Koreksi, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) menolak Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Ini menjadi salah satu upaya mengontrol kompleksitas kekuasaan polisi dan dampaknya terhadap masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (Reform for Police) merupakan gabungan berbagai organisasi yang terdiri atas: Asia Justice and Rights (AJAR), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), Amnesty Internasional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), IM57+ Institute, Imparsial, KontraS, Kurawal Foundation, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), PBHI Nasional, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), SAFEnet, Themis Indonesia, Transparansi Internasional Indonesia (TII), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
