Proyek Citarum Harum belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan limbah yang diduga mengaliri Citarum. Perlu ada penegakan hukum bagi industri yang mencemari Sungai Citarum.
Karawang – Dadan Suhendar, warga Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengeluhkan kondisi air sungai Citarum yang kotor. Padahal menurutnya, masyarakat sekitar kerap memakai air sungai untuk kebutuhan domestik dan perkebunan.
“Air ganti, air salin yang tadi bening jadinya butek. Jadi nggak bisa dipakai mandi,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Minggu (12/4/2026).
Dadan menakar setidaknya 20% masyarakat Telukbango masih memanfaatkan air Citarum yang kotor tersebut. Menurut Dadan, pencemaran yang terjadi di sungai Citarum sudah berlangsung selama satu tahun terakhir. Namun ia tidak bisa memastikan sumber cemaran tersebut
“Pastinya kayak air kotor. Sekarang kan musim hujan. Banyak air yang datang.” keluhnya.
Telukbango sendiri merupakan hilir dari sungai Citarum dengan jarak sekitar 40 sampai dengan 50 Kilometer dari kawasan Industri Karawang, khususnya kawasan PT Leuwijaya Utama Textile (Leuwitex) di Klari, akan tetapi limbah industri bahkan terus mengalir hingga hilir. Sehingga Telukbango menjadi salah satu wilayah yang harus menanggung dampak pencemaran.
“Entah itu dari pabrik-pabrik mana ya, saya juga enggak tahu,” lanjut Dadan.

Dugaan Cemaran dari Pabrik
Pada 8 April 2026, Satuan Tugas Citarum Harum Sektor 10 menemukan dugaan pembuangan limbah industri yang berasal dari Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Menurut informasi yang diterima Satgas dari masyarakat, dugaan cemaran berasal dari salah satu pabrik, PT Leuwitex.
Meski demikian, Sersan Mayor sekaligus Bintara Administrasi Operasi (Baop) Sektor 10 Satgas Citarum Harum, Supriatna belum berani memastikan dugaan sumber pencemaran itu. “Memang ada berita dari masyarakat bahwa di pembuangan dari Pabrik kawasan Leuwitex cuma kita belum tahu apakah pabrik itu Leuwitex atau bukan, jadi kawasan aja,” ujar Supriatna saat diwawancarai secara langsung, Selasa (14/4/2026).

PT Leuwitex adalah perusahaan industri tekstil hilir terkemuka yang berbasis di Cimahi, Bandung, didirikan pada 23 Desember 1987. Perusahaan yang memiliki beberapa cabang di berbagai daerah ini memproduksi kain polyester berkualitas tinggi.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Leuwitex ini bukan yang pertama kali. Dilansir dari berita Mata Investigasi pada tahun 2022, Leuwitex pernah menanam pipa pabrik di aliran sungai Cimahi hingga sebabkan fungsi sungai terganggu dan tidak berfungsi dengan baik.
Sejauh ini Satgas bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Karawang baru memeriksa kadar pH (potential of hydrogen) air di sekitar lokasi temuan. Hasilnya membuktikan kadar air mengalami pencemaran.
“Ya, itu dari busa, air yang berbusa. Akhirnya menimbulkan curiga terhadap masyarakat yang melihat,” ujarnya.

