Koreksi, Jakarta- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam tindakan penyerangan oleh satu anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate terhadap dua orang jurnalis media online di Kota Ternate, Julfikram Suhardi (Tribun Ternate) dan Fitriyanti Safar (Halmahera Raya) saat meliput aksi #IndonesiaGelap dari gabungan organisasi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) sore.
Ketua AJI Ternate Ikram Salim mengatakan kekerasan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1). Menurutnya, tidkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Mengecam kekerasan terhadap dua jurnalis saat meliput aksi #IndonesiaGelap. Pekerjaan-pekerjaan jurnalistik yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ikram melalui keterangan tertulis, Senin (24/2/2025).
Ikram juga mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Ternate serta jajarannya mengusut kasus kekerasan terhadap dua jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
AJI Ternate juga mendesak Wali Kota Ternate memberikan sanksi tegas kepada anggota Satpol PP yang menganiaya dua jurnalis, serta mengevaluasi kinerja Kasatpol PP atas kelalaiannya dalam melakukan pengamanan massa.
Kronologi
Tindakan penganiayaan oleh anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate yang belum diketahui identitasnya ini terjadi saat jurnalis TribunTernate.com, Julfikram sedang mengambil rekaman video aksi #Indonesiagelap.
Meski aksi pemukulan itu sempat dilerai sejumlah petugas Satpol PP dan polisi, namun korban Julfikram sempat mendapat pukulan tangan kosong yang mengakibatkan luka robek di pelipis bagian kanan.
“Saya sedang mengambil gambar di tengah aksi yang mulai memanas. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul. Saya marah dan bilang, jangan dorong tangan saya, saya wartawan. Padahal saya sudah memakai kartu pers tapi tiba-tiba saya langsung dipukul, diinjak, ditendang di bagian rusuk dan wajah,” ujar Julfikram.
Keterangan Julfikram ini juga sesuai dengan rekaman video saat oknum Satpol PP menyerangnya.
Selain Julfikram, satu jurnalis perempuan yakni Fitriyanti Safar juga menjadi korban pemukulan oknum Satpol PP yang sama. Fitriyanti mengalami luka sobek kecil di bibir bagian bawah. Saat terjadi pemukulan terhadap Julfikram, korban Fitriyanti sempat mendorong pelaku agar tidak kembali menyerang rekan jurnalisnya.
Atas kejadian pemukulan yang menimpa keduanya, Julfikram dan Fitriyanti langsung membuat laporan polisi di SPKT Polres Ternate. Kedua korban pun telah dibuat visum di RS Bhayangkara Ternate.