Koreksi, Jakarta- Aktivis sosial Alexandra Yudi Syamhudi Suyuti mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (03/12) pukul 14.30 WIB, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 233/PUU-XXIII/2025.
Pemohon mendalilkan bahwa permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf n Undang-Undang Pemilu didasarkan pada cita-cita Reformasi Politik untuk memperkuat demokrasi, kedaulatan rakyat, dan pemenuhan hak asasi manusia. Pemohon menilai bahwa kedaulatan rakyat harus tercermin melalui kekuatan sipil yang mampu mengontrol jalannya negara di seluruh cabang kekuasaan. Karena itu, permohonan ini bukan hanya untuk kepentingan Pemohon, tetapi juga untuk kepentingan rakyat banyak dan keberlanjutan negara demokratis yang inklusif.
Menurut Pemohon, dikabulkannya permohonan ini akan memperkuat stabilitas nasional dan meningkatkan posisi tawar Indonesia di tengah dinamika global. Keterlibatan langsung rakyat dalam pengambilan keputusan melalui saluran representasi baru di DPR—yakni Fraksi Rakyat—dinilai mampu memberikan solusi yang lebih efektif bagi kebutuhan masyarakat. Pemohon menilai bahwa mekanisme bottom-up dan top-down akan lebih seimbang apabila rakyat dapat terlibat langsung dalam proses legislasi melalui representasi nonpartai.
Pemohon mendasarkan argumentasinya pada sejarah sosial-politik Indonesia, di mana perjuangan kemerdekaan dan perumusan dasar negara melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti adat, agama, pelajar, buruh, dan komunitas lainnya. Sejarah Utusan Golongan di MPR pada masa awal kemerdekaan disebut sebagai dasar pentingnya membuka kembali ruang representasi nonpartai di lembaga legislatif. Pemohon menilai bahwa perkembangan zaman dan kebutuhan politik modern mengharuskan keterwakilan semua golongan dijahit kembali dalam desain sistem perwakilan nasional.
Pemohon berpendapat bahwa persyaratan calon anggota legislatif harus menjadi anggota partai politik adalah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan realitas politik kontemporer. Pada Pemilu 2024, terdapat lebih dari 55 juta suara rakyat yang tidak terwakili akibat ambang batas parlemen dan tingginya angka golput. Selain itu, terdapat contoh anggota DPR yang tetap mewakili rakyat meski dipecat partainya, menunjukkan bahwa representasi nonpartai pernah hadir dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Pengujian norma ini dihadapkan oleh Pemohon pada ketentuan UUD 1945, yakni Pasal 19, Pasal 22E ayat (3), Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 28C ayat (2). Pemohon menilai bahwa partai politik memang peserta pemilu, namun tidak seharusnya memonopoli pencalonan anggota legislatif. Untuk menjamin demokrasi yang substantif dan inklusif, Pemohon mengusulkan agar calon anggota DPR dan DPRD dapat berasal dari partai politik maupun dari kelompok masyarakat, komunitas, dan individu yang dicalonkan partai.
Sebagai penutup, Pemohon menyatakan bahwa Pasal 240 ayat (1) huruf n bersifat inkonstitusional karena menghalangi keterwakilan seluruh rakyat Indonesia dalam lembaga perwakilan. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah norma tersebut dan memerintahkan DPR serta Pemerintah untuk memasukkan ketentuan baru yang memungkinkan keberadaan Fraksi Rakyat selain Fraksi Partai Politik di DPR sehingga seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi yang jelas dalam Pemilu 2029. Sumber: Siaran Pers Mahkamah Konstitusi

