Tim ahli Sektor 10, Cecep Lukman, menjelaskan lebih lanjut, bahwa kadar air yang dikeluarkan perusahaan memiliki pH di bawah baku mutu yaitu, di bawah 6. Artinya air limbah asam, mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Tapi memang ada satu buangan yang pH-nya itu di bawah baku mutu. Artinya kalau baku mutu (yang aman) itu 6 sampai 9, ini kemarin di bawah 6, artinya asam,” tuturnya saat diwawancarai secara langsung, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang mengaku tidak bisa asal menindak perusahaan demi alasan investasi. Sehingga mereka hanya bisa memberikan peringatan kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Bukan tentang faktor lingkungan saja yang diperhatikan, tapi sosiologi ekonominya. Istilahnya aman dan ramah investasi. Karena kalau misalnya kita langsung tutup banyak yang dirugikan juga,” ujar Pengendali Pencemaran Lingkungan (PPL) dan Tata Lingkungan Tim Patroli Sungai DLH Karawang, Muhammad Samuriman saat diwawancarai secara langsung, Selasa (14/4/2026).
Padahal, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1). Belum lagi pencemaran ini tidak terhenti sampai pada titik awal pencemaran, tetapi mengalir hingga ke ujung hilir yang masih memegang peran penting untuk aktivitas masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10 ayat (1), badan publik wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Akan tetapi, ketika Samuriman menanggapi perihal transparansi data perizinan perusahaan dalam pembuangan limbah, daripada menyajikan data, menurutnya secara etika, perusahaan memiliki kerahasiaan yang harus diutamakan.
“Perizinan pasti ada gitu, kan, setiap dunia usaha. Nah, cuman itu tidak bisa kita ekspos nih. Karena ada kerahasiaan perusahaan juga gitu kan, secara etika,” ujarnya saat diwawancarai secara langsung, Selasa (14/4/2026).
Tim redaksi sudah berusaha menghubungi PT Leuwijaya Utama Textile melalui Email terkait permintaan klarifikasi atas dugaan pencemaran, akan tetapi sampai naskah ini tayang tim redaksi belum mendapat jawaban.
Pencemaran Berulang, Minim Solusi
Sigit Karyadi Budiono dari Koalisi Rakyat Hak Atas Air (KRuHA) menanggapi bahwa kasus pencemaran yang terus berulang ini kemungkinan diakibatkan kekurangan penegakkan hukum dan adanya negosiasi, sehingga menjadi cerminan untuk diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lain.
“Kalau enggak ada (penegakan) hukumnya dia akan terus saja seperti itu. Dua, misalnya kadang dinegosiasikan oleh perusahaan dengan aparat penegak hukumnya gitu misalnya nyogok lah. Kemudian itu berulang yang lain kan juga akhirnya ngikut aja. Ditiru, diterapkan oleh yang lain,” katanya saat diwawancarai melalui Whatsapp, Jumat (17/4/2026).
Citarum Harum merupakan salah satu proyek pemerintah dalam upaya merevitalisasi sungai Citarum, mulai dari tahun 2018 hingga berakhir masa insentif pada 2025, kemudian di awal 2026 ini mereka memulai aktivitasnya kembali.
Sigit turut mempertanyakan efektivitas dari Citarum Harum. Belum lagi proyek ini bukan proyek pertama kali dari pemerintah sebagai upaya revitalisasi sungai Citarum.
“Perlu dicermati kan sebenarnya Citarum Harum ini ya pretensi-nya apa atau intensi-nya apa. Nah, apakah hanya akan meneruskan dulu atau memang benar-benar ada intensi untuk memperbaiki soal Citarumnya sendiri. Kualitasnya, pengelolaannya, dan lain sebagainya. Karena kan banyak kepentingan di situ,” ujarnya saat diwawancarai melalui Zoom, pada Jumat (27/3/2026).

Sigit juga memberi saran tindakan yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pencemaran yang terus berulang. Meliputi perbaikan hukum yang dapat dimulai dari aparat penegak sampai mekanisme jika terjadi pelanggaran, sampai pelibatan masyarakat agar terikat.
“Mereka harus memperbaiki hukumnya sendiri. Jadi dari mulai aparatnya sampai mekanisme kalau terjadi pelanggarannya itu harus diperbaiki dulu. Kemudian bagaimana negara, pemerintah bisa melibatkan warganya untuk jangan cuma jadi penonton saja tapi juga terikat,” imbuhnya.
Dadan sebagai warga yang terdampak pencemaran menilai program Citarum Harum semestinya tidak hanya fokus dengan yang terjadi di Karawang Kota saja. Ia berharap implementasi program kerja bisa dilaksanakan secara merata hingga ke ujung Karawang.
“Terkadang sosialisasinya ke bawah itu enggak 100% sampai mungkin. Salah satunya program kerja. Mungkin yang di galakin di daerah Karawang Kota saja gitu kan di sisi Citarumnya, tapikemarin ke ujung yangmau ke laut misalkan utara itu enggak sama sekali disentuh gitu kan. Artinya ada perbedaan program gitu. Khawatir cuma formalitas saja. Makanya semuanya kalau memang A (program kerjanya) dari atas harus sampai ke ujung juga A gitu. Artinya semuanya jelas,” harap Dadan.
Penulis: Chika Dari Prasetya, dan Difa Satya Naila
Editor: Izam Komaruzaman
[Tulisan ini merupakan kolaborasi LPM Resonan Unsika bersama Project Multatuli dan Koreksi.org]
































