajriahylbhi
Previous Post

Silang Sengkarut Masalah KJMU: Anggaran Dipangkas, Mahasiswa Terancam Drop-Out

Next Post

Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

admin

admin

Next Post
Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024