• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Friday, July 3, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Ironi Demonstrasi Dikepung Brutalitas Aparat

by Abdul Mughis
August 28, 2024
in Berita
0
Ironi Demonstrasi Dikepung Brutalitas Aparat
7
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, YOGYAKARTA – Penjagaan demonstrasi di Indonesia sejauh ini masih berbingkai brutalitas aparat. Terutama Polri dan TNI yang masih saja mempertontonkan kultur kekerasan saat menjaga aksi unjuk rasa. Alih-alih mendapatkan rasa aman, aksi penyampaian aspirasi masyarakat sipil yang dilindungi oleh konstitusi ini justru dikepung brutalitas aparat. Demonstran ada yang ditendang, dipukul, terkena peluru gas air mata, ditahan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com, sebanyak 19 demonstran di Jakarta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi. Para demonstran yang ditangkap saat berunjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024) lalu, diduga juga mengalami berbagai tindakan kekerasan.

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang merupakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras dan mengutuk tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh aparat.

“Hal ini jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan dalam penanganan aksi massa,” tegasnya, Rabu (28/8/2024).

Tak hanya itu, lanjut Andrie, tindakan brutalitas aparat kepolisian juga merupakan tindakan yang menginjak-nginjak kebebasan hak berkumpul, berpendapat dan bereksrepsi.

“Lebih jauh, Polri harus mereformasi total kebijakan penanganan aksi masa yang mengedepankan cara-cara humanis bagi setiap anggotanya,” tegasnya.

Terkait penetapan 19 orang tersangka yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Andrie menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum terhadap 31 orang. “Mereka memberikan kuasa ke Tim Advokasi Untuk Demokrasi,” ujar dia.

Dikatakannya, proses yang dilakukan oleh penyidik di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) dan Subdit Harta Benda (Harda) adalah melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi/Interview/Wawancara yang proses tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Status para terperiksa pun tidak patut disebut sebagai saksi. Karena Saksi itu dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.

Beberapa orang yang didampinginya, memang sempat mendapat informasi dari penyidik bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka. “Pernyataan penyidik tersebut seharusnya disampaikan adanya surat penetapan tersangka. Kami berpandangan tindakan penyidik yang menyampaikan tersangka secara lisan adalah tindakan gegabah,” katanya.

Tim Advokasi untuk Demokrasi mendampingi hingga pada demonstran dilepaskan pada 23 Agustus 2024 malam. “Tidak ada satu pun orang yang kami dampingi menerima surat penetapan tersangka,” katanya.

Jurnalis Juga Jadi Korban KekerasanWakil Koordinator KontraS, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan, pihaknya mendokumentasikan masifnya berbagai bentuk tindak kekerasan, intimidasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada mahasiswa dan masyarakat sipil yang melakukan demonstrasi.

“Diduga juga ada upaya sweeping dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat sipil pascademonstrasi RUU Pilkada,” katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (28/8/2024).

Selain kepada peserta demonstrasi, lanjut Andi, KontraS juga mendokumentasikan beberapa dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring.

“Beberapa jurnalis juga dilaporkan terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat,” katanya. Hal itu melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum.

“Tindak kekerasan kepada jurnalis juga merupakan bentuk serangan terhadap independensi media sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegasnya.

Selain oleh kepolisian, juga ditemukan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI kepada peserta demonstrasi khususnya mahasiswa. Menurutnya, ini melenceng jauh dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur oleh UU Nomor 34 Tahun 2004.

“Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI juga menunjukkan gejala intervensi militer dalam ruang sipil,” katanya.

Dia meminta, lembaga pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terhadap tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat pada aksi 22 Agustus 2024.

“Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menindak tegas dan memberikan sanksi etik serta pidana kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis,” katanya.

Penghalangan Pendampingan HukumAndhika Firdaus, Kuasa Hukum Gerakan Rakyat Menguggat (Geram) dari LBH Semarang mengungkapkan, pihaknya dihalang-halangi saat hendak melakukan pendampingan hukum terhadap sejumlah demonstran yang ditangkap polisi pada aksi Senin, 26 Agustus 2024.

“Hingga pukul 03.00 WIB dinihari, kami tidak boleh melakukan pendampingan,” katanya.

Kemudian pada Selasa, 27 Agustus 2024, sebanyak 33 orang peserta aksi yakni 9 mahasiswa, 23 pelajar dan 1 warga sipil, yang ditahan oleh kepolisian dibebaskan. “Ini penangkapan yang sewenang-wenang oleh pihak kepolisian,” katanya.

Dia juga berharap kepada pihak sekolah untuk tidak memberi sanksi kepada pelajar yang ditangkap oleh polisi. Para pelajar ini justru memiliki kepekaan sosial dan politik yang tinggi atas situasi yang terjadi saat ini.

“Para pelajar ini turut merasakan bagaimana rakyat kecil, buruh dan petani tertindas akibat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat,” terangnya.
Profesionalitas AparatKepala Perwakilan Ombudsman RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Budhi Masthuri, mengatakan aparat seharusnya mengedepankan cara-cara persuasif dan profesional.

“Tindakan represif jika pun harus terpaksa dilakukan, seharusnya menjadi pilihan paling akhir, manakala keselamatan aparat memang benar-benar sudah terancam,” katanya kepada Koreksi dihubungi via ponsel pada Rabu (28/8/2024).

Jadi, sekali lagi, lanjut Budhi, aparat seharusnya memastikan bahwa warga dapat menyampaikan aspirasi dan pendapatnya secara leluasa dan merdeka. “Hal itu sebagai penghormatan atas hak konstitusional mereka. Aparat justru harus memastikan keamanannya,” terangnya.

Aparat kepolisian dalam pengamanan aksi Peringatan Darurat “JogjaMemanggil” di Yogyakarta, beberapa waktu lalu, dilakukan tanpa senjata, tameng, pentungan, dan gas air mata.

“Saya rasa (sikap polisi) Yogyakarta ini bisa menjadi contoh baik. Aparat keamanan melebur dengan peserta aksi untuk saling mengamankan proses penyampaian pendapat di depan umum. Terbukti, tidak ada kekerasan,” katanya.

Menurutnya, perlu adanya komitmen bersama menjaga suasana kondusif dan komunikasi antar pemangku kewenangan di daerah serta elemen peserta aksi. “Ini salah satu kuncinya,” katanya.

Tags: aksikekerasanpolritni
Abdul Mughis

Abdul Mughis

Related Posts

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

by admin
June 15, 2026
0

Pelajar ditempatkan menjadi kelompok rentan yang giat direpresi hari ini. Negara melalui tangan besinya merepresi pelajar dari berbagai sektor: di...

Next Post
Demonstran: Pak Polisi, Kami Tidak Butuh Senjata!

YLBHI: Aparat Pelaku Kekerasan harus Diproses Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org