• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

November 4, 2024
Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

October 31, 2025
Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ketimpangan Ekonomi di Pusat Lumbung Energi Nasional

October 31, 2025
Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

October 30, 2025
Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

October 29, 2025
Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

October 29, 2025
Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

October 28, 2025
Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

October 22, 2025
P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

October 21, 2025
Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

October 21, 2025
Susi Pudjiastuti: Minimal DPR Copot Puan Maharani [SALAH]

Susi Pudjiastuti: Minimal DPR Copot Puan Maharani [SALAH]

October 16, 2025
Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

October 15, 2025
Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

October 14, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, November 2, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ilustrasi Jakarta. Foto: jakarta.go.id

    Memerdekakan Jakarta dari Penjajahan Berkelanjutan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

by Petrus Riski
November 4, 2024
in Berita
0
Korban Terorisme Masih Dapat Ajukan Hak Kompensasi ke Negara

Koreksi.org, Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang waktu pengajuan hak kompensasi dan bantuan terhadap korban tindak pidana terorisme masa lalu, hingga Juni 2028 mendatang. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 133 Tahun 2023 atas Uji Materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang disahkan 29 Agustus 2024, dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, warga yang menjadi korban aksi terorisme pada kurun waktu 2002 atau saat terjadinya peristiwa bom Bali 1, hingga serangan bom di Mapolda Riau pada Mei 2018, dapat mengajukan permohonan hak kompensasi dan bantuan lainnya dari Negara atas dasar keputusan MK ini. Syarat utama untuk dapat mengajukan permohonan hak korban, harus mendapat penetapan sebagai korban dari BNPT.

“Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi para korban yang belum mendapatkan haknya bisa mengajukan kembali. Namun demikian, untuk mengajukan permohonan tersebut, perlu dilengkapi atau dilampiri surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah korban tindak pidana terorisme masa lalu,” kata Susilaningtias.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

Mulai 25 November 2024 hingga Juni 2028, korban maupun keluarga korban dapat mengajukan permohonan hak kompensasi maupun bantuan lain yang diperlukan melalui LPSK. Identifikasi dan verifikasi apakah yang bersangkutan merupakan korban tindak pidana terorisme, BNPT juga menggandeng Densus 88 Antiteror, rumah sakit, hingga forensik.

Hingga kini, LPSK mencatat telah memberikan bantuan dan kompensasi kepada 785 orang korban tindak pidana terorisme, dari berbagai daerah di Indonesia. Total dana yang dikeluarkan sebesar Rp. 113 Miliar, diantaranya 572 orang korban dengan kompensasi lebih dari Rp. 98 Miliar, dan lebih dari Rp. 14 Miliar untuk 213 orang melalui mekanisme putusan pengadilan.

“Kalau untuk khusus tindak pidana terorisme masa lalu sudah kami berikan kompensasi sekitar 570-an orang, baik itu kompensasi maupun bantuan yang lainnya,” ujar Susilaningtias.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Rahel, mengatakan ada banyak kendala yang selama ini dialami warga korban aksi terorisme untuk mendapatkan haknya, seperti minimnya pengetahuan mengenai proses pengajuan, hingga bukti rekam medis yang sudah tidak ada sebagai keterangan pernah menjalani perawatan akibat serangan terorisme.

Rahel menegaskan, selain dengan LPSK, BNPT telah bersinergi dengan berbagai pihak untuk menyosialisasikan putusan MK ini terkait perpanjangan pengajuan hak korban. Ia berharap, korban yang sebelumnya tidak mengetahui atau ragu terkait kebenaran informasi ini, dapat segera mengajukan sebelum tenggat waktu pengajuan habis.

“Ada 400-an lebih yang belum, karena data itu juga bisa berkembang, itu harus masih kami sisir lagi,” ucap Rahel.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, BNPT, Rahel, S.H., M.Hum, bicara dalam diskusi di Universitas Katolik Darma Cendika Surabaya, Jumat (1/11). Foto: Andre Yuris

LPSK menyebutkan, telah memberikan kompensasi kepada korban aksi terorisme dengan rincian Rp. 250 juta untuk korban meninggal dunia, korban luka berat Rp. 210 juta, korban luka sedang Rp. 115 juta, dan korban luka ringan Rp. 75 juta. Tidak hanya kompensasi, bantuan lain yaitu kesehatan, psikologis, dan psikososial juga diberikan LPSK kepada korban aksi terorisme.

Seperti yang diterima Kusuma Budi Sukmono, ayah dari Daniel Agung Putra Kusuma (15 tahun), korban meninggal dunia saat peristima bom di Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS), jalan Arjuno, Surabaya, 13 Mei 2018. Saat itu Budi menjadi juru parkir di gereja GPPS, yang saat itu sedang bersama anaknya.

 “Alhamdulillah LPSK memenuhi hak kita, jadi kita dapat kompensasi. Waktu itu kita dapat kompensasi diserahkan sama bu Khofifah berupa uang Rp. 250 juta, Anak saya meninggal,” tutur Kusuma Budi.

 Louis Andrew, anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya, juga mendapat bantuan dari LPSK. Namun, Teddy kemudian meninggal dunia pada Mei 2021, setelah sempat menjalani rawat jalan. Louis Andrew mengatakan, pasca menjadi korban serangan bom, ayahnya yang menjadi tulang punggung keluarga harus berhenti dari pekerjaannya dan tidak dapat bekerja sekitar satu tahun. Melalui putusan MK ini, ia masih berharap ada bantuan psikososial yang diberikan kepada ibunya, yang merasakan langsung dampak ekonomi pasca meninggalnya Teddy.

Louis Andrew (42) anak dari Teddy Jamanto, korban luka saat serangan bom Teddy di Gereja Katolik Paroki Santa Maria Tak Bercela, Ngagel, Surabaya. Foto: Andre Yuris

 “Ini efeknya kan ekonomi, karena bapak waktu itu kan kerja, gara-gara sakit kemarin sempat satu tahun gak kerja, karena kepala itu masih ada pecahan kacanya. Kalau seandainya memungkinkan kita coba mengajukan bantuan psikososial,” ucapnya.

 Traumatik dan kebingungan yang dialami korban bom gereja di Surabaya, menurut Fatkhul Khoir dari Kontras Surabaya, menjadi penyebab lebih dari separuh korban belum menerima kompensasi maupun bantuan dari LPSK.

 “Mereka mengalami situasi dimana tidak tahu, sebenarnya lembaga yang punya kewenangan untuk mengeluarkan biaya kompensasi itu siapa. Memang di awal, korban banyak dilakukan pendataan oleh pemerintah baik itu kota maupun provinsi. Pendataan-pendataan itu membuat kebingungan di antara korban, bahkan sampai hari ini banyak yang masih ragu dengan adanya putusan ini,” sebut Khoir.

Editor: Andre Yuris. Foto: Andre Yuris

Tags: BNPTLPSKTERORISMEUUNOMOR5/2018
Previous Post

Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

Next Post

Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Petrus Riski

Petrus Riski

Next Post
Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Monika Maritjie Kailey: Perempuan Adat Penjaga Aru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024