• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Miftah Faridl vs CNN Indonesia: Kita Uji di Pengadilan!

Miftah Faridl vs CNN Indonesia: Kita Uji di Pengadilan!

November 15, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Miftah Faridl vs CNN Indonesia: Kita Uji di Pengadilan!

by Andre Yuris
November 15, 2024
in Berita
0
Miftah Faridl vs CNN Indonesia: Kita Uji di Pengadilan!

Koreksi, Surabaya- Kasus yang melibatkan Miftah Faridl, koresponden CNN Indonesia melawan perusahaan tempatnya bekerja, akan dibawa ke pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI. Ini setelah tiga kali mediasi di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya tidak membuahkan hasil. Hingga mediasi ketiga, Rabu (13/11/2024), perwakilan manajemen CNN Indonesia tidak mau mengembalikan upah Miftah Faridl yang mereka potong sepihak.

Menurut Faridl, tuntutannya sangat normatif dan sesuai haknya. “Upah saya, Juni sampai Agustus dipotong sepihak, tanpa ada kesepakatan. Padahal saya kerja sesuai kewajiban saya. Dalam tiga kali mediasi, saya meminta upah saya yang dipotong sepihak agar dikembalikan. Jumlah totalnya sekitar Rp 3,2 juta,” ujar Faridl.

Faridl yang sudah bekerja di CNN Indonesia selama 9 tahun itu mengungkapkan, dirinya tidak keberatan upahnya dipotong asal sesuai regulasi. Ia sudah mengingatkan kepada manajemen CNN Indonesia agar memperlakukan pekerjanya sesuai dengan UU yang berlaku. Termasuk dalam hal pemotongan upah. Sesuai regulasi yang dibuat pemerintah, pemotongan upah karena alasan efisiensi harus berdasar kesepakatan bersama.

“Jangankan ada kesepakatan, pemotongan upah ini saja ‘bodong’ atau tidak ada SK (surat keputusan), jadi tidak jelas siapa yang memotong dan siapa yang bertanggung jawab langsung,” ujarnya. Tindakan pemotongan upah sepihak patut diduga melanggar ketentuan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan wajib membayarkan upah seluruhnya pada setiap periode dan waktu pembayaran upah.

Selain itu, kata Faridl, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan tidak boleh memotong gaji pekerjanya secara sepihak. Jika ingin memotong gaji pekerjanya, perusahaan harus membuat kesepakatannya bersama pekerjanya. “Saya baca aturan-aturan itu dari media finance.detik.com. Ini kan menunjukkan kalau manajemen CNN Indonesia tidak membaca regulasi yang bahkan beritanya bisa dibaca di perusahaan media yang satu group dengan mereka,” ujar Faridl.

Fatkhul Khoir, kuasa hukum Miftah Faridl dari Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, mengungkapkan, dalam mediasi ini, manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menawarkan skema ‘kompensasi’. Menurut dia, ini sangat aneh karena kliennya tidak meminta ganti rugi. Faridl hanya meminta upahnya yang dipotong sepihak dikembalikan karena itu adalah hak normatifnya setelah menjalankan kewajiban sebagai pekerja.

“Logikanya, kalau kompensasi kan berarti nominalnya lebih besar dari jumlah uang yang menjadi hak klien kami yang dipotong. Nilainya cuma Rp 3,2 juta saja. Kenapa tidak dikembalikan sesuai regulasi kok malah menawarkan kompensasi? Saya tegaskan, ini bukan soal uang,” kata Fatkhul Khoir. Ia juga menyayangkan manajemen CNN Indonesia dalam tiga kali mediasi tidak mampu menghadirkan dokumen peraturan perusahaan (PP), surat keputusan (SK) pemotongan, dan audit keuangan yang selalu diklaim sebagai dasar pemotongan upah sepihak.

“Bahkan mediator Disperinaker Surabaya juga meminta manajemen CNN Indonesia melalui kuasa hukumnya menunjukkan peraturan perusahaan, SK dan audit keuangan itu. Tapi sama sekali tidak ada. Karena niat awal kami adalah menguji pemotongan upah sepihak ini melanggar UU dan regulasi lain, mari kita uji di pengadilan PHI,” tegas Koordinator Kontras Surabaya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Miftah Faridl adalah satu dari delapan pekerja CNN Indonesia yang menolak dan melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia. Pada prosesnya, para pekerja ini kemudian mendirikan serikat pekerja Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Namun, pada 31 Agustus 2024, Faridl dan para deklarator serikat di-PHK sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Tujuh pekerja lainnya juga menjalani proses mediasi di Sudinakertrans Jakarta Selatan.

“Perusahaan media massa yang setiap hari menyajikan berita tentang demokrasi, HAM dan ketaatan pada regulasi, malah bertindak sebaliknya. Apa yang saya dan kawan-kawan lakukan, bukan soal uang. Ini soal bagaimana mengingatkan CNN Indonesia konsisten pada berita-berita yang mereka buat sendiri. Sederhananya, kami protes upah dipotong sepihak, mendirikan serikat pekerja sebagai wadah perjuangan, tetapi malah dipecat,” imbuh Faridl.

Tags: buruhcnn indonesia
Previous Post

Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

Next Post

SPCI: Anjuran Sudinaker Jaksel Abaikan Hak Pekerja

Andre Yuris

Andre Yuris

Next Post
SPCI: Anjuran Sudinaker Jaksel Abaikan Hak Pekerja

SPCI: Anjuran Sudinaker Jaksel Abaikan Hak Pekerja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024