• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Sederet Masalah ketika Peleburan Kelas BPJS Diberlakukan

Sederet Masalah ketika Peleburan Kelas BPJS Diberlakukan

August 14, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Sederet Masalah ketika Peleburan Kelas BPJS Diberlakukan

by admin
August 14, 2024
in Berita
0
Sederet Masalah ketika Peleburan Kelas BPJS Diberlakukan

Koreksi, YOGYAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi sorotan masyarakat.

Perpres tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang kemudian disebut sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Widya Eky Kusmayanti (37), mengaku khawatir kebijakan ini nantinya merugikan warga yang semula kelas 1 dan 2.

“Jalan pikiran ‘tidak membeda-bedakan pelayanan’ ini saya setuju. Yang jadi persoalan, teknis penerapan kebijakannya nanti seperti apa, itu yang patut diwaspadai,” ungkap warga Berbah, Sleman, Yogyakarta, Rabu (14/8/2024).

Hal yang paling mengkhawatirkan, kata dia, apabila nanti iurannya dinaikkan. Sedangkan peserta BPJS yang sebelumnya membayar lebih mahal ini mendapatkan hak apa saja.

“Selama ini, iuran BPJS ini cukup menjadi beban. Misalnya satu keluarga 5 orang, kelas 2 Rp 100 ribu per orang, artinya kita menanggung beban Rp 500 ribu per bulan. Ini sudah cukup berat, harapan kami iuran BPJS tidak dinaikkan,” katanya.

Direktur Social Movement Institute (SMI), Eko Prasetyo mengatakan pelayanan kesehatan model BPJS Kesehatan sebetulnya sejak awal bermasalah.

“Karena menerapkan klasifikasi atau pembedaan-pembedaan fasilitas melalui kelas-kelas pelayanan,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Beban Biaya Tambahan

Ketika ada upaya untuk peleburan kelas, masalah berikutnya adalah adanya beban biaya tambahan lagi.

Eko menyebut, sedikitnya ada tiga indikator mengenai persoalan peleburan Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan ini. Pertama, kesiapan infrastruktur rumah sakit.

“Adanya peleburan kelas tersebut, jelas membutuhkan sarana prasarana tambahan yang memadai,” katanya.

Tidak semua rumah sakit mampu memenuhi syarat fisik ketersediaan infrastruktur tersebut. “Saya rasa, ini bisa menjadi masalah di masa mendatang apabila terjadi peleburan kelas BPJS ini,” ungkapnya.

Kedua, sistem mekanisme pembayaran. Saat ini, sudah adanya isu kenaikan iuran untuk kelas 1 dan 2. Menurutnya, ini akan memberikan beban tambahan kepada masyarakat. Adanya beban biaya tambahan untuk penunjang sarana prasarana, tentu akan berdampak terhadap kenaikan iuran peserta BPJS.

“Kondisi masyarakat sekarang ini mengalami tekanan ekonomi yang luar biasa. Harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), dan lain-lain mengalami kenaikan harga,” katanya.

Biaya pendidikan yang sejauh ini tidak murah. Sedangkan pendapatan masyarakat cenderung tidak mengalami peningkatan secara signifikan.

“Kesehatan ini tugas dan tanggung jawab pemerintah. Artinya, pemerintah harus mensubsidi untuk sektor ini.”

Ketiga, perlu adanya evaluasi terlebih dahulu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk publik. Selama ini, kata dia, belum ada evaluasi secara independen.

“Mestinya, layanan BPJS yang selama ini belum optimal harus diperbaiki terlebih dahulu. Sebelum ada kebijakan-kebijakan yang menambah beban publik,” imbuh dia.

Dia mengakui, BPJS Kesehatan ini secara substansi memang meringankan beban masyarakat. Yang menjadi permasalahan adalah sistem dan tata kelolanya yang belum optimal.

Implementasi dan faktanya, lanjut Eko, setiap rumah sakit memiliki kualitas pelayanan yang berbeda-beda. Pelayanan birokrasi yang panjang dan rumit. Antrean yang banyak, masa rawat inap yang belum sesuai kebutuhan pasien.

“Pelayanan publik seperti inilah yang selama ini masih bermasalah,” ujarnya.

Dikatakannya, BPJS Kesehatan selama ini masih menggunakan model kuratif (upaya pengobatan atau penyembuhan) bukan preventif (upaya pencegahan penyakit). Akibatnya, beban lebih banyak.

“Belum lagi tidak semua jenis penyakit bisa dicover.”

Menurutnya, pelayanan BPJS ini memang membutuhkan kultur baru dengan tidak membeda-bedakan kelas atas dasar kemampuan ekonomi masyarakat. BPJS perlu melakukan sosialisasi tentang hak-hak masyarakat tentang pelayanan kesehatan di rumah sakit secara terbuka.

“Selama ini sangat jarang mendengar penjelasan tentang hak-hak pasien BPJS. Yang ada hanya kewajiban-kewajiban pasien,”

Karena minim sosialisasi hak-hak pasien, lanjut dia, ketika terjadi permasalahan (misalnya), salah penanganan, pasien tidak bisa komplain. Sebab, masyarakat yang menjadi pasien ini masih banyak yang tidak paham atau mengatahui haknya.

