• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

August 6, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

by admin
August 6, 2024
in Berita
0
Peneliti UGM: Polisi Lakukan Kekeliruan Fatal

Koreksi, Yogyakarta- Para akademisi dan peneliti (Associate Research Fellow/ARF) Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) menilai kasus yang menimpa Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Meila Nurul Fajriah, adalah bentuk kekeliruan fatal yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdasarkan surat bernomor: S.Tap/51/VI/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, tertanggal 24 Juni 2024, telah menetapkan status kuasa hukum pendamping korban tindak pidana kekerasan seksual, Meila Nurul Fajriah ini sebagai tersangka.

Para peneliti dan akademisi ini meminta penyidik Polda DIY tidak gegabah dalam penegakan hukum. Ketua LSJ FH UGM Herlambang P. Wiratraman menyampaikan sedikitnya sepuluh poin pandangan terhadap kasus ini.

Pertama, dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 3 diatur mengenai asas penyidikan yang salah satunya adalah asas kredibilitas.

“Artinya, penyidik Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya didasarkan pada fakta hukum yang akurat dan dapat dipercaya,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (5/8/2024).

Dikatakannya, kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam kasus yang ditangani oleh Pengacara Publik LBH Yogyakarta adalah fakta hukum. Dasar ini terkait Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Nomor 327/SK-REK/DPK/V/2020 tertanggal 12 Mei 2020 tentang Pencabutan Penghargaan Mahasiswa Berprestasi Utama Tingkat Universitas Islam Indonesia Tahun 2015 atas nama Ibrahim Malik dan Putusan Perkara Nomor 17/G/2020/PTUN.YK yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kedua, dampak dari kejahatan seksual yang dilakukan pelaku dapat membuat korban berpotensi mengalami traumatis.

“Dalam proses hukumnya, sudah sepatutnya Polda DIY lebih berhati-hati dan tak gegabah dalam melihat rentetan peristiwa hukum, bukan dengan cara pandang formalisme yang justru merugikan dan menyakitkan korban kekerasan seksual,” katanya.

Terlebih, kasus ini melibatkan puluhan korban yang memberikan kesaksian ke LBH Yogyakarta. Meila sendiri sebagai salah satu pendamping hukumnya.

“Ketiga, penetapan tersangka terhadap pendamping korban seksual sangat potensial menjadi pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan,” terang dia.

Lebih lanjut, hak tersebut adalah hak bagi setiap orang, tanpa diskriminasi, untuk mengajukan permohonan pengaduan dan laporan dalam perkara pidana untuk memperoleh putusan adil dan benar.

“Penetapan tersangka terhadap pendamping korban kekerasan seksual akan merintangi upaya korban untuk memperoleh keadilan, sehingga korban pun kian sulit mendapatkan pemulihan yang efektif,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 6 huruf a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak memperoleh keadilan termasuk ke dalam cakupan tugas Polri.

“Keempat, penetapan tersangka tersebut juga menunjukkan adanya malicious intention (itikad buruk) kepada pendamping korban dengan tujuan untuk mengganggu aktivitasnya sebagai pembela HAM,” kata dia.

Dijelaskan Herlambang, pada Paragraf 139 huruf i. Standar Norma Pengaturan (SNP) Nomoro 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM RI 2021 menggariskan bahwa pembela HAM harus terbebas dari intrik-intrik malicious intention (niat jahat).

“Misalnya intimidasi atau pembalasan dari aktivitasnya. Bagi pembela HAM dan masyarakat luas, penetapan tersangka ini dapat memberi efek ketakutan dan chilling effect (jera) dalam memberi kritik dan mengadvokasi kepentingan publik,” katanya.

Kelima, masih kata Herlambang, Polda DIY yang menangani kasus dengan memproses keberlakuan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang Undang ITE justru sangatlah keliru. Bahkan bertentangan dengan sejumlah doktrin hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah disahkan (aksesi) oleh Indonesia melalui Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005, terkait kepentingan umum yang menjadi pengecualian pemberlakuan atas pembatasan, atau bahkan upaya pemidanaan.

