Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah di Indonesia, dipicu oleh tuntutan terhadap tunjangan anggota dewan yang dinilai tidak wajar dan kebijakan kenaikan pajak di tengah lesunya daya beli rakyat, bukanlah sebuah insiden yang terisolasi. Ia adalah puncak gunung es dari kekecewaan yang terakumulasi. Tragedi meninggalnya beberapa pengunjuk rasa, insiden seperti digilasnya Affan Kurniawan, dan fenomena penjarahan yang terjadi di depan mata petugas, adalah gejala dari sebuah penyakit yang lebih dalam yakni, kegagalan negara dalam memenuhi janji-janji demokrasinya dan mengikisnya kontrak sosial hingga ke akar.
Pada intinya, demokrasi dibangun atas sebuah kontrak sosial: rakyat memberikan mandat kepada wakilnya untuk mengelola negara, dan sebagai gantinya, negara menjamin kesejahteraan dan keadilan. Namun, apa yang terjadi ketika para wakil rakyat justru terlihat mengutamakan kesejahteraan mereka sendiri? Kebijakan tunjangan yang “tidak wajar” bagi DPR RI—di saat yang sama pemerintah menerapkan kebijakan fiskal yang mencekik seperti kenaikan pajak—adalah sebuah paradoks yang menyakitkan. Rakyat yang sedang kesulitan ekonomi melihat sebuah ketimpangan yang nyata. Mereka yang seharusnya diperjuangkan justru merasa dikorbankan, sementara para elite politik tampaknya terus menjaga kenyamanan mereka.
Ironi ini semakin menjadi-jadi dan memperdalam luka ketika melihat realitas lain yang sama-sama menyakitkan. Di saat rakyat menjerit oleh kenaikan harga sembako, gaji dan pendapatan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai angka yang tidak masuk akal besarnya, seringkali menyentuh miliaran rupiah per bulan. BUMN, yang seharusnya menjadi alat negara untuk memakmurkan rakyat, justru berubah menjadi mesin bagi-bagi rente untuk segelintir elite. Praktik bagi-bagi posisi kepada kader partai yang tidak kompeten dan budaya rangkap jabatan yang masif antara birokrasi dan politik semakin membuktikan bahwa negara telah disandera oleh kepentingan oligarkis. Ini adalah bentuk “penjarahan terstruktur” yang paling halus, sistematis, dan karena itu paling berbahaya.
Kekecewaan tidak berhenti di ruang sidang paripurna atau menara gading direksi BUMN. Ia merambah hingga ke pelosok negeri, di mana kebijakan bernegara justru menghancurkan kehidupan warganya sendiri. Proyek-proyek strategis nasional kerap digulirkan tanpa kajian yang komprehensif dan partisipatif, mengakibatkan kerusakan ekosistem yang parah, pengusiran paksa terhadap masyarakat adat, dan perampasan tanah ulayat. Hutan yang menjadi paru-paru dunia dan sumber kehidupan masyarakat lokal dikonversi untuk kepentingan tambang dan perkebunan skala besar. Perizinan tambang yang mudah dan bermasalah perlu segera direviu ulang, karena telah terbukti menjadi sumber bencana ekologis dan konflik sosial yang tak berujung. Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai operator dari mesin keserakahan yang menghancurkan masa depan bangsa sendiri.
Dalam situasi seperti ini, hukum seringkali tidak hadir sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai alat untuk mempertahankan status quo. Hukum terasa tumpul ketika menyangkut kepentingan elite, tetapi bisa menjadi sangat tajam dan represif bagi rakyat yang menyuarakan aspirasinya atau masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Ketidakadilan inilah yang mengikis kepercayaan publik hingga habis.
Fenomena “amuk massa” (mass rage) menjadi relevan untuk memahami situasi ini. Konsep sosiologis Emile Durkheim tentang anomie (kondisi tanpa norma) menggambarkan keadaan di mana masyarakat merasa terpisah dari struktur sosial akibat ketidakpuasan yang mendalam. Ruang demokrasi formal dianggap tidak lagi mampu menampung aspirasi atau menghasilkan perubahan. Akibatnya, protes yang awalnya damai dengan mudah terdistorsi menjadi anarkisme. Setiap ruang demo rentan dimanfaatkan oleh para perusuh dengan agenda sendiri, atau oleh pihak yang ingin mendiskreditkan gerakan protes. Penjarahan fisik di jalanan adalah cerminan brutal dari “penjarahan terstruktur” yang telah lebih dulu dilakukan oleh elite.
Aksi 17+8 dan gelombang demonstrasi lainnya harus dibaca sebagai bentuk kekecewaan yang terorganisir dari masyarakat sipil. Ini adalah suara dari mereka yang merasa dikhianati oleh proses bernegara dari hulu ke hilir.
Lalu, apa jalan keluar yang diperlukan langkah-langkah korektif yang fundamental dan berani ?
Pemerintah dan DPR harus moratorium dan mengevaluasi semua kebijakan yang memberatkan rakyat. Tinjau ulang proyek strategis nasional dengan melibatkan partisipasi publik dan kajian lingkungan hidup yang independen. Lakukan audit dan pencabutan perizinan tambang yang merusak.
Lakukan pemotongan gaji dan tunjangan pejabat negara serta direksi BUMN secara signifikan. Hentikan praktik rangkap jabatan dan tunjukkan komitmen nyata untuk berhemat bersama rakyat.
Setiap insiden kekerasan terhadap demonstran dan konflik agraria harus diselidiki secara transparan dan independen. Korban jiwa harus mendapat keadilan. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Selenggarakan dialog nasional yang inklusif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok marginal untuk membangun kembali konsensus dan kontrak sosial yang telah retak.
Tanpa langkah-langkah ini, demokrasi Indonesia hanya akan menjadi ritus tanpa makna. Negara harus memilih: memperbaiki diri dan menyelamatkan kontrak sosial, atau membiarkannya hancur dan menyaksikan amuk massa menjadi bahasa permanen rakyat yang putus asa.

