“Hak-hak pasien ini yang mestinya dijelaskan terlebih dahulu melalui rumah sakit secara terbuka,” katanya.

Distribusi Dokter belum Merata

Berikutnya, tata kelola rumah sakit sejauh ini, menurut dia, belum optimal. Jumlah dokter dengan jumlah pasien di Indonesia, kata dia, termasuk ideal. Namun selama ini masih kerap ditemukan antrean pasien yang panjang.

“Satu dokter misalnya melayani hingga 40 pasien dalam sehari, tentu akan mengakibatkan konsultasi tidak optimal. Dokter-dokter spesialis menumpuk di rumah sakit pusat. Pasien pun akan menumpuk. Ini menurut saya tata kelola rumah sakit yang belum baik.”

Sedangkan fasilitas kesehatan puskesmas yang merupakan wilayah paling dekat dengan masyarakat justru tidak memiliki dokter spesialis. Seharusnya, distribusi dokter harus merata agar pelayanan tidak menumpuk di rumah sakit pusat.

“Jika terjadi penumpukan pasien, ini menunjukkan bahwa distribusi dokter selama ini tidak merata,”

Rumah Sakit dengan BPJS belum Sejalan

Idealnya, puskesmas dilengkapi sarana prasaran dan dokter-dokter spesialis agar mampu memenuhi kebutuhan layanan kesehatan masyarakat secara mudah.

“Rumah sakit seharusnya memang hanya menangani penyakit yang sudah terlalu parah,” katanya.

Dia menyebut contoh penumpukan pelayanan pasien yang kerap terjadi di Instalasi Kanker Terpadu “Tulip” RS Sardjito Yogyakarta. Pasien kanker dari berbagai daerah menumpuk.

“Saya melihat hal seperti ini tidak efektif. Distribusi dokter yang tidak merata ini menunjukkan bahwa tata kelola rumah sakit dengan BPJS ini belum sejalan,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sofyan Setyo Darmawan mengatakan bahwa setiap kebijakan harus menggunakan prinsip keadilan. Termasuk implementasi kebijakan peleburan kelas pasien BPJS tersebut.

“Adil itu tidak harus sama angkanya. Keadilan itu bersifat proporsional, sesuai tempat, manfaat, fungsi dan kebutuhan,” katanya.

Selama ini, iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 Rp 150.000, Kelas 2 Rp 100.000 dan dan Kelas 3 Rp 42.000 (kecuali Penerima Bantuan Iuran/PBI yang sepenuhnya ditanggung pemerintah).

“Nah, iuran yang berbeda-beda ini jika nantinya disamaratakan pelayanannya itu namanya tidak memenuhi asas keadilan,” katanya.

Regulasi Jangan Malah Menambah Repot Masyarakat

Sofyan mengaku sempat mencermati rencana peleburan kelas BPJS tersebut. Namun ia mengakui belum sampai pada tahap pendalaman. Secara tujuan, menurutnya, rencana peleburan kelas BPJS ini cukup berdasar, yakni standarisasi pelayanan.

“Pembaharuan kebijakan itu tidak masalah selama substansinya memperbaiki sistem dan pelayanan. Regulasi jangan malah menambah repot masyarakat,” katanya.

Untuk memenuhi prinsip keadilan, menurutnya, pemerintah perlu melakukan kajian secara komprehensif dan transparan. Baik dalam pengambilan keputusan maupun transparan terhadap penggunaan dana.

“Misalnya, dari mana biaya gaji pegawai BPJS? Jangan sampai iuran BPJS dari masyarakat untuk gaji pegawai BPJS,” ujarnya.

Dia menilai, peserta yang semula kelas 1 dan 2 bila nanti dileburkan harus tetap mendapatkan hak secara adil.

“Peserta yang semula kelas 1 dan 2, selain mendapatkan pelayanan standar umum harus tetap mendapatkan hak peningkatan pelayanan,” katanya.

Sedangkan peserta kelas 3 (disubsidi oleh pemerintah), lanjut dia, pelayanannya menggunakan standar umum. Artinya tidak mendapatkan pelayanan plus. Peserta yang semula kelas 1 dan 2 membayar lebih tinggi dari kelas 3 sebagai asas gotong royong.

“Konsekuensinya harus tetap mendapatkan peningkatan pelayanan. Menurut saya peluang keadilannya di situ,” katanya.

Catatannya, penyelenggara BPJS sekali lagi harus transparan. Bila nanti kebijakan peleburan kelas BPJS ini diberlakukan, dia berharap tarif iuran tidak dinaikkan. “Apabila dinaikkan, tentu akan memicu protes dari publik,” katanya.

Penulis: Abdul Mughis

Tags: bpjs kesehatanwarga miskin
Previous Post

Perjuangan Petani Dairi Bebas Dari Ancaman Tambang

Next Post

Instrumen Penilaian KJMU Bermasalah, Pengguna Air Galon Dicabut Beasiswanya

admin

admin

Next Post
Instrumen Penilaian KJMU Bermasalah, Pengguna Air Galon Dicabut Beasiswanya

Instrumen Penilaian KJMU Bermasalah, Pengguna Air Galon Dicabut Beasiswanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024