“Pasal tersebut merupakan pasal yang lentur dan potensi disalahgunakan untuk membungkam upaya pembelaan hak asasi manusia, bukan saja ditujukan sebagai kriminalisasi, melainkan pula bagian dari SLAPP (strategic lawsuit against public participation), yang menghambat upaya korban atau pembelanya memperjuangkan haknya,” tegasnya.

Keenam, perlu mengingatkan perkembangan hukum, khususnya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi soal UU ITE (UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diringkas UU ITE), khususnya pasal pencemaran nama baik, yang secara hukum memberikan syarat yang demikian ketat nan terbatas, dituangkan dalam SKB/Surat Keputusan Bersama implementasi UU ITE.

“Dalam SKB dinyatakan, bahwa ketika orang menyampaikan fakta terlebih berkaitan dengan kepentingan umum, terkait dengan apa yang dilakukan oleh seseorang tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Terlebih, apa yang dilakukan Meila Nurul Fajriah, legitimate sebagai kuasa hukum korban yang dilindungi Undang-Undang Bantuan Hukum,” katanya.

Ketujuh, selain itu, berdasarkan Putusan MK Nomor: 50/PUU-VI/2008 tahun 2008, bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

Dinyatakan pula secara tegas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE.

“Penggunaan Pasal 27 ayat 3 ITE untuk menetapkan pendamping hukum korban menjadi tersangka adalah sebuah kekeliruan fatal secara hukum, dan menunjukkan Polda DI Yogyakarta tidak sungguh-sungguh mengikuti perkembangan doktrin dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Delapan, terlebih, kriminalisasi terhadap pendamping korban adalah bentuk serangan nyata terhadap korban dan pendampingnya. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bahkan mengatur tegas bahwa pendamping korban untuk mendapatkan perlindungan hukum selama mendampingi korban dan saksi di setiap tingkat pemeriksaan.

“Pendamping hukum yang sedang melakukan penanganan terhadap korban tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas pendampingan atau pelayanannya, kecuali jika pendampingan atau pelayanannya diberikan tidak dengan itikad baik,” katanya.

Sembilan, upaya pemidanaan atau kriminalisasi terhadap pendamping hukum bagi korban kekerasan seksual, yang pula merupakan pengacara publik di LBH Yogyakarta telah menjadi serangan terhadap independensi advokat sebagai penegak hukum yang dijamin imunitasnya.

Hal itu sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.Bila kasus ini diteruskan masa sama halnya dengan upaya mengancam bagi organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang dijamin hak imunitasnya.

“Perlu diketahui bahwa mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya, terlebih dilakukan dengan itikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum.”

Terakhir, kata Herlambang, tim Penyidik Polda DIY diharapkan mempertimbangkan pandangan hukum ringkas ini sesuai dengan prinsip keterbukaan, menerima saran dan kritikan yang bersifat konstruktif dari pihak mana pun,” katanya.

Berdasarkan pandangan tersebut, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada merekomendasikan agar kasus Meila Nurul Fajriah segera dihentikan.

Hal ini, menurutnya, sejalan dengan landasan hukum, baik UU HAM, UU Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Doktrin Pembatasan terkait Kepentingan Umum dalam Siracusa Principles, UU TPKS, UU Advokat, UU Bantuan Hukum, Perkapolri Nomor 15 Tahun 2006, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, dan SNP Nomor 6 Tentang Pembela Hak Asasi Manusia yang disusun oleh Komnas HAM RI.

“Sebaliknya, kami mendorong proses hukum yang seharusnya berjalan, terutama bagi pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana kasus kekerasan seksual,” katanya.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: kekerasan seksualmeila nurul fajriah
Previous Post

Menghalau Jeruji Besi untuk Meila Nurul Fajriah

Next Post

Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM

admin

admin

Next Post
Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM

Polisi Diduga Lakukan Penyiksaan Dalam Kematian AM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024