• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Saturday, July 4, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

by admin
August 6, 2024
in Berita
0
Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal
7
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Yogyakarta- Para akademisi dan peneliti (Associate Research Fellow/ARF) Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) menilai kasus yang menimpa Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, adalah bentuk kekeliruan fatal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan surat bernomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Juni 2024, telah menetapkan status kuasa hukum pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual, Meila Nurul Fajriah ini sebagai tersangka.

Para peneliti dan akademisi ini meminta penyidik Polda DIY tidak gegabah dalam penegakan hukum. Ketua LSJ FH UGM Herlambang P. Wiratraman menyampaikan sedikitnya sepuluh poin pandangan terhadap kasus ini.

Pertama, dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 3 diatur mengenai asas penyidikan yang salah satunya adalah asas kredibilitas.

“Artinya, penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didasarkan pada fakta hukum yang akurat dan dapat dipercaya,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (5/8/2024).

Dikatakannya, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus yang ditangani oleh Pengacara Publik LBH Yogyakarta adalah fakta hukum. Dasar ini terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor 327/SK-REK/DPK/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020 tentang Pencabutan Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Universitas Islam Indonesia Tahun 2015 atas nama Ibrahim Malik dan Putusan Perkara Nomor 17/G/2020/PTUN.YK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, dampak dari kejahatan seksual yang dilakukan pelaku dapat membuat korban berpotensi mengalami traumatis.

“Dalam proses hukumnya, sudah sepatutnya Polda DIY lebih berhati-hati dan tak gegabah dalam melihat rentetan peristiwa hukum, bukan dengan cara pandang formalisme yang justru merugikan dan menyakitkan korban kekerasan seksual,” katanya.

Terlebih, kasus ini melibatkan puluhan korban yang memberikan kesaksian ke LBH Yogyakarta. Meila sendiri sebagai salah satu pendamping hukumnya.

“Ketiga, penetapan tersangka terhadap pendamping korban seksual sangat potensial menjadi pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan,” terang dia.

Lebih lanjut, hak tersebut adalah hak bagi setiap orang, tanpa diskriminasi, untuk mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana untuk memperoleh putusan adil dan benar.

“Penetapan tersangka terhadap pendamping korban kekerasan seksual akan merintangi upaya korban untuk memperoleh keadilan, sehingga korban pun kian sulit mendapatkan pemulihan yang efektif,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 6 huruf a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak memperoleh keadilan termasuk ke dalam cakupan tugas Polri.

“Keempat, penetapan tersangka tersebut juga menunjukkan adanya malicious intention (itikad buruk) kepada pendamping korban dengan tujuan untuk mengganggu aktivitasnya sebagai pembela HAM,” kata dia.

Dijelaskan Herlambang, pada Paragraf 139 huruf i. Standar Norma Pengaturan (SNP) Nomoro 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM RI 2021 menggariskan bahwa pembela HAM harus terbebas dari intrik-intrik malicious intention (niat jahat).

“Misalnya intimidasi atau pembalasan dari aktivitasnya. Bagi pembela HAM dan masyarakat luas, penetapan tersangka ini dapat memberi efek ketakutan dan chilling effect (jera) dalam memberi kritik dan mengadvokasi kepentingan publik,” katanya.

Kelima, masih kata Herlambang, Polda DIY yang menangani kasus dengan memproses keberlakuan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE justru sangatlah keliru. Bahkan bertentangan dengan sejumlah doktrin hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan (aksesi) oleh Indonesia melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005, terkait kepentingan umum yang menjadi pengecualian pemberlakuan atas pembatasan, atau bahkan upaya pemidanaan.

“Pasal tersebut merupakan pasal yang lentur dan potensi disalahgunakan untuk membungkam upaya pembelaan hak asasi manusia, bukan saja ditujukan sebagai kriminalisasi, melainkan pula bagian dari SLAPP (strategic lawsuit against public participation), yang menghambat upaya korban atau pembelanya memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Keenam, perlu mengingatkan perkembangan hukum, khususnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diringkas UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik, yang secara hukum memberikan syarat yang demikian ketat nan terbatas, dituangkan dalam SKB/Surat Keputusan Bersama implementasi UU ITE.

“Dalam SKB dinyatakan, bahwa ketika orang menyampaikan fakta terlebih berkaitan dengan kepentingan umum, terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Terlebih, apa yang dilakukan Meila Nurul Fajriah, legitimate sebagai kuasa hukum korban yang dilindungi Undang-Undang Bantuan Hukum,” katanya.

Ketujuh, selain itu, berdasarkan Putusan MK Nomor: 50/PUU-VI/2008 tahun 2008, bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dinyatakan pula secara tegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.

“Penggunaan Pasal 27 ayat 3 ITE untuk menetapkan pendamping hukum korban menjadi tersangka adalah sebuah kekeliruan fatal secara hukum, dan menunjukkan Polda DI Yogyakarta tidak sungguh-sungguh mengikuti perkembangan doktrin dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Delapan, terlebih, kriminalisasi terhadap pendamping korban adalah bentuk serangan nyata terhadap korban dan pendampingnya. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahkan mengatur tegas bahwa pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

“Pendamping hukum yang sedang melakukan penanganan terhadap korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan itikad baik,” katanya.

Sembilan, upaya pemidanaan atau kriminalisasi terhadap pendamping hukum bagi korban kekerasan seksual, yang pula merupakan pengacara publik di LBH Yogyakarta telah menjadi serangan terhadap independensi advokat sebagai penegak hukum yang dijamin imunitasnya.

Hal itu sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.Bila kasus ini diteruskan masa sama halnya dengan upaya mengancam bagi organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang dijamin hak imunitasnya.

“Perlu diketahui bahwa mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, terlebih dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum.”

Terakhir, kata Herlambang, tim Penyidik Polda DIY diharapkan mempertimbangkan pandangan hukum ringkas ini sesuai dengan prinsip keterbukaan, menerima saran dan kritikan yang bersifat konstruktif dari pihak mana pun,” katanya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merekomendasikan agar kasus Meila Nurul Fajriah segera dihentikan.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan landasan hukum, baik UU HAM, UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Doktrin Pembatasan terkait Kepentingan Umum dalam Siracusa Principles, UU TPKS, UU Advokat, UU Bantuan Hukum, Perkapolri Nomor 15 Tahun 2006, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan SNP Nomor 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Komnas HAM RI.

“Sebaliknya, kami mendorong proses hukum yang seharusnya berjalan, terutama bagi pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual,” katanya.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: kekerasan seksualmeila nurul fajriah
admin

admin

Related Posts

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

by admin
June 15, 2026
0

Pelajar ditempatkan menjadi kelompok rentan yang giat direpresi hari ini. Negara melalui tangan besinya merepresi pelajar dari berbagai sektor: di...

Next Post
Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM

Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org